Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam
sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yth. Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
- Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
- Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul
untuk menyimak Pemandangan Umum
Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2015. Pertanggungjawaban
ini adalah salah satu Rangkaian proses
yang harus dilalui dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana sudah
diamanatkan undang-undang.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan
terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk
menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi
GERINDRA Terhadap
Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2015.
Apabila kita mengulas tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD TA 2015, maka kita harus mengulas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan
legitimasi yuridis formal yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah
Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diberi opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN
( WTP ).
Atas opini WTP tersebut,
maka kami dari Fraksi GERINDRA mengajak
kita semua agar sama-sama bekerja dalam kerangka
TIM, agar ke depan kita dapat mempertahankan, lebih-lebih bisa meningkatkan Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK RI ini
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
tanpa catatan apapun.
Dalam kesempatan yang baik ini F-GERINDRA mengingatkan dan
menegaskan kembali bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan
suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua
tahapannya baik pada saat perencanaan,
pengelolaan, pengawasan, maupun
pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu , prinsip transparansi dan akuntabilitas
publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah
daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas publik pada dasarnya
adalah perwujudan tanggungjawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai
pemegang saham pemerintah. Oleh karenanya seluruh lembaga penyelenggara
pemerintahan Kota Malang, baik
di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana
kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat Dan kepada Allah SWT.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diterbitkan ini
terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.
Buku I : Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
2.
Buku II : Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern
3.
Buku III : Laporan
Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Apabila jika kita cermati dan
kritisi secara detail LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015, secara implisit masih terlihat adanya catatan penting dari BPK terkait hasil
pemeriksaannya. Hal ini termaktub dalam opini BPK (Buku I halaman 2) tentang “penekanan
Suatu Hal”, yaitu dampak perubahan sistem akuntansi pemerintahan berbasis
kas menjadi akuntansi berbasis akrual yang mulai diterapkan sejak Tahun
Anggaran 2015.
Dari temuan tersebut, opini WTP yang diperoleh Pemerintah
Kota Malang, belum 100% WTP. Opini WTP hanya untuk Administrasi dan Pencatatan
Laporan Keuangan saja. Sementara untuk Sistem Pengendalian Internal dan
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak memiliki Catatan dari
BPK kepada Pemerintah Kota Malang untuk diperbaiki di periode Tahun Anggaran
2016.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Selain catatan penting dari BPK tersebut di atas,
F-Gerindra perlu mendapatkan penjelasan dan memberikan pertanyaan ataupun
pernyataan terkait LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 ini, yaitu :
1.
Kas di Bendahara Dana BOS
Dari
temuan BPK, terdapat selisih Dana BOS sebesar Rp. 328.575.667,-
Selisih
ini terjadi karena ada perbedaan antara Jumlah Saldo Rekening BOS di 196 SDN
dan 28 SMPN per 31 Desember 2015 dan Saldo Kas Dana Bos Akhir Tahun 2015 yang
dilaporkan dengan rincian :
Saldo
Rekening Bos Rp. 6.370.904.170,-
Saldo
Kas Dana Bos Rp. 6.042.328.503,-
Selisih Rp. 328.575.667,-
Menurut
LHP BPK, selisih ini terjadi karena adanya dana kegiatan lain yang masuk ke rekening
Dana BOS, dan Saldo Kas Negatif (Minus) di beberapa Bendahara BOS.
Yang
menjadi pertanyaan kami adalah, Bagaimana mungkin Saldo Kas itu bisa MINUS? (lihat
Buku I LHP BPK halaman 55)
Secara
logika, uang minus itu tidak ada. Satuan terkecil dari nilai uang adalah NOL.
Apabila terjadi kekurangan KAS, berarti ada pihak lain yang memberikan pinjaman
KAS, harusnya pinjaman ini juga tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Mohon
penjelasan mengapa, siapa, dan bagaimana Saldo Kas Minus ini bisa terjadi.
(Saldo Kas Minus juga ditemui di beberapa dinas)
2.
Aset Tetap Daerah
Pada LHP BPK buku I
halaman 63 s/d halaman 71, masih banyak ditemukan aset tetap daerah yang belum
dicatat. Lebih lanjut dalam Buku II halaman 16, disebutkan bahwa Pemerintah
Kota Malang Belum Menatausahakan Aset Tetap Secara Memadai.
Atas temuan ini, BPK
menilai bahwa lemahnya penatausahaan terhadap aset tetap akan berakibat :
-
Resiko kehilangan
Aset Tetap
-
Data Aset Tetap tidak
disajikan secara akurat dan informatif
- Nilai Aset Tetap yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi
sesungguhnya.
Mohon penjelasan atas temuan ini.
3.
Pendapatan Retribusi dan Piutang Retribusi
Dibanding
dengan TA 2014, Pendapatan Retribusi TA 2015 menurun sebesar 23% dari 45,5 M
menjadi 35,2 M. Di sisi lain, Piutang Retribusi meningkat dari 1,12 M di TA
2014 menjadi 6,34 M di TA 2015.
Dari
data tersebut di atas, sangat nampak sekali bahwa kinerja Retribusi Kota Malang
menurun, baik di sisi pencapaian pendapatan, maupun pencapaian tagihan piutang.
Terkait
dengan Penurunan Kinerja Retribusi, pada Buku II LHP BPK (Halaman 9) menyebutkan temuan bahwa “Penatausahaan Pendapatan Retribusi pada BKAD dan Dinas Pasar Tidak
Memadai”.
Yang
paling krusial dalam temuan ini adalah tidak adanya pencatatan yang memadai
untuk memantau jatuh tempo perpanjangan retribusi, sehingga objek retribusi
yang jatuh tempo tidak bisa ditagih sesuai periode waktunya, dan yang terlambat
tidak bisa diberikan sanksi yang tegas.
Di
sini terlihat bahwa ada benang merah antara penurunan kinerja Pendapatan
Retribusi dengan penatausahaan Pendapatan Retribusi.
Mohon Penjelasan atas kondisi ini.
4.
Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan / Peningkatan
Jalan di Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Pembangunan.
Dalam
Buku III halaman 2, BPK telah menemukan kelebihan pembayaran Pemerintah Kota
Malang sebesar Rp. 744.149.116,- kepada rekanan. Dari temuan ini BPK memberikan
peringatan dan perintah agar segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mohon
penjelasan dari temuan ini.
Ke
depan, kami mohon agar Pemerintah Kota Malang lebih hati-hati agar temuan
semacam ini tidak terulang di periode anggaran tahun-tahun yang akan datang.
5.
Penggunaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam
temuan BPK pada Buku III halaman 17, Penyaluran Dana Hibah sebesar Rp.
20.133.302.400,- dan Bantuan Sosial Rp. 215.500.000,- masih belum
dipertanggungjawabkan oleh penerimany sehingga BPK menganggap penyaluran dana
ini berisiko
sebagai penyalahgunaan keuangan daerah.
Dalam
hal ini kami mohon agar diberi penjelasan bagaimana mekanisme penyaluran,
monitoring, hingga pengumpulan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah
dan sosial tersebut.
6.
Pasar Besar
Terkait
dengan musibah yang telah dialami oleh Pasar Besar Malang, pada kesempatan ini
F-Gerindra mewakili aspirasi masyarakat (Pedagang Pasar Besar) Kota Malang
untuk menanyakan secara konkrit hasil uji labfor dan hasil Uji Lab konstruksi
dari tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Malang.
Dari
hasil temuan tersebut, langkah apa yang
akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sehubungan dengan keberadaan Pasar
Besar dan Nasib ribuan pedagang pasar besar yang menunggu status dan kejelasan
tempat usahanya. Hal ini menjadi sangat penting untuk kita ketahui bersama, bahwa ada banyak
harapan dari masyarakat pedagang pasar, masyarakat pengguna pasar, dan
masyarakat umum lainnya untuk bisa kembali menikmati suasana belanja yang
nyaman dan aman di kota Malang tercinta ini. Mohon penjelasannya.
7.
Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam
kesempatan ini pula, kami perlu mengkritisi tentang PSB Online yang baru saja
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Dalam proses PPDB 2016 tahun ini
telah diterapkan pagu khusus wilayah sekitar sekolah sebanyak 25%. Salah satu
tujuan penerapan pagu wilayah ini adalah untuk memfasilitasi warga di sekitar
sekolah agar bisa menyekolahkan putra-putrinya di lokasi yang berdekatan.
Fraksi
Gerindra menilai besaran pagu tersebut perlu di evaluasi kembali. Selain itu,
pemetaan wilayah sekolah juga perlu untuk di kaji ulang, mengingat bahwa masih
banyak pemetaan yang tidak tepat antara wilayah sekolah dengan wilayah yang
telah ditetapkan Diknas.
Mohon tanggapan dan penjelasannya.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Pada kesempatan
yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas
capaian Pemerintah Kota Malang dalam meraih Adipura Kirana 2016 dan Penghargaan
Bakti Koperasi dan UKM 2016 dari Mentri Koperasi dan UKM. Merupakan sebuah
kebanggaan tersendiri bagi kita semua khususnya Warga Kota Malang atas prestasi
yang telah di raih ini. Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikianlah
Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang. Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi
Partai Gerindra berpendapat, bahwa Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses
pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.
Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada
penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami
agar penyampaian Pemandangan Umum F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang
membangun, serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang
yang kami cintai.
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang,
26 Juli 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET