Assalamualaikum
Wr. Wb.
Selamat Malam
dan salam sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna
Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum
kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,
terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas
segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda)
adalah mendekatkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dilayaninya
sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih kuat dan dapat dirasakan
secara nyata. Kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan
Daerah (Perda).
Pada
kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih
kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah
Kota Malang 2015 Tentang
:
1.
Pengelolaan
Barang Milik Daerah
2.
Air
Limbah Domestik
3.
Penyelenggaraan
Usaha Jasa Konstruksi
4.
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
Rapat Paripurna
Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang
penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda
pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur
masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan
perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan
masyarakat.
Setelah mencermati, dan mempelajari Draft 4 (Empat)
Ranperda Tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan
Usaha Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta beberapa
undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang
akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :
1.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda
ini adalah pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari Ranperda perubahan ini
adalah untuk Pengelolaan Aset Daerah yang profesional dan modern sehingga mampu
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah
daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah.
Harapan
lainnya adalah peranan pengelolaan aset daerah dapat menjadi penyeimbang
kekuatan pasar sehingga mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas
bisnis swasta sehingga melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal dan
profesional dapat meningkatkan PAD.
Hal
yang paling krusial dalam Ranperda ini adalah :
a. Pada Draft bagian Kedua tentang Bentuk Pemanfaatan Barang
Daerah. Dalam pasal-pasal Bagian Kedua ini membahas jenis-jenis dan bentuk
Pemanfaat Barang Milik Daerah termasuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik
Daerah oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan pembahasan dan kajian yang lebih
mendalam untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada agar peraturan yang
akan dihasilkan bisa menjadi landasan pelaksanaan bagi semua pihak terkait.
b. Inventarisasi barang milik daerah harus dilakukan secara
berkala dan konsisten. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan
daerah yang akan dibahas. Tujuannya adalah selain untuk tertib administrasi,
inventarisasi aset secara berkala juga berguna untuk mengamankan Barang Milik
daerah
c. Untuk pasal-pasal terkait penghapusan Barang Milik
Daerah, mohon pembahasannya agar lebih di pertajam. Pasal ini sangat krusial
dan akan menjadi acuan implementasi bagi lembaga Pengelola Aset Daerah,
sehingga aturannya harus dipertegas.
2.
Air Limbah Domestik
Tujuan utama dari Rancangan
Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik adalah untuk mengupayakan
lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, pengendalian
kualitas air limbah domestik yang di buang ke lingkungan hidup, serta
melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.
Ranperda ini mirip dengan Ranperda Pengendalian
Dan Pencemaran Air yang telah diajukan oleh ekskutif pada bulan April 2015.
Untuk itu, perlu kajian lebih lanjut apakah Ranperda Air Limbah Domestik tidak
tumpang tindih dengan Ranperda Pengendalian dan Pencemaran Air.
3.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
Urgensi dari Ranperda ini adalah bentuk tanggungjawab
pemerintah daerah terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang bena-benar
berkualitas. Untuk itu kepada pelaku Usaha Jasa Konstruksi agar bisa
melaksanakan amanah yang diberikan oleh pemerintah perlu dibuatkan peraturan
perundang-undangan.
Ranperda Usaha Jasa Konstruksi ini masih berupa draft
rancangan, sehingga masih diperlukan pembahasan lebih lanjut melalui komisi
atau panitia khusus untuk dikaji dan ditelaah pasal demi pasal yang ada di
dalamnya.
Dalam rancangan peraturan daerah ini belum mencakup
klasifikasi jenis usaha, dan sertifikasi BUJK atau perorangan, serta lembaga
yang berhak melakukan uji kompetensi dan kelayakan BUJK/perorangan dan
menerbitkan sertifikasi kompetensi dan kelayakannya. Karena masih berupa draf,
tentu masih terbuka peluang seluas-luasnya untuk perubahan isi Ranperda, baik penambahan pasal atau pengurangan pasal.
4.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Potensi
bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak
geografisnya. Potensi ini diperparah beberapa permasalahan lain yang muncul
sebagai pemicu kerentanan bencana, seperti kebakaran misalnya. Oleh karena itu
diperlukan upaya-upaya yang komprehensif untuk menanggulangi resiko bencana,
salah satunya melalui peraturan daerah
tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana.
Tujuannya
adalah untuk memberikan acuan yang tepat kepada pemerintah dan masyarakat agar
lebih tanggap terhadap resiko apabila terjadi bencana.
a. Hal yang perlu dicermati untuk di kaji ulang secara lebih
mendalam adalah paragraf 2 tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana,
khususnya sub paragraf 2 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan sub paragraf 3
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang.
b. Dalam Ranperda ini belum ada pasal-pasal terkait upaya-upaya
pencegahan bencana alam. Upaya pencegahan bisa berupa alat, ataupun program
kegiatan.
Contoh
:
-
Untuk pencegahanan bencana
kebakaran, setiap lembaga/instansi harus memiliki peralatan APAR (Alat Pemadam
Kebakaran) dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan tingkat resiko
bangunan.
-
Setiap instansi/lembaga
harus memiliki SOP yang jelas bagi setiap pegawai apabila terjadi bencana.
-
Dari sisi masyarakat,
perlu adanya program pendidikan/pelatihan menghadapi bencana. Program ini bisa
diagendakan pada lembaga/instansi dan sekolah.
Rapat Paripurna
Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan
bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan
perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini
hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tingkatannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat,
bahwa pengajuan 4 (empat) draft Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang tersebut
perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat
Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.
Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4
(empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap
pembahasan ke-4 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif
sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang
pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
Ihdinas
Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Malang,
21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET