Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Segala Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan terhadap Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas, menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pimpinan dan Anggota DPRD. Kode etik merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis terhadap perilaku, sikap maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh pimpinan maupun anggota DPRD. Tujuan utama ditetapkannya kode etik DPRD adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada konstituen, masyarakat, dan negara.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan, Badan Kehormatan yang telah dibentuk memerlukan pedoman dan acuan telah diatur dalam Peraturan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan. Di dalam peraturan ini memuat tugas dan wewengan Badan Kehormatan, prosedur pengajuan pelaporan pelanggaran kode etik, Sidang pelanggaran kode etik, hingga pengambilan keputusan terhadap pelanggaran kode etik.
Perubahan terhadap Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan, serta dinamika yang terjadi selama ini.
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
- Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
- Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.
Kami dari Fraksi Gerindra memberikan satu saran yaitu :
pada pasal 15 tentang larangan rangkap jabatan. Untuk menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari, disarankan atau sebaiknya anggota DPRD untuk tidak merangkap jabatan pada lembaga/institusi yang di danai oleh anggaran negara meskipun nominalnya kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 (1c).
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada akhirnya, dengan memperhatikan catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum mengakiri pendapat fraksi ini, kami dari Fraksi Gerindra berharap ; Setelah disahkannya Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara ini agar setiap anggota DPRD segera membaca, mempelajari, dan menghayati semua isi yang ada pada setiap pasal yang yang telah ditetapkan. Ketentuan ini hukumnya wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota DPRD sebagaimana termaktub dalam Bab II Pasal 2 ayat 1.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya.
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
0 comments:
Post a Comment