Tuesday, August 18, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah dan Bangunan di Jalan A. Yani No. 53 Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormatda dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan :

“Selamat Ulang Tahun ke-70 Negara Kesatuan Republik Indonesia. DIRGAHAYU INDONESIA! MERDEKA!!!”

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Malang Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani 53 Malang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang (Eks Kantor Dinas Perizinan Kota Malang) yang memiliki potensi untuk ditingkatkan/dikembangkan melalui rencana strategis Pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pola kemitraan.
Pemerintah Kota Malang bersama investor melalui pola pembiayaan non APBD akan melakukan proses kerjasama pemanfaatan aset tanah (dan bangunan). Bentuk kerjasama yang mengakomodir pembangunan investasi jangka panjang ini menjamin sekuritas investasi TANPA Pengalihan Hak Kepemilikan Aset Pemerintah Kota Malang, dengan biaya pembangunan serta pengoperasiannya menggunakan dana Investor. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang juga akan mendapatkan tambahan PAD dari proses kerjasama ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain menambah daya guna aset-aset Pemerintah Kota Malang, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Namun demikian, Setelah mencermati dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra,  yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam Surat Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Di Jalan A. Yani 53 Malang, Fraksi Gerindra setuju untuk segera melaksanakan proses pemanfaatan aset pemerintah daerah melalui proses proses lelang sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan konsep Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.


Akhirnya, dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menyatakan Setuju untuk Pemanfaatan Aset dan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Dan Bangunan Di Jalan A. Yani 53  Kota Malang yang di awali dengan proses pelelangan untuk menentukan investor/mitra kerjasama yang berkualitas.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru untuk meningkatkan PAD Kota Malang bisa kembali bermunculan untuk kesejahteraan Kota Malang tercinta ini. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 18 Agustus 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Wednesday, July 22, 2015

Pendapat Akhir Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; Tim Anggaran Kota Malang, beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Mengawali penyampaian Pendapat Akhir ini, izinkanlah kami dari Fraksi Gerindra untuk mengucapkan :
Selamat
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
 (“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)
Mohon Maaf Lahir dan Batin

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita dengan baik dan dapat bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun depan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra ingin mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan khususnya kepada TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan wilayah Kota Malang sehingga suasana lebaran hingga sampai saat ini situasi dan kondisi di Kota Malang tetap aman, terkendali, dan kondusif.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2015.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian di pada periode sebelumnya seharusnya menjadi salah satu tolok ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2015. Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran.

Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara marathon telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, pengalihan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran Pemerintah Kota Malang.

Oleh karena itu, setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Bila Efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, maka Efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar. Efektivitas dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain : kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilisasi, ataupun tujuan sektoral yang lebih spesifik.

Untuk mengetahui capaian efisiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator yang menggambarkan capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Selanjutnya, indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran. Dalam kerangka inilah seharusnya Anggaran Pemerintah Kota Malang disusun.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, Rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
  3. Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
  4. Jawaban Pemerintah Kota Malang Atas Pertanyaan , Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut :
  1. Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar.  Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda Retribusi, dan Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  2. Terkait tambahan anggaran untuk KONI, Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada rapat-rapat di tingkat komisi dan/atau badan terkait, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI tidak perlu dianggarkan.
  3. Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek pada kurun waktu yang tersisa 5 bulan di tahun anggaran 2015. Mengingat sempitnya waktu dan banyaknya program kegiatan, Fraksi Gerindra menekankan agar seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan proyek, harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar, dan proyek dapat diselesaikan tepat waktu secara wajar.
  4. Mengingat besarnya anggaran untuk Penerangan Jalan Lingkungan (PJU) dan Penerangan Jalan Umum (PJL), program pengadaan PJL dan PJU ini harus segera dilakukan sebelum akhir Tahun Anggaran 2015. Dan yang terlebih penting lagi adalah bagaimana pemerintah bisa membuat program untuk menjaga dan merawat aset PJU dan PJL pasca terealisasinya program ini.
  5. Insiden 29 Juni 2015 yang melibatkan Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima di daerah Pasar Besar hingga terjadinya 7 korban, satu diantaranya bernama Yeni Ilena mengalami gegar otak ringan. Kami berharap agar Pemerintah Kota Malang memperhatikan nasib korban dari Satpol PP ini dengan memberikan santunan yang layak, serta seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah, karena insiden ini terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah.
    1. Menyikapi permasalahan ini, Fraksi Gerindra menyarankan :
    • Pemerintah Kota Malang bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi petugas Satpol PP khususnya Banpol, mengingat beban tugas yang diemban sangat beresiko dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
    • Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan Penataan Ulang terhadap PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus PKL. Selanjutnya, apabila penataan ini telah dilakukan, Pemerintah harus bisa mencegah tumbuhnya PKL liar baru di lokasi lain dan berani menindak tegas.Dengan demikian, maka permasalahan-permasalahan dampak sosial akibat keberadaan PKL bisa dicegah, dan insiden serupa tidak terjadi lagi.
  6. Pada Perubahan APBD TA 2015, Keuangan Pemerintah Kota Malang memiliki SILPA Rp. 0,- Artinya, seluruh SILPA yang telah diperoleh di tahun-tahun sebelumnya, habis di tahun anggaran 2015 ini. Untuk itu, perlu upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan/ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah selain pajak dan retribusi.  Sementara di sisi belanja, efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja anggaran harus tetap menjadi skala prioritas.
  7. Beberapa bulan ke depan, APBD Tahun Anggaran 2016 akan  kita bahas bersama. Fraksi Gerindra menyarankan agar anggaran pembangunan dapat diarahkan / diprioritaskan kepada wilayah kelurahan yang padat, kumuh, dan perlu penanganan khusus. Untuk itu, proporsi program pembangunan fisik dan non fisik  perlu untuk ditingkatkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian warga, mengentaskan kemiskinan, dan juga mengurangi tingkat pengangguran.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Gerindra, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional, dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai di kemudian hari adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah Kota Malang yang tercinta ini.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 22 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, July 14, 2015

Pendapat Fraksi Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Malang Berupa Tanah yang Difungsikan Sebagai TPA Di Supit Urang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki penghujung Bulan Ramadhan. Semoga kita masih bisa dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan yang penuh Rahmat dan Ampunan di tahun yang akan datang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (Tpa) Di Supit Urang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat
dan hadirin yang berbahagia

Barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang yang diperoleh dari APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan daerah, menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tanah yang berlokasi di Supit Urang adalah Barang Milik Daerah Kota Malang yang telah difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Dalam perkembangannya, volume sampah yang harus ditampung di Supit Urang terus meningkat. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan di kemudian hari, mengingat terbatasnya lahan. Sampah akan dapat membawa dampak yang sangat buruk pada kondisi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tanpa ada pengelolaan yang baik. Untuk itu perlu strategi penanggulangan dan pengelolaan sampah yang baik agar permasalahan sampah bisa diatasi sejak dini.
Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang bisa digunakan untuk memasok mesin penggerak pembangkit listrik, juga bisa menghasilkan produk sampingan berupa pupuk dan batubara sintetis.  Untuk produk batubara sintetis, kalori yang dihasilkan  hampir sama dengan batubara yang asli. Demikian menurut beberapa literatur tentang manfaat dari Sampah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Rencana strategis pembangunan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang dengan sistem kemitraan antara Pemerintah Kota Malang dengan Investor melalui pola pembiayaan Non APBD  yang berbentuk kerjasama pemanfaatan, adalah langkah tepat yang patut kita apresiasi bersama. Selain bisa menanggulangi dampak buruk akibat sampah, mekanisme pembiayaan kerjasama pemanfaatan ini juga menjamin keamanan investasi mitra kerjasama dan aset Pemerintah Kota Malang karena tidak ada pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.

Apresiasi yang sama juga kami berikan terhadap Pemerintah Kota Malang terhadap inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan/draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan yang akan dilakukan dengan mitra kerjasamanya, karena pengajuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...”.
Semoga ke depan, pola sinergis semacam ini semakin ditingkatkan sehingga cita-cita pembangunan Kota Malang yang Bermartabat bisa terwujud.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
  3. Draf Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Revitalisasi Sistem Pengelolaan Persampahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra Setuju terhadap Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang Berupa Tanah Yang Difungsikan Sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Supit Urang.

Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan-catatan beserta saran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Pendapat Fraksi Gerindra, yaitu :
  1. Proses Investasi Pembangunan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan Mitra Kerjasama masih harus melalui proses pelelangan/seleksi untuk menentukan Mitra Kerjasama, untuk itu Fraksi Gerindra meminta agar proses tersebut segera dilaksanakan secepatnya. Hal ini perlu kami sampaikan mengingat bahwa saat ini volume sampah di Kota Malang telah mencapai ± 1.000 ton/hari, sehingga penanganannya juga harus sesegera mungkin.
  3. Apabila Investor/Mitra Kerjasama telah ditentukan sesuai proses perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Malang harus segera menyampaikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan Investor/Mitra Kerjasama kepada Legislatif untuk mendapat Persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Pasal 11.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Gerindra Kota Malang, semoga kreasi-kreasi baru dengan memanfaatkan sampah sebagai energi yang terbarukan dapat menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya Kota Malang dari bayang-bayang masalah sampah.
Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Sebagai penutup di penghujung bulan Ramadhan ini, kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan :

Selamat menyambut
Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
Ja alanallahu Wa Iyyakum Minal Aidzin Wal Faidzin
Taqobbalallahu Minna Wa Minkum
(“Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung, dan Semoga Allah menerima amalan Kita Semua”)


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 14 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, July 9, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji Syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang hingga tuntas satu bulan penuh.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surflus anggaran, sehingga perlu dilakukan pengurangan dan / atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Perubahan APBD juga dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan.

KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD merupakan langkah awal yang sangat penting untuk diamati dan diawasi supaya APBD perubahan yang nantinya di sahkan, bisa selaras dengan tujuan perubahan APBD itu sendiri, yaitu mengakomodir dinamika pelaksanaan pembangunan, mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2015, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Namun demikian, walaupun terjadi perubahan pada pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah, maka Fraksi Gerindra berharap agar skala prioritas pembangunan Kota Malang pada Tahun Anggaran 2015 ini tetap dikedepankan.

Masalah-masalah pada kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, masalah kesejahteraan sosial, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan yang masih tersebar di Kota Malang ini, serta peningkatan ekonomi yang berpihak pada wong cilik dan hal-hal lain khususnya yang bersentuhan langsung pada kesejahteraan masyarakat, perlu tetap diperhatikan dan jangan sampai terabaikan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Fraksi Gerindra memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1. PENDAPATAN
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra sebelumnya, bahwa Peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah agar dinaikkan sebesar Rp. 2,5 Milyar. Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut telah sesuai dengan perubahan yang ada (Perda PBB Perkotaan), terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Sesuai dengan Kesepakatan antara SKPD Terkait Retribusi Parkir bahwa  Retribusi Parkir disepakati naik sebesar Rp. 1 Milyar. Akan tetapi dalam Rancangan Perubahan APBD 2015 angka tersebut tidak ada. Mohon Penjelasan!
  • Terkait dengan upaya peningkatan retribusi jasa parkir, dalam Perubahan APBD TA 2015 belum ada program kegiatan untuk mendata ulang titik parkir. Mohon Penjelasan!
2. DINAS PENDIDIKAN
  • Memperhatikan Total  Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015, khususnya pada Dinas Pendidikan sangat signifikan jumlahnya. Untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan sebagai berikut :
    • Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Dinas Pendidikan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
    • Mohon diberikan perhitungan dan perbandingan biaya langsung  :
      • Berapa jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 (per 30 Juni 2014) dan berapa jumlah Realisasi APBD 2015 (per 30 Juni 2015), serta Berapa Prosen-kah  Kenaikan / penurunannya ?
      • Berapa Jumlah Realisasi APBD Tahun 2014 ( khusus untuk bulan Juli – Desember 2014) dan berapa Estimasi Penyerapan Anggaran khusus untuk bulan juli – Desember 2015), serta Berapa Prosen-kah Kenaikan / penurunannya ?
    • Mohon Penjelasan secara garis besar atas Kenaikan / Penurunannya pada pos-pos yang mempengaruhinya?
  • Dalam pembahasan RAPBD tahun 2015 kami mengusulkan adanya kenaikan honor Guru Sukwan (Honorer) untuk dinaikan dari Rp. 250.000,-- per bulan menjadi Rp. 500.000,-- per bulan, namun demikian dalam realisasi dan penetapan anggaran honor guru tersebut masih tetap dan tidak berubah nominalnya. Untuk itu mohon penjelasannya serta pertimbangan apa, honor guru tersebut sulit untuk direalisasi penganggarannya?
  • Dan apakah dalam PAK tahun ini memungkinkan untuk dianggarkannya? mengingat honor guru sebesar Rp.250.000,-- per bulan sangatlah kecil sekali bahkan bisa dibilang sangat rendah dibandingkan dengan UMR di Kota Malang.
3. DINAS KESEHATAN
  • Sebagaimana telah dipublikasikan dalam Website resmi KPK  pada tanggal 19 Januari 2015, bahwa KPK telah melakukan kajian sistem pada mekanisme pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi. Dalam kajian ini, KPK menemukan sejumlah kelemahan yang terbagi dalam empat aspek yaitu, Aspek Regulasi, Aspek Efektivitas, Aspek tata laksana dan sumber daya, dan Aspek Pengawasan. Dalam hal anggaran terkait pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan Kota Malang, terjadi peningkatan hingga mencapai Rp. 3,3 Milyar yang tersebar dalam berbagai program kegiatan. Sebagai langkah preventif, apakah tambahan dana sebesar itu telah dikaji secara mendalam sesuai dengan kebutuhan yang ada?
    • Mohon penjelasannya !
  • Rencana Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 pada Dinas Kesehatan salah satu sasaran cukup besar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas, untuk itu mohon penjelasannya :
    • Pada Biaya Operasional : Berapakah Realisasi per 30 Juni 2015? Dan berapa prosen-kah kenaikan / penurunannya bila dibandingkan dengan pos yang sama atas realisasi tahun 2014 pada bulan yang sama?
    • Menurut perhitungan kami Anggaran Biaya Operasional Puskesmas tahun 2015 + adanya Rencana PAK tahun 2015 bila dibandingkan dengan Realisasi Tahun 2014 dengan Pos yang sama maka rata-rata mengalami peningkatan anggaran diatas 150 %, untuk itu mohon penjelasan secara garis besar terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi kenaikan anggaran tersebut?
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
  • Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 yang khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sangat signifikan jumlahnya untuk itu mohon kesediaannya memberikan penjelasan Berapakah Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan tanggal 30 Juni 2015?
  • Dengan adanya Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 mohon penjelasan serta kepastian Operasional Rumah Sakit Umum Daerah tersebut mengingat begitu banyaknya pertanyaan dari masyarakat kapan dan tanggal berapa RSUD tersebut akan dioperasionalkan? Mengingat kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Malang saat ini sudah sangat mendesak.
5. DINAS KEBUDAYAAN dan PARIWISATA
  • Anggaran Program Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan termasuk pada Rencana PAK Tahun 2015 ini, hal tersebut agar dievaluasi kembali apakah program-program yang ada sudah mencapai sasaran yang tepat, mengingat hingga saat ini yang terjadi hanyalah penyerapan anggaran semata mengingat program-program dan kegiatan – kegiatan yang ada belum mencapai target yang diharapkan bahkan cenderung menurun kondisinya.
  • Contoh : NIGHT MARKET
    • Sesuai hasil survey kami di lapangan kondisinya saat ini semakin hari semakin sepi bahkan banyak lapak yang kosong.
    • Pengadaan sarana dan prasarana Night Market tersebut tidak mengena sasaran sebagaimana program sebelumnya untuk penertipan PKL, namun demikian sarana dan prosarana tersebut dijadikan ajang jual beli lapak dan tenda oleh oknum – oknum tertentu (lihat pada media elektronik Toko Bagus dll.)
  • Berkaca pada salah satu contoh program tersebut agar setiap menciptakan produk dan program pariwisata agar di kaji lebih mendalam sehingga kedepannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan pada akhirnya dapat menghemat anggaran bahkan bisa meningkatkan PAD Kota Malang.
6. KONI
  • Mohon penjelasan dan Laoporan tertulis Berapa dan apa saja Realisasi Belanja Langsung APBD 2015 Khususnya pada Anggaran KONI terhitung sampai dengan tanggal 30 Juni 2015? Dan berapa prosenkah Realisasi tersebut bila dibandingkan dengan pos yang sama dan bulan yang sama pada APBD TH. 2014.
  • Mohon penjelasan dan perincian program pengggunaan terkait  dengan Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard.
  • Oleh karena sebelumnya tidak ada pembahasan pada komisi dan badan terkait maka Rencana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2015 untuk KONI sebesar Rp. 2,7 Milyard dengan sangat menyesal kami dari partai Gerindra tidak menyetujuinya.
7. DINAS PEKERJAAN UMUM
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro yang anggarannya telah di drop karena proses hukum yang sedang berjalan, kami ingin bertanya, apabila proses hukum yang berjalan ini berlarut-larut dan tak kunjung selesai hingga tahun depan, apakah proyek tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian? Mohon Penjelasan.
  • Program Kegiatan Pengerjaan Proyek dalam Perubahan Anggaran Dinas PU meningkat sangat signifikan. Sehingga berdampak pada banyaknya pengerjaan proyek di penghujung tahun anggaran. Mengingat sempitnya waktu pengerjaan, apakah ada jaminan bahwa pengerjaan proyek tersebut bisa selesai semua secara baik dan sesuai tujuan pengadaan program?
8. DINAS PERINDUSTRIAN dan PERDAGANGAN
  • Terdapat Rp. 9 Milyar lebih anggaran untuk program kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT.
  • Program Kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT dengan jumlah Rp 9 Milyar lebih juga kami temui pada SKPD lain, yaitu di BKBPN.
  • Sehingga total dari 2 SKPD ini sebesar Rp. 18 Milyar lebih untuk kegiatan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan IHT. Sungguh sebuah anggaran yang sangat besar untuk kegiatan pembinaan.
    • Mohon penjelasan secara lebih spesifik siapa saja yang disebut Masyarakat di Lingkungan IHT, dan di wilayah mana saja yang termasuk Masyarakat di Lingkungan IHT?
    • Berapa jumlah Masyarakat di Lingkungan IHT yang menjadi sasaran program ini?
    • Bagaimana mengukur tingkat keberhasilan program pembinaan ini ?
9. DINAS PERHUBUNGAN
  • Tingkat kemacetan di Kota Malang yang sudah sampai pada tingkatan Parah dan selalu di keluhkan oleh masyarakat, sangat perlu segera mendapatkan solusi konkrit untuk penanggulangannya.
  • Mohon penjelasan, dalam anggaran Dinas Perhubungan, program kegiatan manakah yang telah dianggarkan untuk menanggulangi kemacetan di Kota Malang ?
10. DINAS BKAD
  • Sampai saat triwulan II anggaran yang terserap baru 40%, namun demikian, dalam anggaran perubahan ada peningkatan anggaran sebesar Rp. 1.285.009.200,- Mohon penjelasan!
  • Demikian juga dengan banyaknya aset yang hingga saat ini belum terdata secara lengkap. Mohon didata secara lengkap agar 6.300 lebih aset Pemerintah Kota Malang tidak ada yang hilang.
11. SATPOL PP
  • Mengingat bahwa tugas Satpol PP sangat riskan, kami menyarankan agar Honor sebesar 1.600.000,- dapat ditingkatkan sebesar UMR dan diasuransikan.
12. DISPENDUK CAPIL
  • Pelayanan Dispendukcapil sejak Mei 2015 telah menempatkan personilnya di 57 Kelurahan, Mohon honorarium para petugas yuang melayani di kelurahan-kelurahan tersebut agar dinaikkan dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.800.000,- (sesuai UMR) mengingat jarak tempuh yang semakin jauh dari tempat sebelumnya (Bahkan ada yang mencapai 15 KM).
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra,  Kami berharap pembahasan Ranperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, sehingga tidak terkesan kejar tayang. Akhirnya Semoga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kota Malang yang peduli Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat benar-benar bisa terwujud. Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 09 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Tuesday, July 7, 2015

Pendapat Fraksi Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  dan Wakil Walikota
  • Yang kami hormati Sekretaris Daerah beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati para Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan ibadah puasa yang memasuki malam yang ke-21. Hal ini berarti, kita telah memasuki 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, yaitu Malam Lailatul Qadar (saat malam yang lebih baik daripada seribu bulan, saat malam yang tiada terbilang limpahan rahmat dan karunia yang disediakan oleh Allah SWT). Semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang mendapat limpahan rahmat di Malam Lailatul Qadar ini.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  : Pendapat Fraksi Gerindra Tentang Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Secara Umum Fraksi Gerindra berpandangan bahwa KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2015 ini adalah langkah awal untuk menuju Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2015 yang akan kita bahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Perubahan Anggaran adalah hal yang wajar dilakukan oleh setiap entitas manakala ada perubahan kondisi lingkungan. Proses penyusunan Perubahan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari 2015 sampai dengan Juni 2015 serta dibandingkan dengan tahun 2014 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2015 ini.
Kami berharap, angka – angka dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2015 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  • Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2015
  • Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS – APBD) Tahun Anggaran 2015.
  • Daftar Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang atas Pertanyaan, Usul, dan Saran Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
  • Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Malang (KU-PAPBD) Tahun Anggaran 2015 Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2015
  • Hasil Musyawarah anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya pada tanggal 06 Juli 2015 ;
Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapat Fraksi dan Pendapat Badan Anggara DPRD Kota Malang, antara lain :

1. PENDAPATAN
  • Dalam hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2015, Pendapatan Hasil Pajak Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 2 Milyar.
  • Belum genap satu bulan kita bersama telah mengesahkan Peraturan Daerah Tentang PBB Perkotaan, yang di dalamnya berisi tentang kenaikan NJOP dan Tarif PBB. Untuk itu, Fraksi Gerindra menilai bahwa peningkatan Pendapatan Hasil Pajak Daerah tersebut tidak sepadan dengan perubahan yang ada, terlebih jika melihat waktu 6 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2015 ini.
  • Menurut pendapat Fraksi Gerindra, Pendapatan Hasil Pajak Daerah masih bisa ditingkatkan lagi hingga menjadi Rp. 2,5 Milyar.
2. BPKAD
  • Tambahan Dana untuk masing-masing kelurahan sebesar Rp. 250.000.000,- dalam pelaksanaanya nanti agar melibatkan pemberdayaan masyarakat sesuai program Musrenbang yang telah dilakukan mulai tingkat RT hingga Kelurahan.
  • Dalam penjelasan BPKAD poin 3 bahwa penyerapan anggaran hingga triwulan II (Per tanggal 25 Juni 2015) telah mencapai 40,20%. Artinya, dana belanja untuk triwulan III dan triwulan IV masih tersedia 59,80%. Sehingga kami memandang bahwa anggaran tersebut masih cukup hingga akhir tahun 2015 tanpa harus ada tambahan anggaran belanja sebesar Rp. 1.285.069.200,- seperti yang telah di ajukan.
3. Bagian Pembangunan
  • Konsisten dengan pendapat Fraksi Gerindra pada pendapat Fraksi sebelumnya,  terkait anggaran dan kelanjutan Pembangunan Jembatan Kedungkandang agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Walikota Malang Nomor 050/1517/35.73.402/2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang permohonan peninjauan kembali nota kesepakatan multiyears nomor 188.4/70/35.73.201/2014, dengan ini fraksi Gerindra sepakat untuk dibatalkan. Sehingga, anggaran untuk pembangunan jembatan Kedungkandang  yang telah dianggarkan pada tahun 2015 sebesar Rp. 30 M agar bisa dimanfaatkan untuk program dan kegiatan lainnya. Ke depan, kami berharap agar Pemerintah Kota Malang lebih berhati-hati dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaannya.
  • Terkait Pembangunan Saluran Jalan Tidar Metro, tujuan awal pembangunan saluran Tidar Metro ini untuk memecahkan masalah banjir, faktanya hingga saat ini belum selesai dan belum berfungsi sesuai tujuan. Kami berharap agar pemerintah segera mencari solusi alternatif agar Proyek Pembangunan yang menghabiskan puluhan milyar tersebut tidak menjadi proyek mubazir. Hal-hal yang terkait dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, Fraksi Gerindra berpendapat agar pemerintah mengikuti ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semuanya bisa berjalan di atas kebenaran hukum di Negara kita.
  • Rencana program kegiatan rekayasa konstruksi pada Fisik Vertikal Garden di atas jembatan Jl. Jaksa Agung Suprapto, harus benar-benar dipertimbangkan ulang, baik dari urgensi keberadaan vergola itu sendiri,  maupun rekayasa kontruksi lainnya yang ada di sekitar area jembatan. Semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
4. DINAS PENDIDIKAN
  • Total Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 Dalam Plafon Anggaran Belanja Langsung adalah sebesar Rp. 180.919.262.820,- sedangkan anggaran sebelumnya sebesar Rp. 154.712.590.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 26.206.672.820,- atau jumlah anggaran mencapai  117 % dari anggaran sebelumnya.
  • Sehubungan dengan Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 tersebut diharapkan selain penghematan biaya-biaya Rutin agar lebih memperhatikan realisasi penyerapan anggaran lainya mengingat sesui info SKPD terkait Realisasi per 30 Juni 2015 masih kurang dari 50 %
5. DINAS KESEHATAN
  • Total Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 Dalam Plafon Anggaran Belanja Langsung adalah sebesar Rp. 85.624.459.131,- sedangkan anggaran sebelumnya sebesar Rp. 74.161.323.000,- sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 11,463,136,131,- atau jumlah anggaran mencapai  115 % dari anggaran sebelumnya.
  • Dalam Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 tersebut sasaran terbesar adalah untuk Biaya Operasional Puskesmas dan pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas. Sehubungan dengan itu agar memperhatikan berapa besar Realisiasai penyerapan anggaran tahun 2014 yang lalu, dengan membandingkan Rencana Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) Tahun 2015 terhadap nomenklatur yang sama, mengingat Realisasi Anggaran tahun 2015 ini per 30 Juni 2015 masih kurang dari 50 %.
6. KONI
  • Sejak awal pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2015, perubahan anggaran untuk KONI sama sekali tidak ada dalam pembahasan, baik di tingkat Badan Anggaran maupun di tingkat rapat lainnya. Dari Fraksi Gerindra justru ingin menanyakan progres penyerapan anggaran Rp. 12,5 M yang telah di alokasikan untuk KONI di tahun 2015. Sehingga kami berpendapat bahwa anggaran tambahan untuk KONI tidak perlu dilakukan.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kota Malang yang kami cintai. Kami dari Fraksi Gerindra telah berupaya sepenuh hati, tenaga, dan fikiran untuk berbuat mewakili aspirasi warga Kota Malang, dengan harapan Kota Malang bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 07 Juli 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, June 19, 2015

Pandangan Umum Terhadap Ranperda Kota malang 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2014

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang ; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H. Semoga kita semua bisa membersihkan hati, diri,dan jiwa kita melalui ibadah puasa yang kita jalankan.

Ucapan selamat juga kami kepada Pemerintah Daerah Kota Malang yang telah memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2014. Prestasi ini patu kita apresiasi, dan semoga dapat terus dipertahankan pada tahun anggaran berikutnya.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum pemandangan umum ini kami sampaikan, memasuki tahun ke-3 pemerintahan Walikota Malang, perkenankan kami mengingatkan kembali kepada Walikota Malang tentang semangat kepedulian terhadap Wong Cilik dan menjadikan kota Malang Bermartabat sesuai visi dan misi yang di usung oleh Walikota dalam RPJMD 2013-2018. Kami berharap visi dan misi ini tidak hanya indah dalam tataran wacana, tetapi juga indah dalam tataran implementasi.

Penataan pasar tradisional dan PKL, perlindungan terhadap usaha kecil menengah untuk tercapainya ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing, sehingga dapat meningkatkan perekonomian, meningkatkan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup Wong Cilik seperti yang tertuang dalam Visi dan Misi Walikota.

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan  :  Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2014 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Meskipun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), , akuntabilitas keuangan daerah yang ditunjukkan dalam LHP BPK baru sebatas kewajaran adminsitratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan serta keterandalan sumbernya. Sementara masalah efektivitas dampak alokasi anggaran terhadap tingkat kesejahteraan warga masyarakat masih harus mendapatkan kajian bersama.

Aspek lain yang masih menjadi catatan opini WTP dari BPK adalah masih adanya beberapa catatan dan penjelasan dari temuan dan rekomendasi BPK, baik yang terkait dengan masalah Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan maupun terkait dengan sistem pengendalian internal yang masih lemah.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
  3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggraran 2014;
  5. Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  6. Peraturan Walikota Malang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2014
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Malang dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan tentang Aset Tetap senilai Rp 3,10 Trilyun. (Sesuai Opini BPK Nomor 92 A/LHP/XVIII.SBY/05/2015).
Artinya, paragraf penjelasan ini telah menjadi sorotan BPK, dan akan menjadi “pengecualian” pada Opini BPK selanjutnya, apabila tidak dibenahi pada Tahun Anggaran 2015.

2. Salah satu sorotan BPK terkait Paragraf Penjelasan atas Opini WTP di atas, adalah temuan terhadap Kendaraan Dinas pada Empat SKPD senilai Rp. 7,4 Milyar tidak diketahui keberadaannya.
Mohon penjelasan terkait temuan ini.

3. Terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang meningkat 7% dibanding tahun sebelumnya, untuk itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian ini.
Di sisi lain, terdapat  piutang pajak dan retribusi  yang juga meningkat.  Apabila kita mencermati kinerja penagihan piutang selama Tahun 2014 tergolong sangat rendah, hanya 16,9%. Data tersebut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Piutang                        Piutang 2013               Pelunasan                     selama tahun 2014 % tertagih
Pajak
Hotel                             174.072.422             139.562.698 80,18%
Restoran                     1.056.832.548             181.384.188 17,16%
Hiburan                         222.896.221                 7.640.000 3,43%
Parkir                            199.192.057               41.564.000                               20,87%
Penerangan Jalan              6.135.596                    145.072 2,36%
Air Tanah                        50.545.052               17.363.405                               34,35%
PBB                          19.466.569.648          3.200.524.636 16,44%
Jumlah                      21.176.243.544          3.588.183.999 16,94%

Untuk itu, perlu upaya-upaya yang penagihan yang lebih intensive terhadap wajib pajak agar pemerintah bisa meningkatkan pendapatan daerah.

4. Pada laporan keuangan tahun 2014, terdapat piutang lain-lain senilai Rp. 1,445 Milyar yang terdiri dari piutang Bagi hasil dan denda atas kerjasama Pemerintah daerah kota Malang dengan pihak-3. Jumlah ini sangat material apabila dapat segera ditagih untuk menambah pendapatan daerah. Untuk itu, upaya-upaya penagihan terhadap pihak ke-3 harus lebih ditingkatkan.

5. Dari laporan keuangan yang telah diterbitkan, dapat diketahui Investasi Pemerintah Kota Malang pada Perusahaan daerah seperti pada tabel berikut :
Pers. Daerah         Investasi Pendapatan % Pendapatan thd Investasi
PDAM            180.057.526.158             8.599.579.972 4,776%
BPR                    4.061.836.967                334.214.600                                      8,228%
RPH                    6.454.197.381                 40.422.009                                       0,626%
Bank Jatim        27.158.999.750            4.411.707.919                                     16,244%
Jumlah            217.732.560.256          13.385.924.500

Dari tabel di atas dapat diketahui tingkat pendapatan masing-masing perusahaan daerah dibandingkan dengan nilai investasinya. Perusahaan daerah PDAM dan RPH masih memiliki tingkat pendapatan di bawah rata-rata suku bunga deposito.
Untuk itu, kepada perusahaan daerah tersebut agar lebih meningkatkan lagi kinerjanya, sehingga bisa membantu pendapatan daerah Kota Malang.

6. Dari total  Belanja Operasional Daerah sebesar Rp. 1,28 trilyun,  Rp. 877 Milyar (68%) digunakan untuk Belanja Pegawai. (Lihat laporan Arus Kas Pemerintah Kota Malang Tahun 2014). Jumlah ini setara 54,74% dari Total Belanja Daerah Tahun 2014.

7. Dari sekian banyak temuan-temuan yang telah disampaikan oleh BPK, Fraksi Gerindra berharap agar pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Sehingga, pada periode anggaran tahun beriktunya tidak terdapat lagi temuan-temuan yang sama.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang diberikan.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 19 Juni 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, April 30, 2015

Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul untuk menyimak Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun 2014.
Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014.

LKPJ merupakan merupakan progress report pelaksanaan tugas atau laporan pencapaian kinerja pemerintah yang dinilai dari realisasi target anggaran selama satu tahun. Dengan demikian mekanisme LKPJ merupakan wahana untuk berbagi peran dalam menganalisis kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2014. Kiranya hal ini akan mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dan kemitraan yang harmonis antara pemerintahan daerah dengan DPRD dalam menyempurnakan kinerja pemerintahan daerah pada masa yang akan datang.

Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras Walikota beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan di Kota Malang.  Namun demikian, Fraksi Gerindra juga ingin menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar pada kesempatan Pendapat Akhir ini. Catatan-catatan Fraksi Gerindra ini kami berikan sebagai wujud kasih sayang dan kebersamaan kita dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Malang yang kita impikan bersama, yaitu sebagaimana visi Kota Malang yang Bermartabat dan Peduli Wong Cilik.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah melalui proses panjang, sidang, rapat, dan diskusi dalam Panitia Khusus, Rapat Fraksi, serta setelah mencermati, dan mempelajari Laporan  Panitia Khusus Dprd Kota Malang Terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2014, pada akhirnya Kami dapat Menerima LKPJ yang disampaikan oleh Bapak Walikota Malang, dengan catatan sebagai berikut :

A. KUALITAS PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LKPJ WALIKOTA MALANG TAHUN 2014

1. Penyajian LKPJ TA 2014 disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang justru sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang.  akan membingungkan pembaca laporan.
Untuk itu, Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang menyampaikan LKPJ secara lengkap dan utuh berdasarkan :

a. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 dimana dalam penyampaian LKPJ agar menyajikan ringkasan capaian kinerja kebijakan melalui suatu matrik sebagaimana Tabel dibawah ini :

CAPAIAN KINERJA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2014
DALAM PROSES PENCAPAIAN MISI DAN VISI WALIKOTA MALANG
Visi    Misi    Kebijakan Indikator           Target             Capaian                Kemajuan Capaian
                                            Kinerja            Kinerja            Kinerja                        Kinerja
                                          Kebijakan Kebijakan(%)   Kebijakan(%) Kebijakan  (%)
   1         2 3 4 5 6 7
Dengan penyajian sebagaimana tabel tersebut diatas diharapkan dapat diketahui visi dan misi walikota apakah kebijakan yang diambil, indikator kebijakan, target kebijakan serta pencapaian kinerja kebijakan sudah ada kesesuaian.

b. Standar Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 71 Tahun 2010) yang terdiri dari :
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL/SILPA)
  • Neraca
  • Laporan Operasional
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

2. Tahun 2014 adalah tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2018, sehingga RPJMD Kota Malang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ Walikota TA 2014.
Akan tetapi, pencapaian-pencapaian dalam tahun 2014 terkait RPJMD Kota Malang tidak tersampaikan, minimal ditampilkan dalam bentuk tabel atau grafik, sehingga pembaca laporan bisa menganalisis, menilai, dan memberikan masukan terkait program pembangunan Kota Malang selanjutnya. Untuk itu, perlu adanya penyajian yang lebih sistematis dan informatif sehingga mudah dibaca dan dianalisa secara jelas sesuai pedoman evaluasi LKPJ pada PP No 3 Tahun 2007.

B. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Selain hal-hal yang telah tertuang dalam laporan Panitia Khusus LKPJ Walikota Malang TA 2014,  berikut beberapa catatan yang bisa Fraksi Gerindra sampaikan, yaitu :
  1. Hendaknya program-program yang melibatkan beberapa Dinas/SKPD agar di koordinasikan antar Dinas/SKPD sehingga tidak tumpang tindih. Harapannya agar tercipta pola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Malang yang sinergis, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk kemajuan Kota Malang.
  2. DPRD selain sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi Pengawasan, untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa memberikan Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan. Dengan demikian, kami bisa melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih optimal.
  3. Senantiasa melakukan Pengendalian & Pengawasan Deviden dan Jasa Keuangan lainnya terhadap Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah serta Keuangan Daerah yang penggunaaanya dananya masih belum terpakai.

C. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, TUGAS PEMBANTUAN DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.
Dalam hal penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :

  1. Dalam hal penempatan pejabat dan perangkat daerah, hendaknya penempatannya berdasarkan pola-pola yang lazim diterapkan dalam manajemen organisasi, yaitu The Right Man on The Right Place, dan bukan berdasarkan Like & Dislike. Hal ini penting kami sampaikan, mengingat dalam beberapa bulan terakhir terjadi mutasi beberapa pejabat di berbagai SKPD.
  2. Semboyan Peduli  wong cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
    • Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang hingga saat ini masih terlihat semrawut di hampir semua Pasar yang ada di Kota Malang
    • Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Minimarket Franchise (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
    • Melakukan langkah Inovatif (bukan konvensional) terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan menciptakan lapangan kerja.
  3. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap program blusukan yang telah dilakukan oleh Walikota. Dengan program blusukan ini diharapkan bisa menambah jalinan hubungan yang lebih dekat dan mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di lapangan. Akan lebih baik lagi apabila program blusukan ini dilakukan secara acak atas inisiatif Walikota, tanpa adanya pengkondisian daerah dan masyarakat tertentu di wilayah yang dikunjungi.
  4. Kota Malang yang “ BerMARTABAT “ suatu Slogan / Motto yang begitu Indah untuk didengarkan dan Begitu Bagus untuk dilaksanakan, untuk itu dapat direferensikan sebagai berikut  :
    • Pengetatan dan selektif pemberian izin terhadap  usaha hiburan, terutama yang rawan terhadap penyimpangan sosial / asusila.
    • Penindakan secara tegas terhadap penyimpangan yang tidak sesuai dengan izin penggunaan usaha.
    • Adanya program khusus untuk mendorong pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa, baik secara fisik kota ataupun aparat / personil kota.

Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan seluruh jajarannya yang telah melaksanakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Malang dan kita berharap semoga agenda-agenda kebaikan dan bermanfaat  buat masyarakat, yang sudah berjalan selama ini, dapat dilanjutkan pada kepemimpinan mendatang dan jika ada kesalahan ataupun permasalahan dalam operasional bisa diperbaiki demi kemanfaatan yang lebih banyak lagi buat masyarakat.

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap LKPJ Walikota Malang TA 2014. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian yang kurang berkenan,  Kami berharap penyampaian Pendapat Akhir F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun, dan wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang. LKPJ ini hanyalah bagian kecil dari laporan keseluruhan hidup kita yang kelak laporannya akan kita pertanggungjawabkan di hari setelah hidup di dunia ini. Hari di mana seluruh perbuatan dan ucapan tertulis laporannya.
Atas perhatiannya selama penyampaian pendapat akhir ini, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum, Wr. Wb.

Malang, 30 April 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes