Tuesday, April 4, 2017

Pandangan Umum LKPJ Walikota Malang TA-2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra ingin mengucapkan Selamat hari Ulang Tahun Kota Malang  yang ke 103. Dengan mengambil tema “Harmoni Memperkuat Nilai Kebangsaan”, semua warga Kota Malang berharap agar Kota Malang mampu menjadi jembatan dan tali perajut keragaman dari beragam suku, agama, dan kepercayaan; yang pada akhirnya mampu memperkokoh dan memperkukuh terwujudnya Tri Bina Cita Kota Malang yang tercinta.

Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Bapak WaliKota Malang atas perolehan penghargaan terbaik di bidang Tata Kota dalam  Goverment Award 2017. Hal ini tentunya bisa tercapai atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Malang melalui SKPD-SKPD terkait, dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta dalam pembangunan Kota Malang.

Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang telah berusaha keras menjadikan Kota Malang yang lebih bersih dan lebih Indah. Semoga kinerja yang baik dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini diikuti oleh SKPD-SKPD yang lain, sehingga mampu menjadikan Kota Malang yang lebih baik.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap   Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Keterangan Pertanggung Jawban Walikota merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang harus disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.  Pertanggungjawaban Realisasi  Pelaksanaan Program dan Kegiatan  Kota Malang Tahun Anggaran 2016 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Inilah hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



2.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
3.     Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016  beserta lampiran-lampirannya;

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1.     Target dan Realisasi Pendapatan Daerah dengan pencapaian 123,2%. Namun demikian, khusus Pendapatan daerah dari sektor retribusi hanya tercapai 88% dan Pencapaian Lain-Lain Pendapatan Daerah sebesar 199%.
a.     Mohon penjelasan mengapa retribusi tidak bisa memenuhi target pencapaian.
b.    Mohon diberikan rincian apa saja sehingga pencapaian Pendapatan Lain-lain Asli Daerah sebesar 199%.

2.     Terdapat beberapa program pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan seperti pada proyek :
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wlingi – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonogiri – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonorejo – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Candi Penataran – Mojolangu
Mohon Penjelasan mengapa proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan

3.     Dilaporkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya turun pada Triwulan 1, sehingga belanja langsung tidak dapat  tercapai sebesar 18,88%. Karena DAK adalah anggaran dari pemerintah pusat, tidak turunnya dana DAK di Triwulan II sampai dengan Triwulan IV biasanya karena ada sanksi atas kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang belum terpenuhi terhadap pemerintah pusat.
·        Yang ingin kami tanyakan adalah, mengapa DAK hanya turun di Triwulan I ?
·        Kewajiban-kewajiban apa yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Kota Malang terkait DAK ?
·        Bagaimana terkait kewajiban kepada pihak ke-3 sehubungan dengan tidak turunnya DAK di triwulan II s/d IV ?
·        Mohon penjelasan terkait hal yang sangat krusial ini.

4.     SILPA terjadi karena adanya penghematan dari program kerja yang dilaksanakan, atau tidak terserapnya sebuah anggaran. Seperti pada Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan - Program Lingkungan Sehat Perumahan – Pemeliharaan Insidentil Sarana Prasarana Permukiman yang di anggarkan Rp. 11,9 Milyar, namun terserap Rp. 9,2 Milyar yang terdiri dari 67 Lokasi. Mohon penjelasan mengapa hanya terserap Rp. 9,2 Milyar ?

5.     Terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah mohon disampaikan penjelasan sbb. :
a.     Pencapaian Anggaran sebesar 49,11 % atau SILPA sebesar 50,89 % untuk itu mohon diberikan perincian pos apa saja yang tidak dapat terealisasi serta penjelasannya mengapa hal tersebut tidak dapat terealisasi?
b.    Sesuai dari pengamatan kami Pelayanan RSUD khususnya dalam hal Rawat Inap masih sangat rendah dibandingkan dengan beberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Malang, mohon penjelasan kendala kendala yang ada ?

6.     Pemerintah  Kota  Malang  belum benar-benar  mampu  mengurai kemacetan yang sangat serius di jalan-jalan utama Kota Malang. Upaya  penguraian  kemacetan  melalui  penggunaan  Jalan  Lintas Timur  (Jalitim)  dan  Jalan Lintas  Barat  (Jalibar)  sangat  mendesak untuk  segera direalisasikan.  Saran ini telah kami sampaikan di tahun lalu dan 2 tahun sebelumnya, namun hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Mengingat  posisi  strategis  Kota  Malang sebagai  pusat  wisata  sekaligus  transit  wisatawan  ke  berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai  tambah  bagi  masyarakat  Malang  khususnya  dan  para wisatawan pada umumnya.

7.     Keberhasilan di bidang Tata Kota Malang dan telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dalam Goverment Award 2017. Namun demikian, keberhasilan ini tidak diimbangi pada sektor lain. Seperti pada bidang ekonomi khususnya di bidang Pasar. Pemerintah Kota Malang masih mempunyai banyak persoalan yang belum terselesaikan dengan baik hingga sekarang khususnya terkait dengan persoalan antara Pedagang dengan Pemerintah seperti pada ; Pasar Gadang, Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo, dan Pasar Besar Malang.
Untuk itu, kami mengingatkan kepada pemerintah Kota Malang, bahwa Masyarakat Kota Malang cukup terhibur dengan banyaknya taman-taman baru dan kampung-kampung tematik di Kota Malang, namun demikian masyarakat juga perlu untuk tetap hidup dan menghidupi keluarganya melalui kegiatan ekonomi.  Persoalan pasar ini harus segera dicarikan solusi dan jalan keluar yang baik karena menyangkut kehidupan ekonomi sebagian besar wong cilik di Kota Malang.
8.     Sesuai dengan PP No. 97/2014 bahwa pada awal januari 2016 PTSP harus sudah dilaksanakan. Namun hingga saat ini PTSP belum terealisasi. Mohon penjelasan.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

“Bangunlah Jiwanya... Bangunlah Badannya... Untuk Indonesia Raya” . Sepenggal lagu Indonesia Raya yang didalamnya menyerukan untuk membangun jiwa dan badan. Makna tersebut memberikan pelajaran bagi kita semua bahwasanya yang dibangun terlebih dahulu dan utama adalah jiwa, jiwa bangsa Indonesia yang letaknya ada dalam diri kita.
Kota Malang dengan kemajuan pembangunannya yang di gaungkan disana sini, adalah untuk membangun badan. Pembangunan badan berupa fisik menjadi pencapaian Kota Malang dalam memajukan kesejahteraan umum, tentunya dengan pengeluaran anggaran daerah.  Pembangunan fisik yang digaungkan itu tidak lebih hanyalah kondisi fisik kota Malang, namun yang terpenting dan paling awal dan ironisnya justru sering terlupakan adalah untuk membangun jiwa masyarakat Kota Malang.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  Kami berharap seluruh saran, masukan, dan pertanyaan yang kami sampaikan bisa mempertajam gambaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Malang seperti yang tercermin dalam LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2016 ini.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasama yang diberikan selama ini.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 April 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a



Drs. SALAMET

Thursday, January 12, 2017

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang tentang Pengendalian Pencemaran Air, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua



  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang :
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan masing-masing Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
1. Pengendalian Pencemaran Air
a. Permasalahan utama dari setiap peraturan daerah yang dibuat adalah Penegakan peraturan dan ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan. Peraturan daerah yang telah dibuat dengan ideal dan bagus akan terasa hambar apabila tidak ditindaklanjuti dengan penerapan yang tegas, konsisten, dan berkeadilan.
b. Hak akses terhadap air merupakan hak konstitusional setiap manusia. Perda Pengendalian Air ini harus mampu menjadi instrumen pengatur sekaligus solusi bagi setiap pengaduan masyarakat yang merasa dilanggar hak aksesnya terhadap air bersih, dan tindakan pemerintah apabila menerima pengaduan masyarakat terkait temuan terhadap pencemaran air.
c. Mengingat banyaknya kegiatan Industri di Kota Malang, Ranperda ini hendaknya bisa menjadi dasar acuan bagi perusahaan ataupun industri dalam membuat standarisasi IPAL dalam pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari air dan lingkungan.
d. Bagi pemerintah kota Malang, Ranperda ini bisa dijadikan acuan untuk penerbitan izin terkait pemanfaatan air tanah, ataupun untuk penertiban terhadap semua pelanggaran oleh pelaku usaha terkait pencemaran air dan lingkungan.

2. Air Limbah Domestik
Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik lebih difokuskan kepada limbah air yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
a. Khusus bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan padat penduduk, Pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domistik, baik secara individu maupun komunal. Dalam skala lebih luas, Pengelolaan air limbah domestik harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kota Malang.
b. Khusus bagi lingkungan perumahan baru, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus mencakup Pengelolaan Air Limbah Domestik.
c. Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik harus lebih ditingkatkan khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak di temui di daerah-daerah sekitar kampus.

3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Oleh karena itu melalui disahkannya peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan agar pemerintah Kota Malang memiliki acuan yang tepat terhadap resiko apabila terjadi bencana, dan kesigapan dalam menghadapi bencana, dan cara penanggulangan bencana.
Perlu kami sampaikan beberapa catatan terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana :
1. Pemerintah harus segera menetapkan “Kawasan Rawan Bencana” dan upaya-upaya pencegahan terhadap resiko bencana alam.
2. Melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulanan Bencana ini, pemerintah harus segera membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana hingga ke tingkat kelurahan.
3. Kawasan-kawasan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, pemukiman padat, ataupun kawasan pasar merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kawasan tersebut di atas, khususnya terkait dengan pencegahan bencana dan sosialiasi terhadap peran aktif masyarakat pada resiko dan penanggulangan bencana.
4. Peningkatan koordinasi antar lini untuk ‘Tanggap Darurat’ dalam menghadapi bencana.
5. Melalui Peraturan daerah ini, Pemerintah juga dituntut harus tanggap terhadap rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana, khususnya yang terkait dengan fasilitas umum dan/atau sarana dan prasarana masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Tentang :

a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 12 Januari 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Wednesday, November 30, 2016

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang tentang APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 
  2. Walikota Malang beserta segenap Jajaran Eksekutif yang telah berhasil menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
  3. Serta, Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari Selasa, 29 Nopember 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demi menghasilkan sebuah Peraturan Daerah tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017  yang berkualitas dan benar-benar berpihak kepada mayarakat, DPRD Kota Malang dan Pemerintah Daerah telah menjalani masa rapat dalam rangka membahas Rancangan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017. Keseluruh rangkaian rapat yang telah diselenggarakan, dilaksanakan dalam bingkai semangat kemitraan dan persaudaraan. Kesungguhan DPRD dan Pemerintah bersama seluruh jajaran eksekutif selama masa-masa rapat ditunjukkan melalui diskusi yang cukup mendalam dan sungguh melelahkan, perdebatan yang serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan kritis-konstruktif,  baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat Badan Anggaran. Oleh karena itu Fraksi Gerindra patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, yang telah menunjukkan komitmen kemitraan selama masa rapat ini. 

Fraksi Gerindra juga patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah  atas semua kerja keras, komitmen dan dedikasinya untuk mengangkat taraf kehidupan manusia dan masyarakat Kota Malang ke arah kehidupan yang lebih baik, lebih adil, lebih sejahtera dan dan lebih bermartabat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang APBD Tahun Anggaran 2017, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
1. Terdapat beberapa pergeseran, penambahan, juga pengurangan anggaran yang cukup signifikan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Fraksi Gerindra sungguh mengharapkan agar  setiap SKPD pengelola anggaran dalam mengelola APBD Tahun Anggaran 2017 hendaknya mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, dan disiplin anggaran yang tepat waktu, dan tepat sasaran sesuai apa yang telah direncanakan dan disepakati dalam  APBD Tahun Anggaran 2017.

2. Pembangunan Islamic Centre, perencanaan dan pengerjaannya harus benar-benar berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Gerindra menyarankan terlebih dahulu dengan kementrian terkait, khususnya dalam hal proyek ‘single year’ sebagai bentuk langkah kehati-hatian. 
Anggaran sebesar Rp. 40 Milyar untuk Islamic Centre supaya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan bisa beroperasional pada tahun 2017 sehingga proyek tersebut tidak menjadi proyek pembangunan yang mubazir.

3. Pemerintah perlu segera melakukan proses tender, sehingga pelaksanaan proyek fisik konstruksi dapat dilakukan tepat waktu. Sehingga pemerintah dapat terus melakukan pengawasan yang intensif  terhadap para rekanan pelaksana untuk menjaga kualitas pekerjaan proyek, dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Fraksi Gerindra menegaskan kembali agar di tahun 2017 nanti, tidak ada lagi kegagalan pelaksanaan proyek/program pembangunan karena alasan “waktu yang terbatas”.

4. Terhadap proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam proses hukum (Jembatan Kedungkandang dan Drainase Bondowoso Kali Metro) namun sangat dibutuhkan masyarakat, agar segera dicarikan solusi untuk segera bisa dilanjutkan pengerjaannya. 

5. Perubahan Rumah Bersalin yang berada di Polowijen berubah status menjadi Puskesmas. Terkait dengan kondisi tersebut, mohon agar nomenklatur juga disesuaikan/di ubah sesuai perubahan. Kami berharap puskesmas tersebut dapat dioperasionalkan pada tahun anggaran 2017. 
6. Terkait dengan Perda Susunan Perangkat Daerah / SOTK yang telah di sahkan, Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Kota Malang benar-benar telah menata dan menyiapkan secara baik semua hal yang terkait dengan kantor, administrasi, aset, dan semua sumberdaya yang dimiliki telah sesuai dengan peraturan yang baru. 

7. Persoalan yang terkait dengan keberadaan pasar-pasar di Kota Malang hingga kini masih menyisakan beban persoalan yang belum terselesaikan. 
- Pasar Blimbing hingga 6 tahun masih menggantung, 
- Penataan kembali Pasar Dinoyo  yang belum terselesaikan,
- Pasar Gadang yang belum mendapat kejelasan tentang kelanjutannya,
- Serta pasar-pasar tradisional lainnya yang perlu direvitalisasi.
Kesemua persoalan pasar tradisional di atas perlu untuk segera diselesaikan karena menyangkut  perekonomian rakyat sebagaimana Visi dan Misi Perjuangan walikota Malang.

8. Banjir yang terjadi di Kota Malang saat ini, termasuk tanah longsor, dan jalan ambrol, merupakan indikasi bahwa masih banyak permasalahan infrastruktur yang perlu ditangani dan segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. 

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2017, setelah usul, saran, dan pendapat fraksi kami menjadi bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan, serta terakomodirnya semua kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Malang melalui pembahasan di setiap komisi-komisi DPRD Kota Malang. Pendapat Akhir ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari semua hasil pembahasan di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang APBD Tahun Anggaran 2017. Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan. 

Kepada  Allah SWT kami memohon ampun, semoga seluruh pekerjaan dan aktivitas kita selama ini menjadi amal ibadah. Mudah-mudahan kita semua diberikan berkah dan rahmat yang lebih oleh ALLAH SWT,

Amin Yaa Rabbal ‘alamin.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 30 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, November 17, 2016

Pemandangan Umum Ranperda Kota Malang tentang APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2017
  2. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2017.
  3. Tanggapan Pemerintah Kota Malang dan Pendapat Badan Anggaran KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016
  4. Serta, Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pemandangan umum ini, yaitu :

1. Secara umum, RAPBD Tahun anggaran 2017 disusun secara pesimistis, dengan angka defisit hingga Rp  21  Milyard. Dan Jumlah RAPBD Tahun Anggaran 2017 turun dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2016.

Belanja Tidak Langsung Cukup Bagus yaitu 47% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 52 %

Belanja Langsung masih belum ideal penganggarannya, dimana bila dibandingkan Belanja Pegawai, Barang dan jasa sebesar 80% dari total belanja langsung, sedangkan Belanja Modal hanya sebesar 20 %. 
Mohon penjelasan tersebut diatas?

2. Mohon Penjelasan Sekaligus Bukti otentik terkait legalitas lahan dan penetapan lokasi serta DED pembangunan Islamic Center sebelum APBD 2017 ini di sahkan sebagai landasan yuridis formal.

3. Terkait  dengan Anggaran 40 Milyard untuk Islamic Center. Mohon penjelasan yang lebih terperinci untuk apa saja pengunaan anggaran tersebut?

4. Guna kepentingan evaluasi teknis & umum, kami minta DED terkait dengan pembangunan pasar comboran dan LIPONSOS, mohon penjelasannya?

5. Mohon Penjelasan kembali secara terperinci dan detail, terkait dengan terbengkalainya pembangunan Drainase di Jl. Bondowoso – Kalimetro Tidar yang saat ini adalah penyumbang banjir yang luar biasa sampai kewilayah gading kasri dan wilayah dieng. 

6. Mohon Penjelasan kelanjutan jembatan kedung kandang sebagai akses jalur wilayah timur kota malang dan juga salah satu titik kemacetan sepanjang waktu, maka sudah sepatutnya jika masyarakat sangat berharap sekali agar jembatan tersebut bisa segera terealisasi. Mengingat proyek pengerjaan Tol Pandaan – Malang sudah mulai dikerjakan pada tahun 2017. 

7. Kegagalan Pembangunan berawal dari sebuah perencanaan yang kurang matang, hal ini terjadi pada dinas PU, dimana pada Tahun Anggaran 2016 terdapat 27 proyek dengan total nilai Rp. 21 Milyard yang tidak bisa dilaksanakan dengan alasan “ waktu mepet “ ,  dengan Tertundanya pembangunan ini tentu saja telah merugikan rakyat dikarenakan tidak dapat segera menikmati hasil pembangunan di Kota Malang. Untuk itu Fraksi Gerindra menegaskan kembali agar di tahun 2017 nanti, tidak ada lagi kegagalan pelaksanaan proyek / program pembangunan karena alasan “ waktu yang terbatas ”. 

8. Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah / SOTK beberapa waktu yang lalu telah di sahkan, sehubungan dengan itu Fraksi Gerindra berharap agar dalam penataannya terkait dengan kantor, administrasi, assets, petugas yang nantinya akan menempati / bertugas agar disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dan mengenai kepala dinas / pejabat yang akan menempati tugas tersebut agar disesuaikan dengan perundangan – undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan professional serta keahliannya dan bukan sekedar menempatkan pejabat karena kedekatan ataupun suka / tidak suka (Like in Dislike). Mohon penjelasan terkait dengan kesiapan perwal berkaitan dengan SOTK tersebut ?

9. Terkait penyelenggaran APEKSI di Kota Malang pada tahun 2017 nanti, Fraksi Gerindra menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk konsultasi ke Depdagri dan BPK RI sehubungan dengan penggunaan dana APBD 2017, terutama terkait dengan legalitas hukum atas semua kegiatan dan nomenklatur yang menyangkut "APEKSI".
Apakah sudah dibenarkan bahwa kegiatan APEKSI bisa menggunakan dana APBD ? 
Apakah dibenarkan penyebaran Dana APBD di setiap SKPD digunakan sebagai dana penunjang kegiatan APEKSI? 
Apakah sudah layak / patut dengan anggaran bermiliyar rupiah tersebut? 
Bukankah Kegiatan APEKSI ini sudah mendapatkan dana sebesar Rp. 80juta Iuran bulanan dari tiap anggota APEKSI yang berjumlah 89 untuk pelaksanaan kegiatannya? 
Mohon penjelasan secara detail terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas.

10. Terhadap anggaran Rp. 10 Milyard yang akan digunakan oleh KPUD Kota Malang, Fraksi Gerindra mohon penjelasan terperinci untuk apa saja anggaran tersebut digunakan.?

11. Tekait dengan renovasi lapangan olah raga gajayana yang menjadikan alasan utama adalah untuk mengakomodir permintaan manajemen Arema untuk layaknya sebuah lapangan olah raga,  sehubungan dengan itu mohon penjelasannya sejauh mana komitmen / kesediaan manajemen Arema dalam penggunaan lapangan khususnya dalam iven – iven laga kandang (di kota Malang)? Mengingat biaya renovasi tersebut cukup besar.

12. Mohon penjelasan terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap  pelayanan BPJS dan Rumah Sakit Rekanan yang masih jauh dari harapan? Bagaimana Peran Dinas Kesehatan dalam hal ini, mengingat Dinas Kesehatan adalah sebagai layanan induk kesehatan di kota malang.

13. Mohon penjelasan terkait Jaminan Kesehatan untuk masyarakat miskin, dimana masih banyak pengaduan masyarakat miskin dalam hal pengajuan Jaminan Kesehatan (BPJS) sering tidak direspon dengan baik bahkan pengajuan secara berulang – ulang namun tidak ada realisasinya, sedangkan prosedur dan persyaratan sudah dipenuhinya.

15. Perkembangan pariwisata di Jawa Timur Khususnya Malang Raya semakin tahun semakin meningkat perkembangannya, adapun sebagai kompetitor dibidang pariwisata apakah Dinas Pariwisata kota malang ada Perencanaan untuk membuat Destinasi Wisata Baru dalam bentuk wahana baru ataupun trading center wisata? Mohon penjelasan kapan, dimana dan bagaimana konsep kedepan dan perkiraan besaran anggarannya?

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini pula, Fraksi Gerindra ingin menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan di Kota Malang bukanlah sesuatu yang dicreate melalui pencitraan media ataupun pembentukan opini melalui social media / media massa, atau bahkan dari banyaknya piagam penghargaan yang diterima. Namun, keberhasilan dan kesuksesan Pembangunan Kota Malang sesungguhnya adalah keberhasilan yang berdiri kokoh diatas kepuasan masyarakat dan setiap individu warga Kota Malang, melalui serangkaian program pembangunan pemerintah yang komprehensif di segala bidang. Komprehensif disini adalah pembangunan yang menyeluruh, massive di semua sektor, serta diikuti pembentukan karakter masyarakatnya yang juga secara sadar, mau, dan berusaha mensukseskan program – program yang dicanangkan oleh Walikota yang mendesain semua program, dibantu oleh aparatur birokrasi pemerintah.
Maka dari itulah keberhasilan Pembangunan Kota Malang sangat ditentukan dari kekompakan dan sinergitas Walikota dan seluruh unsur Birokrasi yang ada, bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang dan buru-buru. 

Seluruh pertanyaan dan catatan yang tersebut di atas dapat dimaknai sebagai upaya strategis yang teramat penting untuk ditindaklanjuti sebagai wujud tanggungjawab konstitusional kami, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Kota Malang. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Terimakasih atas semua perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 17 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, November 11, 2016

Pendapat Fraksi KUA dan PPAS APBD TA 2017

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017.
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017 pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Buku Induk Prioritas dan Plafon Sementara APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017, serta Laporan Hasil Badan Anggaran, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat ini, antara lain adalah :

1. UMUM
a. Potensi-potensi pendapatan daerah telah berhasil digali oleh Badan Anggaran bersama SKPD terkait untuk Anggaran Tahun 2017 sehingga Pendapatan Asli Daerah terkoreksi meningkat sebesar 22,91%  dibanding plafond sebelum pembahasan. Secara total Pendapatan Daerah terkoreksi meningkat menjadi Rp. 1.780,4 Milyar. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Malang memiliki potensi yang bisa dioptimalkan jika benar-benar kita gali bersama. 
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang agar angka-angka yang telah disepakati dalam pendapatan ini agar tetap dipertahankan hingga proses penyusunan Anggaran Pendapatan Tahun 2017.
b. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang di tingkat Badan Anggaran, terdapat koreksi pada Belanja Langsung Daerah hingga mencapai Rp. 954,2 Milyar atau sebesar 52,96% dari total belanja daerah. Angka ini adalah Pencapaian yang patut kita apresiasi, mengingat bahwa di tahun anggaran sebelumnya Belanja langsung masih di bawah 50%. Untuk itu Fraksi Gerindra berharap agar pencapaian terus dipertahankan.
c. Terkait tingginya SILPA dalam Plafond Anggaran APBD TA 2017, hendaknya pemerintah Kota Malang dapat mengidentifikasi SILPA pada tingkat SKPD secara lebih akurat dan terukur. 
d. Secara umum angka-angka yang tersaji pada Lampiran 2 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara khususnya kolom 9 dan 12 tidak sebanding dan tidak sinkron. Mengingat bahwa dokumen ini adalah dokumen penting dan menjadi acuan bagi penyusunan anggaran, mohon agar angka-angka yang tersaji direvisi.

2. APEKSI
Menindaklanjuti permasalahan terkait anggaran pelaksanaan APEKSI, penggunaan anggaran ini telah dipertanyakan oleh BPK tentang status legal hukumnya. Untuk itu, segala penggunaan APBD terkait  APEKSI agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KEMENDAGRI.

3. ISLAMIC CENTRE
Terkait rencana pembangunan Islamic Centre, Fraksi Gerindra mendukung agar semua yang telah disarankan dalam rapat komisi maupun Badan Anggaran, khususnya tentang kejelasan status kepemilikan lahan untuk lokasi pembangunannya, agar benar-benar diperhatikan dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada agenda rapat selanjutnya.

4. DINAS PERHUBUNGAN
Dalam kesempatan ini, izinkan kami untuk menyikapi tentang kondisi lalu lintas Kota Malang yang semakin lama semakin padat, khususnya di titik tertentu seperti di sepanjang jalur Jembatan Kali Brantas, atau Sepanjang Jalur Kedungkandang, dan di beberapa titik lain, Kami berharap agar Dinas Perhubungan mencari solusi untuk mencegah, minimal mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara rekayasa lalu lintas. 
Hal serupa telah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 665 Tahun 2016 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang di Jalur Pasuruan – Malang.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap agar program untuk penanggulangan kemacetan bisa bersinergi dengan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dan bisa dimasukkan dalam penyusunan anggaran belanja TA 2017., 

5. DINAS PERINDUSTRIAN
Dalam PPAS TA 2017, Dinas Perindustrian mendapat plafond anggaran belanja langsung sebesar Rp. 2,25 Milyar. Akan tetapi rincian prioritas kegiatan hanya sebesar Rp. 650 Juta. Masih terdapat Rp. 1,6 Milyar dana plafond anggaran yang belum dibuatkan rencana kegiatan. 
Mengingat bahwa Dinas Perindustrian ini adalah Dinas baru dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah, untuk itu diharapkan kepada kepala dinas beserta jajarannya agar segera mengevaluasi kebutuhan-kebutuhan untuk pelayanan dan peningkatan program di bidang perindustrian Kota Malang pada TA 2017 mendatang, sehingga nantinya program-program tersebut bisa dituangkan dalam APBD TA 2017.

6. DINAS PENDIDIKAN
a) Dalam Perencanaan Program peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kerja, agar lebih memperhatikan pengalokasian anggaran Bantuan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS, mengingat besaran Honor yang diterima oleh pada Guru Non PNS tersebut pada saat ini masih jauh nilainya bila dibandingkan dengan UMK yang diberlakukan di Kota Malang.
b) Dalam Perencanaan Program meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, agar memperhatikan bantuan transportasi sekolah pinggiran dengan mengalokasikan anggaran untuk menambah / pengadaan armada yang sesuai dengan prasarana jalan di lokasi sekolah pinggiran.
c) Dalam perencanaan program meningkatkan prestasi siswa, agar lebih memperhatikan siswa dari keluarga pra-sejahtera dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana sekolah seperti ;  seragam, tas, sepatu, buku, dan alat-alat tulis, uang transport, dan lain-lain guna menunjang kegiatan sekolah. Sehubungan dengan itu diknas agar memperhatikan alokasi anggaran yang dipergunakan.

7. DINAS KESEHATAN
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2017 sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas serta Program Obat dan perbekalan kesehatan. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dalam hal kesehatan diantaranya adalah Pengalokasian Anggaran Pembayaran Premi Kepesertaan JKN Masyarakat Miskin dan Anggaran Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin.

8. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Perencanaan Anggaran Kegiatan Program Pariwisata agar kedepan dapat memberikan nilai tambah pariwisata di kota malang hal-hal yang harus menjadi perhatian :
a. Melanjutkan Program Pasar Senggol (Wisata Kuliner Halalan Toyiban) yang telah dirancang dan dianggarkan pada PAK 2016, sehinga harapan memiliki Icon Wisata Kuliner di Kota Malang dapat segera terwujud pada tahun 2017.
b. Merencanakan Program Destinasi Wisata Baru dengan mempertimbangkan posisi Kota Malang, baik dalam bentuk wahana ataupun trading center wisata yang cukup strategis di Kota Malang.

9. DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA.
Dalam Perencanaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga, Khususnya terhadap renovasi Lapangan Olah Raga Gajayana yang menjadikan alasan utama untuk mengakomodir permintaan manajemen Arema, maka kami menyarankan agar sebelum adanya realisasi MOU antara Manajemen Arema dengan Pihak Pemerintah Kota Malang.

10. DINAS SOSIAL
Perencanaan Anggaran Sementara Tahun 2017 ini kami mendorong adanya program pengadaan sarana dan prasarana LIPONSOS, hal tersebut sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak mengingat keberadaan Liponsos yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi dibandingkan dengan kebutuhan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan/atau Badan Anggaran. Segala bentuk respon fraksi Gerindra, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan KUA – PPAS APBD Kota Malang TA 2017. 

Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya, begitu kata pendiri bangsa Indonesia ini. Dalam kesempatan yang berbahagia ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan “Selamat Hari Pahlawan” kepada seluruh pahlawan yang telah rela mengorbankan hidupnya demi menjaga dan mempertahankan negara Indonesia. Tanpa jasa mereka, kita tidak bisa menjadi bangsa dan negara Indonesia seperti sekarang. 
Kita harus mampu mengenang dan menghargai pejuangan, pengorbanan para pahlawan dan pemimpin bangsa yang menjadi simbol negara Indonesia. 

Dan saat ini, Bangsa Indonesia sedang membutuhkan banyak pahlawan, pahlawan untuk mewujudkan Indonesia yang damai, Indonesia yang adil dan demokratis, dan Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Inilah semua yang akan kita perjuangkan bersama.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017.

Kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan pasti hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. 

Terima kasih atas semua perhatiannya .
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 11 Nopember 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes