Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
- Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Puji syukur juga patut kita haturkan, karena hingga hari ini kita telah melaksanakan ibadah puasa hari yang ke-8. Semoga kita semua bisa menuntaskan ibadah di bulan suci Ramadhan ini hingga satu bulan penuh. Amin Amin Ya Rabbal Aalamin.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran rakyat kepada negara/pemerintah, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam pemungutannya harus berdasarkan undang-undang, yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan yang saat ini akan diubah. Di dalamnya diatur mengenai cara menghitung PBB, tarif PBB, NJOP, NJK.P, tata cara pembayaran PBB, sanksi, serta kewenangan pemerintah dalam pengurangan PBB.
Semangat perubahan Peraturan Daerah ini didasari oleh situasi perekonomian yang terus berkembang, tingkat inflasi yang berubah, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu, perubahan tarif dan hal lain terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah sesuatu yang wajar. Dengan perubahan-perubahan tarif yang telah disesuaikan, Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor PBB akan meningkat.
Akan tetapi, perlu Fraksi Gerindra ingatkan bahwa, semangat pemerintah kota dalam revisi tarif Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya sekedar mengejar target PAD, tetapi bagaimana dengan tambahan PAD, Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat dan diskusi, serta setelah mencermati dan mempelajari :
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
- Laporan Panitia Khusus “II“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
- Masalah utama pada pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement). Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak yang menunggak ditetapkan sebesar 2% per bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3). Tidak ada ketentuan lanjutan apabila tunggakan telah melewati masa 24 (duapuluh empat) bulan. Untuk itu Kami berharap agar pemerintah kota Malang segera melakukan upaya-upaya kreatif sekaligus preventif untuk meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan khususnya terhadap tunggakan wajib pajak.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan lebih mengarah kepada perubahaan batasan NJOP dan tarif progresif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1. Akan tetapi pada Penerapan tarif progresif untuk NJOP di atas 100 Milyar dengan tarif 0,113% /tahun (Pasal 7 Ayat 1d) justru tarifnya lebih kecil dibandingkan dengan NJOP 5 Milyar – 100 Milyar sebesar 0,145% (Pasal 7 Ayat 1c). Disini kami melihat tarif progressifnya semakin menurun.
- Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan belum ada ketentuan tentang pengajuan keberatan dari Wajib Pajak apabila NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan Nilai Wajar / kondisi ril di lapangan. Hal ini penting mengingat bahwa banyak kejadian yang dialami masyarakat karena Pajak yang harus dibayar terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan Nilai Objek Pajaknya.
- Mengingat masih banyaknya data Objek pajak yang tidak sesuai dengan nilai wajar/kondisi ril di lapangan, dengan ini Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah memperbarui database objek pajak bumi dan bangunan secara berkala, sehingga dengan pembaruan data tersebut bisa diketahui tingkat potensial pendapatan daerah sesungguhnya yang bisa diterima.
- Dalam hal penerapan Peraturan Daerah Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota Malang memerlukan beberapa kesiapan, antara lain :
- Kesiapan sumber daya manusia (SDM).
- Kesiapan struktur organisasi yang mengelola pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota Malang harus dapat melakukan efisiensi struktur sebagaimana yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak.
- Kesiapan sistem.
- Fraksi Gerindra berharap tidak akan muncul oknum-oknum aparat pajak Pemerintah Kota yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas. Kasus-kasus pajak yang terjadi di Pemerintah Pusat jangan sampai terjadi di Pemerintah Kota.
- Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam Rancangan Perda yang baru ini telah ditetapkan tentang hal pembayaran pajak bisa dilakukan secara Tunai atau Non Tunai, untuk itu, perangkat dan sumberdaya sistem informasi yang handal untuk mengelola Sumberdaya Pajak Bumi dan Bangunan wajib dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada akhirnya, dengan memperhatikan suluruh catatan diatas, Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini bisa terimplementasi dengan baik, transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penerapannya.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Malang, 25 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET