Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
- Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
- Yang kami hormati Walikota, dan Wakil Walikota
- Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
- Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki penghujung Bulan Ramadhan. Semoga kita masih bisa dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan yang penuh Rahmat dan Ampunan di tahun yang akan datang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
dan hadirin yang berbahagia
Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah yang berlokasi di Supit Urang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang yang telah difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Dalam perkembangannya, volume sampah yang harus ditampung di Supit Urang terus meningkat. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan di kemudian hari, mengingat terbatasnya lahan. Sampah akan dapat membawa dampak yang sangat buruk pada kondisi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tanpa ada pengelolaan yang baik. Untuk itu perlu strategi penanggulangan dan pengelolaan sampah yang baik agar permasalahan sampah bisa diatasi sejak dini.
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang bisa digunakan untuk memasok mesin penggerak pembangkit listrik, juga bisa menghasilkan produk sampingan berupa pupuk dan batubara sintetis. Untuk produk batubara sintetis, kalori yang dihasilkan hampir sama dengan batubara yang asli. Demikian menurut beberapa literatur tentang manfaat dari Sampah.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor melalui pola pembiayaan Non APBD yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain bisa menanggulangi dampak buruk akibat sampah, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
Apresiasi yang sama juga kami berikan terhadap Pemerintah Kota Malang terhadap inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan/draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan yang akan dilakukan dengan mitra kerjasamanya, karena pengajuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...”.
Semoga ke depan, pola sinergis semacam ini semakin ditingkatkan sehingga cita-cita pembangunan Kota Malang yang Bermartabat bisa terwujud.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
- Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
- Draf Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Revitalisasi Sistem Pengelolaan Persampahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang
“Bismillahirrahmanirrahim”
Fraksi Gerindra Setuju terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang.
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra, yaitu :
- Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Mitra Kerjasama masih harus melalui proses pelelangan/seleksi untuk menentukan Mitra Kerjasama, untuk itu Fraksi Gerindra meminta agar proses tersebut segera dilaksanakan secepatnya. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat bahwa saat ini volume sampah di Kota Malang telah mencapai ± 1.000 ton/hari, sehingga penanganannya juga harus sesegera mungkin.
- Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru dengan memanfaatkan sampah sebagai energi yang terbarukan dapat menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya Kota Malang dari bayang-bayang masalah sampah.
Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Sebagai penutup di penghujung bulan Ramadhan ini, kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan :
Selamat menyambut
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
(“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Malang, 14 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a
Drs. SALAMET
8:23 AM
Fraksi Gerindra Kota Malang
Posted in: 

0 comments:
Post a Comment