Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam
sejahtera bagi kita semua
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yth. Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
- Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
- Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dengan
mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya,
nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat
dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan
sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .
Dalam
kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih
kepada ;
1. Pimpinan
Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan
kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat
Akhir Fraksi Gerindra terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016
2. Panitia Khusus
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun
Anggaran 2016 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari
jumat 12 Mei 2017.
Rapat Paripurna Dewan yang
terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah membaca
hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016, Fraksi
Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
A.
Kelayakan Dokumen, Kualitas Penyusunan dan Penyajian LKPJ
Walikota Malang Tahun 2016
1.
Penyajian LKPJ TA
2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya
sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan
penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang,sehinga pembaca laporan mengalami
kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut.
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada
tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan
disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun
2007
2.
Terkait dengan
Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan seperti yang telah di uraikan
oleh dalam laporan Pansus, merupakan sebuah temuan yang sangat material
terhadap kualitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir
Tahun Anggaran 2016. Hal ini sangat penting karena menyangkut hal yang sangat
substansi dan akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap
kinerja pemerintah kota Malang.
3.
Berdasarkan temuan
ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 disempurnakan dan
dilengkapi lagi untuk dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan
konsisten dengan RPJMD Kota Malang.
B. Kebijakan Umum
Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2016.
Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2016 tidak serta
merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah
yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang
tidak terserap.
Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai
efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2016. Apabila
indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian
tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan
serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap
masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan. Berbagai
kendala, serta kemungkinan perbaikan, penambahan, dan penajaman kebijakan
pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur.
1.
Realisasi pendapatan
daerah tahun 2016 telah memenuhi target, dari target pendapatan Rp
1.735.398.662.849,55 dapat direalisasikan sebesar Rp 1.741.185.350.079,88 atau
100,33 %. Senada dengan pendapat pansus, hal ini bukanlah prestasi, namun indikasi lemahnya penyusunan anggaran
pendapatan yang terlalu rendah/under estimated.
DPRD
sudah berkali-kali menyampaikan agar anggaran pendapatan lebih dinaikan, akan
tetapi dengan berbagai data dan argumen,
targetnya tetap saja rendah.
2.
Realisasi belanja
langsung yang berasal dari DAK sangat rendah, 18,88 % di bawah target (Dokumen
LPKJ tahun 2016, Bab III halaman 51). Patut dipertanyakan komitmen Pemerintah
Kota Malang untuk merealisir DAK yang sangat rendah dan target serta
realisasinya yang selalu menurun.
C.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah,
Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.
Dalam hal Laporan
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), minimnya
informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari
penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota
Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Khususnya
yang terlibat dalam proses perencanaan, dan pengendalian atas seluruh
sumberdaya pemerintah Kota Malang di tahun berikutnya. Juga akan mengalami
kesulitan dalam merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan
kota di tahun berikutnya.
Beberapa catatan yang akan kami sampaikan,
yaitu :
a.
Jargon
/ Semboyan Peduli
Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin
dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran. Akan tetapi kami melihat masih belum optimal.
Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
-
Kebijakan
penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
-
Kebijakan
Pendidikan dalam Penerimaan Siswa Baru, yaitu Siswa Miskin tidak diberikan
ruang kebijakan dalam program PPDB di tahun 2016, sehingga banyak
keluhan dari warga miskin yang merasa berat terhadap pembiayan ke sekolah
swasta, baik dari segi biaya Uang Gedung, SPP, Transportasi maupun biaya
operasional sekolah lainnya sehingga cukup banyak warga miskin yang tidak dapat
melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga kebijakan tersebut
tidak sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 – 5.
-
Penerapan
kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart,
Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
-
Inovasi kebijakan terhadap wong
cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja.
b.
Kami memberikan
apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang
diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkat Regional, Nasional dan Internasional, dan
terciptanya Taman – taman yang Indah dan rapi di Kota Malang. Namun demikian masih banyak persoalan
sosial yang ada di Kota Malang yang masih
belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak
jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS
(Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light.
Adapun untuk mendukung
penertiban terhadap mereka,
perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan
tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi
yang jelas serta tegas
yang tidak bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.
Secara keseluruhan, dokumen LKPJ
TA 2016 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran.
Laporan tersebut belum bisa menjawab
pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap
program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran
daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Akhirnya setelah
melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 maka
dengan mengucapkan :
“Bismillahirrahmanirrahim”,
Fraksi Partai
Gerindra dapat MENERIMA Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang
Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan catatan telah disempurnakan sesuai dengan
temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Semua
yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan
tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam
rapat-rapat sebelumnya.
Demikianlah
Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang
Akhir Tahun Anggaran 2016. Atas kerja sama dan
keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf
bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang,
15 Mei 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET