Tuesday, September 1, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 2 Ranperda Kota Malang Tentang Izin Lingkungan dan Pencatatan Sipil

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang :
1. Izin Lingkungan Hidup
2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang sejak 2 (dua) Ranperda ini disampaikan oleh bapak Walikota Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis tanggal 2 April 2015, dengan perpanjangan waktu pembahasan yang pada akhirnya Paripurna DPRD Kota Malang pada hari ini untuk memberikan pendapat akhir fraksi-fraksi. 
Menindaklanjuti 2 (Dua) Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Fraksi Gerindra telah melakukan Rapat Internal untuk menyikapi Kedua Ranperda tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas  dapat lebih sempurna, sehingga Fraksi Gerindra mengharapkan 2 (Dua) Ranperda ini dapat menjadi dasar pelaksanaan dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :

  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Izin Lingkungan Hidup.
  2. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Kota Malang dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
 
A. Izin Lingkungan Hidup
  1. Rumusan sanksi terhadap Izin Lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam Ranperda Lingkungan Hidup, hendaknya dapat diimplementasikan secara tegas terhadap para pelaku usaha, sehingga dampak yang diharapkan dengan diberlakukannya peraturan daerah ini bisa dirasakan oleh Masyarakat Kota Malang dan lebih khusus lagi bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Malang yang terkena dampak langsung akibat permasalahan lingkungan.
  2. Verifikasi jenis dan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting -baik langsung maupun tidak langsung- terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Ketentuan ini harus benar-benar dilaksanakan secara tegas oleh Pemerintah Kota Malang, khususnya pejabat dan staf pelaksana di lapangan.


B. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Pembahasan substantif yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah penurunan denda dari Ranperda Awal terhadap setiap keterlambatan yang dilakukan oleh warga, khususnya yang terkait dengan Administrasi.Namun demikian, pada akhirnya implementasi dari setiap Peraturan Daerah yang telah dibuat, harus bisa disosialisasikan dengan baik terhadap masyarakat. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mengerti bahwa telah terjadi perubahan terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya pemerintah kota Malang Melalui Dinas Kependudukan wajib memperhatikan keberadaan kota Malang yang belum memiliki NIK (Nomer Induk Kependudukan) dengan cara mendata ulang. Pendataan Ulang ini selain untuk melengkapi database kependudukan, juga untuk mendapatkan NIK bagi warga karena NIK ini penting untuk pelayanan administrasi, visa, jaminan sosial, dan fasilitas lain dari pemerintah Pusat maupun daerah.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang : 
  1. Izin Lingkungan Hidup 
  2. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di sahkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Jawaban Fraksi Atas Pendapat Walikota Malang Terhadap 7 Ranperda Inisiatif

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota 
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulilah Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Pada kesempatan yang baik ini, kita bersama menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Walikota Malang  terhadap 7 (tujuh) Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Untuk itu, kami dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Jawaban Fraksi Gerindra Atas Pendapat Walikota Malang Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang tentang :

  1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
  2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
  3. Indikator Kinerja Utama
  4. Lanjut Usia
  5. Kerjasama Dengan Swasta
  6. Aset Tidak Bergerak
  7. Politeknik Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) yang disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan. Maksudnya adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 ini berada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain.
Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang yang diajukan oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi lebih banyak dalam membangun daerah melalui legislasi daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Jawaban Walikota Malang Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang tentang :

  1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
  2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
  3. Indikator Kinerja Utama
  4. Lanjut Usia
  5. Kerjasama Dengan Swasta
  6. Aset Tidak Bergerak
  7. Politeknik Kota Malang

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya merasa perlu untuk memberikan catatan-catatan sebagai berikut :

1. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Tujuan utama Ranperda ini untuk menjamin obyektifitas dan kualitas Pegawai Negeri Sipil pada sebuah jabatan melalui standar kompetensi.  Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Atas dasar inilah maka Ranperda Standar Kompetensi yang menjadi inisiatif DPRD ini perlu kajian lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain yang lebih tinggi hirarkinya.

2. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 20 disebutkan bahwa “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

Fraksi Gerindra berpendapat, Ranperda tentang perlindungan anak ini memerlukan kajian dan pembahasan lebih intensif dengan melibatkan pakar, lembaga/instansi terkait, maupun pihak lain agar tujuan pembuatan Ranperda Perlindungan Anak sesuai dengan harapan dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.

3. Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja utama merupakan ketentuan yang sudah diatur dan termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 – 2018, dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, sehingga Ranperda Indikator Kinerja Utama ini akan menjadi overlapping dengan peraturan/perundang-undangan yang telah ada (disebutkan di atas).
4. Lanjut Usia
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dimana salah satu kewenangannya mengenai pelayanan terhadap warga Lanjut Usia. Agar Ranperda ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, maka pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda ini masih harus menunggu Peraturan atau Petunjuk Teknis Kewenangan Pemerintah Daerah mengingat bahwa Kewenangan Pelayanan Lanjut Usia masih masuk dalam urusan Pemerintahan Bidang Sosial sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

5. Kerjasama Dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang.  Tentunya akan menjadi lebih baik lagi apabila kedua Ranperda ini disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam dengan melibatkan para pakar, instansi/lembaga terkait maupun pihak lain agar tujuan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah ini bisa terwujud sesuai dengan harapan.

6. Aset Tidak Bergerak
Terkait dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak, saat ini Pemerintah Kota Malang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Daerah, yang substansinya sama dengan Ranperda Aset Tidak Bergerak.
Untuk itu, dimohon agar Draft Ranperda yang telah disusun supaya segera disampaikan kepada DPRD Kota Malang sehingga dapat disandingkan dan dikaji secara lebih mendalam agar tujuan penyusunan Ranperda ini bisa terwujud dan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah.

7. Politeknik Kota Malang
Terkait dengan Ranperda Politeknik, Usulan Ranperda ini perlu dikaji dan dibahas secara lebih cermat dan komprehensif dengan melibatkan para pakar dan pejabat yang terkait dengan keberadaan Politeknik Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya sepakat untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini pada Pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan Komprehensif pada tingkatan lebih lanjut, baik melalui Badan, Komisi, ataupun Panitia Khusus. Tujuan utama pembahasan ini untuk mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Ranperda yang akan dibahas tidak tumpang tindih dengan peraturan/perundang-undangan lain yang ada di atasnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

 
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 01 September 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, August 20, 2015

Pendapat Akhir terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang No. 11 Tahun 2011 Tentang PBB Perkotaan

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.  Puji syukur juga patut kita haturkan, karena hingga hari ini kita telah melaksanakan ibadah puasa hari yang ke-8. Semoga kita semua bisa menuntaskan ibadah di bulan suci Ramadhan ini hingga satu bulan penuh. Amin Amin Ya Rabbal Aalamin.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan.
 
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan iuran rakyat kepada negara/pemerintah, guna melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Dalam pemungutannya harus berdasarkan undang-undang, yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat. Masyarakat harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan yang saat ini akan diubah. Di dalamnya diatur mengenai cara menghitung PBB, tarif PBB, NJOP, NJK.P, tata cara pembayaran PBB, sanksi, serta kewenangan pemerintah dalam pengurangan PBB.

Semangat perubahan Peraturan Daerah ini didasari oleh situasi perekonomian yang terus berkembang, tingkat inflasi yang berubah, dan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu, perubahan tarif dan hal lain terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah sesuatu yang wajar. Dengan perubahan-perubahan tarif yang telah disesuaikan, Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari sektor PBB akan meningkat.

Akan tetapi, perlu Fraksi Gerindra ingatkan bahwa, semangat pemerintah kota dalam revisi tarif Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya sekedar mengejar target PAD, tetapi bagaimana dengan tambahan PAD, Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat dan diskusi, serta setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
  2. Laporan Panitia Khusus  “II“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan sebagai berikut :
  1. Masalah utama pada pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement). Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak yang menunggak ditetapkan sebesar 2% per bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (3). Tidak ada ketentuan lanjutan apabila tunggakan telah melewati masa 24 (duapuluh empat) bulan. Untuk itu Kami berharap agar pemerintah kota Malang segera melakukan upaya-upaya kreatif sekaligus preventif untuk meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan khususnya terhadap tunggakan wajib pajak.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan lebih mengarah kepada perubahaan batasan NJOP dan tarif progresif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1.  Akan tetapi pada Penerapan tarif progresif untuk NJOP di atas 100 Milyar dengan tarif 0,113% /tahun (Pasal 7 Ayat 1d) justru tarifnya lebih kecil dibandingkan dengan NJOP 5 Milyar – 100 Milyar sebesar 0,145% (Pasal 7 Ayat 1c). Disini kami melihat  tarif progressifnya semakin menurun.
  3. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan belum ada ketentuan tentang pengajuan keberatan dari Wajib Pajak apabila NJOP yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan Nilai Wajar / kondisi ril di lapangan.  Hal ini penting mengingat bahwa banyak kejadian yang dialami masyarakat karena Pajak yang harus dibayar terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan Nilai Objek Pajaknya.
  4. Mengingat masih banyaknya data Objek pajak yang tidak sesuai dengan nilai wajar/kondisi ril di lapangan, dengan ini Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah memperbarui database objek pajak bumi dan bangunan secara berkala, sehingga dengan pembaruan data tersebut bisa diketahui tingkat potensial pendapatan daerah sesungguhnya yang bisa diterima.
  5. Dalam hal penerapan Peraturan Daerah  Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Pemerintah Kota Malang memerlukan beberapa kesiapan, antara lain :
  • Kesiapan sumber daya manusia (SDM).
    1. Fraksi Gerindra berharap tidak akan muncul oknum-oknum aparat pajak Pemerintah Kota yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas. Kasus-kasus pajak yang terjadi di Pemerintah Pusat jangan sampai terjadi di Pemerintah Kota.
  • Kesiapan struktur organisasi yang mengelola pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota Malang harus dapat melakukan efisiensi struktur sebagaimana yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak.
  • Kesiapan sistem.
    1. Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa dalam Rancangan Perda yang baru ini telah ditetapkan tentang hal pembayaran pajak bisa dilakukan secara Tunai atau Non Tunai, untuk itu, perangkat dan sumberdaya sistem informasi yang handal untuk mengelola Sumberdaya Pajak Bumi dan Bangunan wajib dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya, dengan memperhatikan suluruh catatan diatas, Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap Ranperda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini bisa terimplementasi dengan baik, transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penerapannya.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.



Malang, 25 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Tuesday, August 18, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan A. Yani No. 53 Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormatda dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan :

“Selamat Ulang Tahun ke-70 Negara Kesatuan Republik Indonesia. DIRGAHAYU INDONESIA! MERDEKA!!!”

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Malang Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani 53 Malang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang (Eks Kantor Dinas Perizinan Kota Malang) yang memiliki potensi untuk ditingkatkan/dikembangkan melalui rencana strategis Pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pola kemitraan.
Pemerintah Kota Malang bersama investor melalui pola pembiayaan non APBD akan melakukan proses kerjasama pemanfaatan aset tanah (dan bangunan). Bentuk kerjasama yang mengakomodir pembangunan investasi jangka panjang ini menjamin sekuritas investasi TANPA Pengalihan Hak Kepemilikan Aset Pemerintah Kota Malang, dengan biaya pembangunan serta pengoperasiannya menggunakan dana Investor. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga akan mendapatkan tambahan PAD dari proses kerjasama ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain menambah daya guna aset-aset Pemerintah Kota Malang, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Namun demikian, Setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra,  yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam Surat Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang, Fraksi Gerindra setuju untuk segera melaksanakan proses pemanfaatan aset pemerintah daerah melalui proses proses lelang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan konsep Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.


Akhirnya, dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menyatakan Setuju untuk Pemanfaatan Aset dan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang yang di awali dengan proses pelelangan untuk menentukan investor/mitra kerjasama yang berkualitas.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru untuk meningkatkan PAD Kota Malang bisa kembali bermunculan untuk kesejahteraan Kota Malang tercinta ini. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

 
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 18 Agustus 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Wednesday, July 22, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan :
Selamat
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
 (“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik dan dapat bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun depan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan khususnya kepada TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan wilayah Kota Malang sehingga suasana lebaran hingga sampai saat ini situasi dan kondisi di Kota Malang tetap aman, terkendali, dan kondusif.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2015. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran.

Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara marathon telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran Pemerintah Kota Malang.

Oleh karena itu, setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Bila Efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, maka Efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar. Efektivitas dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain : kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilisasi, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.

Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Dalam kerangka inilah seharusnya Anggaran Pemerintah Kota Malang disusun.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, Rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
  1. Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar.  Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda Retribusi, dan Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  2. Terkait tambahan anggaran untuk KONI, Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada rapat-rapat di tingkat komisi dan/atau badan terkait, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI tidak perlu dianggarkan.
  3. Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek pada kurun waktu yang tersisa 5 bulan di tahun anggaran 2015. Mengingat sempitnya waktu dan banyaknya program kegiatan, Fraksi Gerindra menekankan agar seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan proyek, harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, dan proyek dapat diselesaikan tepat waktu secara wajar.
  4. Mengingat besarnya anggaran untuk Penerangan Jalan Lingkungan (PJU) dan Penerangan Jalan Umum (PJL), program pengadaan PJL dan PJU ini harus segera dilakukan sebelum akhir Tahun Anggaran 2015. Dan yang terlebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah bisa membuat program untuk menjaga dan merawat aset PJU dan PJL pasca terealisasinya program ini.
  5. Insiden 29 Juni 2015 yang melibatkan Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima di daerah Pasar Besar hingga terjadinya 7 korban, satu diantaranya bernama Yeni Ilena mengalami gegar otak ringan. Kami berharap agar Pemerintah Kota Malang memperhatikan nasib korban dari Satpol PP ini dengan memberikan santunan yang layak, serta seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah, karena insiden ini terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah.
    1. Menyikapi permasalahan ini, Fraksi Gerindra menyarankan :
    • Pemerintah Kota Malang bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi petugas Satpol PP khususnya Banpol, mengingat beban tugas yang diemban sangat beresiko dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
    • Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan Penataan Ulang terhadap PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus PKL. Selanjutnya, apabila penataan ini telah dilakukan, Pemerintah harus bisa mencegah tumbuhnya PKL liar baru di lokasi lain dan berani menindak tegas.Dengan demikian, maka permasalahan-permasalahan dampak sosial akibat keberadaan PKL bisa dicegah, dan insiden serupa tidak terjadi lagi.
  6. Pada Perubahan APBD TA 2015, Keuangan Pemerintah Kota Malang memiliki SILPA Rp. 0,- Artinya, seluruh SILPA yang telah diperoleh di tahun-tahun sebelumnya, habis di tahun anggaran 2015 ini. Untuk itu, perlu upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan/ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.  Sementara di sisi belanja, efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja anggaran harus tetap menjadi skala prioritas.
  7. Beberapa bulan ke depan, APBD Tahun Anggaran 2016 akan  kita bahas bersama. Fraksi Gerindra menyarankan agar anggaran pembangunan dapat diarahkan / diprioritaskan kepada wilayah kelurahan yang padat, kumuh, dan perlu penanganan khusus. Untuk itu, proporsi program pembangunan fisik dan non fisik  perlu untuk ditingkatkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga, mengentaskan kemiskinan, dan juga mengurangi tingkat pengangguran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai di kemudian hari adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah Kota Malang yang tercinta ini.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 22 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, July 14, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah yang Difungsikan Sebagai TPA Di Supit Urang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki penghujung Bulan Ramadhan. Semoga kita masih bisa dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan yang penuh Rahmat dan Ampunan di tahun yang akan datang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Di Supit Urang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah yang berlokasi di Supit Urang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang yang telah difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Dalam perkembangannya, volume sampah yang harus ditampung di Supit Urang terus meningkat. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan di kemudian hari, mengingat terbatasnya lahan. Sampah akan dapat membawa dampak yang sangat buruk pada kondisi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tanpa ada pengelolaan yang baik. Untuk itu perlu strategi penanggulangan dan pengelolaan sampah yang baik agar permasalahan sampah bisa diatasi sejak dini.
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang bisa digunakan untuk memasok mesin penggerak pembangkit listrik, juga bisa menghasilkan produk sampingan berupa pupuk dan batubara sintetis.  Untuk produk batubara sintetis, kalori yang dihasilkan  hampir sama dengan batubara yang asli. Demikian menurut beberapa literatur tentang manfaat dari Sampah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor melalui pola pembiayaan Non APBD  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain bisa menanggulangi dampak buruk akibat sampah, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Apresiasi yang sama juga kami berikan terhadap Pemerintah Kota Malang terhadap inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan/draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan yang akan dilakukan dengan mitra kerjasamanya, karena pengajuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...”.
Semoga ke depan, pola sinergis semacam ini semakin ditingkatkan sehingga cita-cita pembangunan Kota Malang yang Bermartabat bisa terwujud.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
  3. Draf Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Revitalisasi Sistem Pengelolaan Persampahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra Setuju terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang.

Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra, yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Mitra Kerjasama masih harus melalui proses pelelangan/seleksi untuk menentukan Mitra Kerjasama, untuk itu Fraksi Gerindra meminta agar proses tersebut segera dilaksanakan secepatnya. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat bahwa saat ini volume sampah di Kota Malang telah mencapai ± 1.000 ton/hari, sehingga penanganannya juga harus sesegera mungkin.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru dengan memanfaatkan sampah sebagai energi yang terbarukan dapat menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya Kota Malang dari bayang-bayang masalah sampah.
Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Sebagai penutup di penghujung bulan Ramadhan ini, kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan :

Selamat menyambut
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
(“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 14 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, July 9, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang hingga tuntas satu bulan penuh.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran, sehingga perlu dilakukan pengurangan dan / atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Perubahan APBD juga dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan.

KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD merupakan langkah awal yang sangat penting untuk diamati dan diawasi supaya APBD perubahan yang nantinya di sahkan, bisa selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2015, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Namun demikian, walaupun terjadi perubahan pada pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah, maka Fraksi Gerindra berharap agar skala prioritas pembangunan Kota Malang pada Tahun Anggaran 2015 ini tetap dikedepankan.

Masalah-masalah pada kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, masalah kesejahteraan sosial, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan yang masih tersebar di Kota Malang ini, serta peningkatan ekonomi yang berpihak pada wong cilik dan hal-hal lain khususnya yang bersentuhan langsung pada kesejahteraan masyarakat, perlu tetap diperhatikan dan jangan sampai terabaikan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1. PENDAPATAN
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra sebelumnya, bahwa Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar. Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Sesuai dengan Kesepakatan antara SKPD Terkait Retribusi Parkir bahwa  Retribusi Parkir disepakati naik sebesar Rp. 1 Milyar. Akan tetapi dalam Rancangan Perubahan APBD 2015 angka tersebut tidak ada. Mohon Penjelasan!
  • Terkait dengan upaya peningkatan retribusi jasa parkir, dalam Perubahan APBD TA 2015 belum ada program kegiatan untuk mendata ulang titik parkir. Mohon Penjelasan!
2. DINAS PENDIDIKAN
  • Memperhatikan Total  Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015, khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya. Untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sebagai berikut :
    • Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
    • Mohon diberikan perhitungan dan perbandingan biaya langsung  :
      • Berapa jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 (per 30 Juni 2014) dan berapa jumlah Realisasi APBD 2015 (per 30 Juni 2015), serta Berapa Prosen-kah  Kenaikan / penurunannya ?
      • Berapa Jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 ( khusus untuk bulan Juli – Desember 2014) dan berapa Estimasi Penyerapan Anggaran khusus untuk bulan juli – Desember 2015), serta Berapa Prosen-kah Kenaikan / penurunannya ?
    • Mohon Penjelasan secara garis besar atas Kenaikan / Penurunannya pada pos-pos yang mempengaruhinya?
  • Dalam pembahasan RAPBD tahun 2015 kami mengusulkan adanya kenaikan honor Guru Sukwan (Honorer) untuk dinaikan dari Rp. 250.000,-- per bulan menjadi Rp. 500.000,-- per bulan, namun demikian dalam realisasi dan penetapan anggaran honor guru tersebut masih tetap dan tidak berubah nominalnya. Untuk itu mohon penjelasannya serta pertimbangan apa, honor guru tersebut sulit untuk direalisasi penganggarannya?
  • Dan apakah dalam PAK tahun ini memungkinkan untuk dianggarkannya? mengingat honor guru sebesar Rp.250.000,-- per bulan sangatlah kecil sekali bahkan bisa dibilang sangat rendah dibandingkan dengan UMR di Kota Malang.
3. DINAS KESEHATAN
  • Sebagaimana telah dipublikasikan dalam Website resmi KPK  pada tanggal 19 Januari 2015, bahwa KPK telah melakukan kajian sistem pada mekanisme pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Dalam kajian ini, KPK menemukan sejumlah kelemahan yang terbagi dalam empat aspek yaitu, Aspek Regulasi, Aspek Efektivitas, Aspek tata laksana dan sumber daya, dan Aspek Pengawasan. Dalam hal anggaran terkait pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Kota Malang, terjadi peningkatan hingga mencapai Rp. 3,3 Milyar yang tersebar dalam berbagai program kegiatan. Sebagai langkah preventif, apakah tambahan dana sebesar itu telah dikaji secara mendalam sesuai dengan kebutuhan yang ada?
    • Mohon penjelasannya !
  • Rencana Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 pada Dinas Kesehatan salah satu sasaran cukup besar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas, untuk itu mohon penjelasannya :
    • Pada Biaya Operasional : Berapakah Realisasi per 30 Juni 2015? Dan berapa prosen-kah kenaikan / penurunannya bila dibandingkan dengan pos yang sama atas realisasi tahun 2014 pada bulan yang sama?
    • Menurut perhitungan kami Anggaran Biaya Operasional Puskesmas tahun 2015 + adanya Rencana PAK tahun 2015 bila dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2014 dengan Pos yang sama maka rata-rata mengalami peningkatan anggaran diatas 150 %, untuk itu mohon penjelasan secara garis besar terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi kenaikan anggaran tersebut?
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
  • Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 yang khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Dengan adanya Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 mohon penjelasan serta kepastian Operasional Rumah Sakit Umum Daerah tersebut mengingat begitu banyaknya pertanyaan dari masyarakat kapan dan tanggal berapa RSUD tersebut akan dioperasionalkan? Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Malang saat ini sudah sangat mendesak.
5. DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA
  • Anggaran Program Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan termasuk pada Rencana PAK Tahun 2015 ini, hal tersebut agar dievaluasi kembali apakah program-program yang ada sudah mencapai sasaran yang tepat, mengingat hingga saat ini yang terjadi hanyalah penyerapan anggaran semata mengingat program-program dan kegiatan – kegiatan yang ada belum mencapai target yang diharapkan bahkan cenderung menurun kondisinya.
  • Contoh : NIGHT MARKET
    • Sesuai hasil survey kami di lapangan kondisinya saat ini semakin hari semakin sepi bahkan banyak lapak yang kosong.
    • Pengadaan sarana dan prasarana Night Market tersebut tidak mengena sasaran sebagaimana program sebelumnya untuk penertipan PKL, namun demikian sarana dan prosarana tersebut dijadikan ajang jual beli lapak dan tenda oleh oknum – oknum tertentu (lihat pada media elektronik Toko Bagus dll.)
  • Berkaca pada salah satu contoh program tersebut agar setiap menciptakan produk dan program pariwisata agar di kaji lebih mendalam sehingga kedepannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan pada akhirnya dapat menghemat anggaran bahkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang.
6. KONI
  • Mohon penjelasan dan Laoporan tertulis Berapa dan apa saja Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Anggaran KONI terhitung sampai dengan tanggal 30 Juni 2015? Dan berapa prosenkah Realisasi tersebut bila dibandingkan dengan pos yang sama dan bulan yang sama pada APBD TH. 2014.
  • Mohon penjelasan dan perincian program pengggunaan terkait  dengan Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard.
  • Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada komisi dan badan terkait maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard dengan sangat menyesal kami dari partai Gerindra tidak menyetujuinya.
7. DINAS PEKERJAAN UMUM
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro yang anggarannya telah di drop karena proses hukum yang sedang berjalan, kami ingin bertanya, apabila proses hukum yang berjalan ini berlarut-larut dan tak kunjung selesai hingga tahun depan, apakah proyek tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian? Mohon Penjelasan.
  • Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek di penghujung tahun anggaran. Mengingat sempitnya waktu pengerjaan, apakah ada jaminan bahwa pengerjaan proyek tersebut bisa selesai semua secara baik dan sesuai tujuan pengadaan program?
8. DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN
  • Terdapat Rp. 9 Milyar lebih anggaran untuk program kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT.
  • Program Kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT dengan jumlah Rp 9 Milyar lebih juga kami temui pada SKPD lain, yaitu di BKBPN.
  • Sehingga total dari 2 SKPD ini sebesar Rp. 18 Milyar lebih untuk kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT. Sungguh sebuah anggaran yang sangat besar untuk kegiatan pembinaan.
    • Mohon penjelasan secara lebih spesifik siapa saja yang disebut Masyarakat di Lingkungan IHT, dan di wilayah mana saja yang termasuk Masyarakat di Lingkungan IHT?
    • Berapa jumlah Masyarakat di Lingkungan IHT yang menjadi sasaran program ini?
    • Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan program pembinaan ini ?
9. DINAS PERHUBUNGAN
  • Tingkat kemacetan di Kota Malang yang sudah sampai pada tingkatan Parah dan selalu di keluhkan oleh masyarakat, sangat perlu segera mendapatkan solusi konkrit untuk penanggulangannya.
  • Mohon penjelasan, dalam anggaran Dinas Perhubungan, program kegiatan manakah yang telah dianggarkan untuk menanggulangi kemacetan di Kota Malang ?
10. DINAS BKAD
  • Sampai saat triwulan II anggaran yang terserap baru 40%, namun demikian, dalam anggaran perubahan ada peningkatan anggaran sebesar Rp. 1.285.009.200,- Mohon penjelasan!
  • Demikian juga dengan banyaknya aset yang hingga saat ini belum terdata secara lengkap. Mohon didata secara lengkap agar 6.300 lebih aset Pemerintah Kota Malang tidak ada yang hilang.
11. SATPOL PP
  • Mengingat bahwa tugas Satpol PP sangat riskan, kami menyarankan agar Honor sebesar 1.600.000,- dapat ditingkatkan sebesar UMR dan diasuransikan.
12. DISPENDUK CAPIL
  • Pelayanan Dispendukcapil sejak Mei 2015 telah menempatkan personilnya di 57 Kelurahan, Mohon honorarium para petugas yuang melayani di kelurahan-kelurahan tersebut agar dinaikkan dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.800.000,- (sesuai UMR) mengingat jarak tempuh yang semakin jauh dari tempat sebelumnya (Bahkan ada yang mencapai 15 KM).
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra,  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang. Akhirnya Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang peduli Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat benar-benar bisa terwujud. Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes