Thursday, April 21, 2016

Pandangan Umum 4 Ranperda Kota Malang Tahun 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah mendekatkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih kuat dan dapat dirasakan secara nyata. Kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang :

1.   Pengelolaan Barang Milik Daerah
2.   Air Limbah Domestik
3.   Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
4.   Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari Draft 4 (Empat) Ranperda Tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :

1.     Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini adalah pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari Ranperda perubahan ini adalah untuk Pengelolaan Aset Daerah yang profesional dan modern sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah.
Harapan lainnya adalah peranan pengelolaan aset daerah dapat menjadi penyeimbang kekuatan pasar sehingga mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta sehingga melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal dan profesional dapat meningkatkan PAD.


          Hal yang paling krusial dalam Ranperda ini adalah :
a.   Pada Draft bagian Kedua tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Daerah. Dalam pasal-pasal Bagian Kedua ini membahas jenis-jenis dan bentuk Pemanfaat Barang Milik Daerah termasuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada agar peraturan yang akan dihasilkan bisa menjadi landasan pelaksanaan bagi semua pihak terkait.
b.   Inventarisasi barang milik daerah harus dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan daerah yang akan dibahas. Tujuannya adalah selain untuk tertib administrasi, inventarisasi aset secara berkala juga berguna untuk mengamankan Barang Milik daerah
c.   Untuk pasal-pasal terkait penghapusan Barang Milik Daerah, mohon pembahasannya agar lebih di pertajam. Pasal ini sangat krusial dan akan menjadi acuan implementasi bagi lembaga Pengelola Aset Daerah, sehingga aturannya harus dipertegas.

2.     Air Limbah Domestik
Tujuan utama dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, pengendalian kualitas air limbah domestik yang di buang ke lingkungan hidup, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Ranperda ini mirip dengan Ranperda Pengendalian Dan Pencemaran Air yang telah diajukan oleh ekskutif pada bulan April 2015. Untuk itu, perlu kajian lebih lanjut apakah Ranperda Air Limbah Domestik tidak tumpang tindih dengan Ranperda Pengendalian dan Pencemaran Air.
3.     Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Urgensi dari Ranperda ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang bena-benar berkualitas. Untuk itu kepada pelaku Usaha Jasa Konstruksi agar bisa melaksanakan amanah yang diberikan oleh pemerintah perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan.

Ranperda Usaha Jasa Konstruksi ini masih berupa draft rancangan, sehingga masih diperlukan pembahasan lebih lanjut melalui komisi atau panitia khusus untuk dikaji dan ditelaah pasal demi pasal yang ada di dalamnya.

Dalam rancangan peraturan daerah ini belum mencakup klasifikasi jenis usaha, dan sertifikasi BUJK atau perorangan, serta lembaga yang berhak melakukan uji kompetensi dan kelayakan BUJK/perorangan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi dan kelayakannya. Karena masih berupa draf, tentu masih terbuka peluang seluas-luasnya untuk  perubahan isi Ranperda,  baik penambahan pasal atau pengurangan pasal.


4.     Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Potensi ini diperparah beberapa permasalahan lain yang muncul sebagai pemicu kerentanan bencana, seperti kebakaran misalnya. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya yang komprehensif untuk menanggulangi resiko bencana, salah satunya melalui  peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana.
Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang tepat kepada pemerintah dan masyarakat agar lebih tanggap terhadap resiko apabila terjadi bencana.
a.   Hal yang perlu dicermati untuk di kaji ulang secara lebih mendalam adalah paragraf 2 tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana, khususnya sub paragraf 2 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan sub paragraf 3 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang.
b.   Dalam Ranperda ini belum ada pasal-pasal terkait upaya-upaya pencegahan bencana alam. Upaya pencegahan bisa berupa alat, ataupun program kegiatan.
Contoh :
-      Untuk pencegahanan bencana kebakaran, setiap lembaga/instansi harus memiliki peralatan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan tingkat resiko bangunan.
-      Setiap instansi/lembaga harus memiliki SOP yang jelas bagi setiap pegawai apabila terjadi bencana.
-      Dari sisi masyarakat, perlu adanya program pendidikan/pelatihan menghadapi bencana. Program ini bisa diagendakan pada lembaga/instansi dan sekolah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 4 (empat) draft Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4 (empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-4 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET


Pemandangan Umum Terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra ingin mengucapkan Selamat hari Kartini untuk seluruh perempuan di Indonesia. Sudah saatnya “Kartini masa kini” mencatatkan dirinya sebagai pelaku emansipasi yang mampu mengambil peran, demi terciptanya bangsa Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Tanpa harus menghilangkan hakikat, dan kodratnya sebagai seorang Wanita. Semoga cita-cita dan spirit Kartini selalu terpendam dalam hati seluruh masyarakat Indonesia dan senantiasa menjadi penerang dalam memajukan apa yang telah beliau perjuangkan sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap   LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2015 

Laporan Keterangan Pertanggung Jawban Walikota merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif. 

Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan  Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

Visi Misi Kepala Daerah
Era kepemimpinan Walikota periode 2013 – 2018 ini dikenal dengan Walikota Peduli Wong Cilik. Sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang, fraksi Gerindra ingin menanyakan program dan kegiatan manakah yang menyentuh langsung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Wong Cilik Kota Malang secara keseluruhan, bukan personal ataupun sebagian kecil masyarakat?

Pendapatan Daerah
1. Dari sisi ekstensifikasi Pendapatan Daerah, telah dilakukan program dan kegiatan perluasan objek pajak, sensus potensi wajib pajak, dan penyempurnaan pelayanan di bidang perpajakan daerah. Program kegiatan tersebut telah mampu meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah mencapai 116,75% dari anggaran.
Mohon penjelasan disertai data rinci tentang peningkatan jumlah wajib pajak dari hasil sensus potensi wajib pajak yang telah menelan anggaran sensus sebesar Rp. 639 Juta.

2. Terdapat kegiatan Penagihan dan Pelaporan Tunggakan Pajak Daerah (Non PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah, dengan serapan anggaran sebesar Rp. 244 Juta. Dana sebesar ini digunakan untuk membiayai 40 kali penagihan dan pelaporan tunggakan pajak daerah (non PBB) dan 49 kali penagihan dalam rangka menambah penerimaan pendapatan pajak daerah (non PBB).
Untuk itu, kami mohon Laporan Hasil Penagihan dan Laporan Tunggakan Pajak Daerah (Non PBB) selama tahun anggaran 2015 bisa disampaikan sebagai lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ ini.
3. Mohon penjelasan terhadap :
a. Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak yang hanya bisa terealisasi 65% dari target yang dianggarkan.
b. Realisasi Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah dari Pendapatan Hibah yang hanya bisa terealisasi 19,87% dari target yang dianggarkan.
c. Realisasi Pendapatan Per SKPD dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (64,52%) dan Dinas Komunikasi dan Informatika  (60,56%)

Belanja Daerah
1. Secara global, serapan anggaran belanja langsung daerah sebesar 84,57 % dari yang telah dianggarkan.  Terdapat beberapa SKPD yang penyerapan anggaran belanja langsungnya di bawah 75%, yaitu :
a. BKBPM (73,34%)
b. Badan Lingkungan Hidup (70,35%)
c. Dinas Sosial (67,26%)
d. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (23,31%)
e. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (64,17%)
f. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (64,61%)
g. Sekretariat KORPRI (56,24%)
Apakah rendahnya penyerapan anggaran ini disebabkan oleh lemahnya penyusunan anggaran untuk program dan kegiatan, atau karena gagalnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan? Mohon dijelaskan.

2. Dalam penganggaran, sisa lebih anggaran yang besar pada sebuah SKPD menunjukkan 2 hal, terjadi karena efisiensi atau gagalnya penyerapan anggaran. 
Gagalnya penyerapan anggaran bisa timbul akibat tidak tepatnya perencanaan anggaran. Hal ini berakibat pada SKPD lain yang sebenarnya sangat membutuhkan anggaran yang lebih besar. Untuk itu, mohon penjelasan terkait Silpa Belanja Langsung pada SKPD Dinas Pendidikan  (Rp. 14,39 Milyar) dan SKPD Dinas Kesehatan (Rp. 19,17 Milyar). 

Nilai Silpa yang begitu besar pada SKPD ini akan lebih baik apabila bisa di serap oleh SKPD lainnya yang membutuhkan.

3. Pemerintah  Kota  Malang  belum benar-benar  mampu  mengurai kemacetan yang cukup serius di jalan jalan utama Kota Malang. Upaya  penguraian  kemacetan  melalui  penggunaan  Jalan  Lintas Timur  (Jalitim)  dan  Jalan Lintas  Barat  (Jalibar)  sangat  mendesak untuk  segera direalisasikan.  Saran ini telah kami sampaikan 1 tahun yang lalu, dan hingga kini belum ada perubahan yang signifikan. 

Mengingat  posisi  strategis  Kota  Malang sebagai  pusat  wisata  sekaligus  transit  wisatawan  ke  berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai  tambah  bagi  masyarakat  Malang  khususnya  dan  para wisatawan pada umumnya.

4. Program  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum terealisasi hingga Tahun Anggaran 2015,  hal ini telah kami ingatkan dalam berbagai kesempatan karena masyarakat  membutuhkan pelayanan  yang  cepat, terpusat, dan nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang.

5. Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tinginya kepada Walikota atas keberhasilannya mendapatkan program CSR dari pihak ke-3 untuk Kota Malang. Namun demikian, dampak dari hasil CSR tersebut mau tidak mau akan membebani APBD Kota Malang khususnya dalam hal pemeliharaannya. Kedepan, dimohon agar CSR yang akan datang diarahkan kepada program yang tidak membebani APBD berkepanjangan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  Kami berharap seluruh saran, masukan, dan pertanyaan yang kami sampaikan bisa mempertajam gambaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah kota malang seperti yang tercermin dalam LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2015 ini. 

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasama yang diberikan.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, March 17, 2016

Gerindra Dukung Langkah Aliansi Anti Toko Modern Ilegal


MALANGVOICE – Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyambut baik usaha Aliansi Anti Toko Modern Ilegal yang getol mempermasalahkan legalitas 265 toko modern di Kota Malang.

“Awalnya saya ragu dengan kiprah aliansi ini, tapi saat ini kami sangat bangga dengan apa yang sudah mereka lakukan,” kata anggota DPRD, Salamet, saat diskusi di kantor DPC Gerindra, Jalan Setaman, semalam.

gerindra

Ia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra memegang prinsip pertumbuhan ekonomi kerakyatan sesuai visi yang dicetuskan pendiri partai, Prabowo Subianto.

“Perjuangan aliansi saat ini harus didukung dan jangan dikebiri, baik oleh eksekutif maupun legislatif,” ungkapnya.

Sunday, March 6, 2016

Rayakan HUT ke-8, Ribuan Kader Gerindra Kota Malang Gelar Jalan Sehat

MALANGVOICE – Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerindra Kota Malang, pagi ini, tumplek bleg di depan Kantor Balai Kota Malang. Mereka merayakan HUT ke-8 partai besutan Prabowo Subianto itu dengan acara jalan sehat.

HUT Gerindra3

Hadir dalam acara ini, anggota DPR RI, Moreno Soeprapto, serta semua anggota DPRD Kota Malang hingga pengurus DPC. “Ini rangkaian terakhir acara HUT, sebelumnya ada ziarah ke makam pahlawan, pengobatan melalui Gemira,” kata Sekertaris DPC, Taufik Bambang, beberapa menit lalu.

HUT Gerindra2

Ia menambahkan, selain bentuk konsolidasi kepada seluruh kader, puncak acara HUT ini juga sarana melebarkan sayap partai agar bisa menjaring lebih banyak kader dan simpatisan guna keperluan pemilu legislatif (Pileg).

“Kita punya target pada Pileg mendatang, jika periode ini kita ada 4 kursi, maka mendatang kita harus dapat 8 kursi,” tuturnya.

Dikatakan pula, Gerindra saat ini juga siap menatap Pilkada Kota Malang tahun 2018 mendatang. “Kita sudah sukses mengusung HM Anton sebagai wali kota, dan kedepan kita akan harus menguasai eksekutif bukan saja sebagai pengusung,” tandasnya.

Friday, March 4, 2016

Fraksi Gerindra Minta Ada Kajian Baru Jembatan Soehat

MALANGVOICE – Merebaknya kabar Jembatan Soekarno-Hatta (Soehat) dalam kondisi melengkung ternyata membuat sejumlah anggota Dewan cemas. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menyatakan aman, namun itu dianggap belum cukup.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Salamet, mengimbau Pemkot Malang segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, melakukan kajian terbaru kondisi jembatan. “Agar masyarakat tahu hasil terbaru kondisi Jembatan Soehat dan mereka tidak was-was,” kata Salamet kepada MVoice.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, intensitas kendaraan yang cukup tinggi sedikit banyak tentu membuat kekuatan jembatan berkurang. “Karena itu perlu kajian bersama yang melibatkan para pakar,” tuturnya.

Salamet juga mengapresiasi langkah cepat tim dari UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang turun langsung ke lokasi pasca foto jembatan Soehat beredar di media sosial.

“Apreasiasi juga saya sampaikan kepada Gubernur Jatim Pakde Karwo yang dengan cepat merespon masalah ini. Kami harap beliau bisa mengambil kebijakan terkait jembatan Soehat,” tukasnya.


Thursday, February 11, 2016

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Segala Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas, menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pimpinan dan Anggota DPRD. Kode etik merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis terhadap perilaku, sikap maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh pimpinan maupun anggota DPRD. Tujuan utama ditetapkannya kode etik DPRD adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada konstituen, masyarakat, dan negara. 

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan, Badan Kehormatan yang telah dibentuk memerlukan pedoman dan acuan telah diatur dalam Peraturan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan. Di dalam peraturan ini memuat tugas dan wewengan Badan Kehormatan, prosedur pengajuan pelaporan pelanggaran kode etik, Sidang pelanggaran kode etik, hingga pengambilan keputusan terhadap pelanggaran kode etik. 

Perubahan terhadap Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan, serta dinamika yang terjadi selama ini.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.

Kami dari Fraksi Gerindra memberikan satu saran yaitu : 
pada pasal 15 tentang larangan rangkap jabatan. Untuk menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari, disarankan atau sebaiknya anggota DPRD untuk tidak merangkap jabatan pada lembaga/institusi yang di danai oleh anggaran negara meskipun nominalnya kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 (1c). 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum mengakiri pendapat fraksi ini, kami dari Fraksi Gerindra berharap ; Setelah disahkannya Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara ini agar setiap anggota DPRD segera membaca, mempelajari, dan menghayati semua isi yang ada pada setiap pasal yang yang telah ditetapkan. Ketentuan ini hukumnya wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota DPRD sebagaimana termaktub dalam Bab II Pasal 2 ayat 1.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Tata tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

Perubahan terhadap Peraturan DPRD Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.


Kami dari Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
  1. Fraksi Gerindra menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang sedang di bahas ini. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Selain itu, perubahan juga terjadi pada susunan dan komposisi organisasi kedewanan.
  2. Penguatan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 dan Pasal 71 ayat 9, merupakan perwujudan dari tugas dan fungsi pokok Anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang untuk turut serta dalam proses pelaksanaan pembangunan. Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya terhadap penguatan ini.
  3. Sebagaimana telah disebutkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 143 tentang Koordinasi antara DPRD dan Kepala Daerah, Fraksi Gerindra tetap memandang perlu untuk mengingatkan bahwa hubungan Legislatif dengan Eksekutif adalah hubungan kerja, kemitraan, koordinasi, dan konsultasi. Untuk itu, maka sepatutnyalah hubungan ini dijalankan secara sinergis sehingga pembangunan di Kota Malang bisa berjalan dengan lancar, kondusif, dan tetap dalam prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan.
  4. Dari berbagai hal perubahan pada Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah dibahas, pada Bab VIII Bagian Kedua Tentang Rapat, sebagaimana di atur dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 93. Pada pasal 72 dan 73 telah diatur tentang jenis-jenis rapat, dan pada pasal 74 diatur tentang tindak lanjut hasil keputusan rapat yang dilakukan. Akan tetapi, pada Rancangan Peraturan ini belum memuat ketentuan terhadap tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Kerja DPRD dengan SKPD. Hal ini menjadi penting untuk mengikat hal-hal yang telah diputuskan dalam rapat kerja yang telah dilakukan.
  5. Pada Bab IX Bagian Satu tentang Larangan dan Sanksi, pada Rancangan Peraturan Tata Tertib ini belum memasukkan unsur Larangan Penggunaan Narkoba bagi anggota DPRD. Mengingat bahwa Kejahatan Narkoba beserta dampak yang ditimbulkannya, maka sudah selayaknya larangan terhadap penggunaan narkoba bagi anggota DPRD juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini.

Untuk itu, perlulah kiranya pada kesempatan yang akan datang agar saran pada poin 4 dan poin 5 di atas, dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami mengakhiri pendapat Fraksi ini, tak lupa kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada semua korban musibah jatuhnya pesawat TNI AU di Jalan Laksamana Adi Sucipto Kota Malang kemarin pagi. Semoga semua amal ibadah korban diterima di sisi-Nya dan diampuni atas semua salah dan dosanya. Dan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kesabaran dalam menghadapi musibah ini, 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes