Wednesday, January 3, 2018

PA Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Cagar Budaya

Penerapan kawasan tanpa rokok di Indonesia masih jauh dari harapan. Sebagai bukti sampai Februari 2015 hanya 30 % (166 kabupaten/kota) yang menerapkan kawasan tanpa asap rokok, dari 403 kabupaten dan 98 kota di Indonesia (Kemenkes, 2015). Padahal pembentukan peraturan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pada bagian ketujuh belas pasal 115 telah enam tahun diberlakukan, tetapi tidak menunjukan hasil yang signifikan. Hal ini menggambarkan belum meratanya kesadaran Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok.

Pemerintah daerah yang belum menetapkan kawasan tanpa rokok mempunyai banyak kendala. Permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dalam mensosialisasi dan mendukung program ini, anggaran daerah kurang, dan peran masyarakat yang tidak ada. Dukungan semua pihak terhadap penerapan kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Daerah sangat penting mengingat manfaat kebijakan tersebut.

Berkaitan dengan Ranperda Cagar Budaya, dalam upaya pelestariannya, sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut.

Secara implisit, amanat dari Undang-Undang Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian Cagar Budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Hal ini dilatarbelakangi bahwa Cagar Budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.

Dengan demikian, melalui Cagar Budaya masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang kelak tentunya akan dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.


Terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :

Kawasan Tanpa Rokok
1.       Mengingat pentingnya Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok, maka hendaknya kebijakan tersebut harus diterapkan secara tegas nantinya. Agar efektif, maka Peraturan Daerah ini harus disosialisasikan secara sederhana dan jelas, sehingga dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan sah secara hukum.

2.       Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup menentukan tingkat keberhasilan pelaksanaan Ranperda dan penegakan hukum. Upaya ini juga harus melibatkan usaha swadaya dari masyarakat. Dengan melibatkan organisasi profesi dan ataupun lembaga kemasyarakatan untuk membangun dukungan masyarakat umum, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi peraturan ini kelak.

3.       Penggunaan rokok elektronik yang saat ini marak digunakan terbukti tidak layak dipakai sebagai pengganti rokok. Namun demikian, ketentuan penggunaan Rokok Elektrik tidak secara ekplisit diatur dalam Ranperda ini. Kami berharap peraturan daerah ini juga mempertimbangkan untuk memberlakukan hal yang sama terhadap penggunaan rokok elektronik sebagaimana rokok non elektronik.

4.       Pelaksanaan dari peraturan Kawasan Tanpa Rokok, penegakan hukum, dan hasilnya harus terus-menerus dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan.




Cagar Budaya
5.       Paradigma pelestarian Cagar Budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, akan tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

6.       Keberadaan Perda ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Malang, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi, baik secara kelembagaan maupun secara kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Banyak pihak sangat apresiatif terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya ini dan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini bisa segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

7.       Pada dasarnya, upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan menjadi perhatian bersama seluruh komponen masyarakat. Pemerintah sebagai pengemban amanah perlu melibatkan masyarakat, swasta dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pemerintah perlu membangun konsep sinergisme dari segala elemen bangsa untuk menyamakan persepsi, sekaligus bersama-sama memberikan perhatian untuk pengelolaan yang terhadap pelestarian Cagar Budaya.

8.      Mengingat bahwa sifat dari Cagar Budaya mudah rusak, tidak tergantikan, tidak bisa ditukar, dan tidak bisa diperbaharui, maka kelalaian dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya sama artinya dengan menghilangkan aset budaya bangsa. Untuk itu, upaya pelestarian mutlak harus dilakukan, agar warisan budaya masa lalu tetap lestari, kini dan nanti.  Terkait dengan upaya ini, tentunya juga harus diimbangi dengan langkah strategis termasuk juga dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang program dan kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini. Poin-poin penting dan catatan yang kami sampaikan dalam Pendapat ini adalah merupakan bagian tak terpisahkan  dengan pendapat fraksi dan Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Malang Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Cagar Budaya” untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.


Malang, 03 Januari 2018
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET
 



Friday, August 18, 2017

Pendapat Akhir Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Selanjutnya kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;

  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
  2. Panitia Khusus Penyempurnaan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang nantinya akan  tergantung kepada kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PP No. 18/2017. Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Malang sebagaimana telah di bahas dalam beberapa minggu terakhir, telah menghasilkan beberapa hal penting untuk dikoreksi. Panitia Khusus penyempurnaan usulan Ranperda ini telah bekerja keras untuk segera merampungkan hasil kajiannya. Revisi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah diperoleh. Atas dasar inilah Ranperda tersebut bisa segera diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Hasil Finalisasi Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dari Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda, 
  2. Hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tanggal 11 Agustus 2017.


Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
  1. Hal-hal yang menjadi koreksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar segera ditindak-lanjuti dalam Peraturan Daerah tersebut.
  2. Mengingat bahwa dalam pelaksanaan Perda ini nantinya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Malang harus segera membentuk Tim Penilai (Apraisal) independen yang bertujuan untuk menilai kewajaran komponen-komponen yang menjadi objek dari Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  3. Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD adalah untuk mengikuti peraturan yang lebih tinggi. Secara lebih lanjut dan detil, Ranperda ini juga harus diikuti oleh Peraturan Walikota sebagaimana revisi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu Fraksi Gerindra berharap agar proses tersebut bisa segera dilakukan.
  4. Dengan adanya Perda ini, harapannya ke depan seluruh anggota DPRD Kota Malang bisa lebih aktif, lebih produktif, lebih bersemangat dan dan lebih loyal dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan Panitia Khusus Penyempurnaan Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Malang.

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang “ untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang.  Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 18 Agustus 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Friday, August 4, 2017

Pendapat Akhir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami untuk mengucapkan SELAMAT kepada Bapak Walikota Malang beserta jajarannya yang telah berusaha keras sehingga berhasil meraih kembali penghargaan di bidang lingkungan hidup yakni Adipura Kencana serta penghargaan-penghargaan di bidang lainnya. Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan sehingga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kota Malang. 

Selanjutnya kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;

  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Pendapat Anggaran DPRD Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis , efektif dan efisien, tetapi  juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada akhirnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah,  sehingga di masa yang akan datang bisa menjadi lebih baik, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016,  yang disampaikan Badan Anggaran pada tanggal 03 Agustus 2017, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya. Namun demikian, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, saran, rekomendasi, ataupun pernyataan terkait Ranperda ini,  yaitu :

  1. Terkait dengan naiknya nilai piutang pajak dan piutang retribusi pada tahun anggaran 2016 dibanding dengan tahun anggaran 2015, hendaknya pemerintah Kota Malang juga meningkatkan upaya-upaya penagihan yang intensif sehingaa potensi terbayarnya piutang-piutang tersebut bisa semakin baik di tahun anggaran 2017 ini.
  2. Terkait DAK Tahun 2016 di bidang infrastruktur yang kegiatannya telah selesai 100% namun masih belum terselesaikan pembayarannya, dan menurut pemerintah kota Malang akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Carry Over DAK 2016, untuk itu hendaknya Pemerintah Kota Malang terus memonitor progress penganggaran dari pemerintah pusat untuk penyelesaian kewajiban pembayaran DAK Tahun 2016 tersebut kepada rekanan. 
  3. Atas temuan – temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2016, BPK RI telah memberikan rekomendasi-rekomendasi dan perintah-perintah untuk perbaikan performa laporan keuangan daerah Kota Malang,  Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Kota Malang segera menindaklanjuti perintah dan rekomendasi-rekomendasi tersebut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun anggaran 2017. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016. 

Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016  “ untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 .  Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan. 
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 Agustus 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

Thursday, July 27, 2017

Tanggapan Fraksi atas Jawaban Walikota tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.


  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD sudah resmi disahkan, dan PP ini hadir untuk menggantikan PP No 24 Tahun 2004. Dengan  terbitnya PP No 18 Tahun 2017, tentu bertujuan untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. 

Tujuan lain dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk menjamin keterwakilan rakyat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta untuk peningkatan kualitas, produktifitas dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat pada khususnya.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan daerah, tentunya DPRD sebagai satu lembaga diharapkan dapat menjadi lebih mampu dalam mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah khususnya Kota Malang tercinta ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

  1. Tanggapan Walikota Malang Terhadap Ranperda  Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD 
  2. Rancangan Peraturan Daerah  Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD


Selanjutnya,  kami dari Fraksi Partai Gerindra akan memberikan tanggapan sebagai berikut :
  1. Terhadap jawaban Walikota Poin 1 (satu), saran diperhatikan dan akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Terhadap jawaban Walikota Poin 2 (dua), saran diperhatikan dan dapat di jelaskan bahwa di dalam PP tersebut pada pasal 8 ayat 4 menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan besaran pendapatan umum daerah, dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara yang dikelompokkan menjadi tiga, yaitu ; tinggi, sedang, rendah.
  3. Terhadap jawaban Walikota Poin 3 (tiga), saran diperhatikan dan dapat dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini  akan disesuaikan peraturan yg berlaku.
  4. Fraksi Partai Gerindra setuju, bahwa Ranperda ini harus memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, dan diharapkan dapat bersinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD kota Malang untuk menghasilkan output yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kota Malang.
  5. Fraksi Partai Gerindra sepakat bahwa Ranperda ini perlu dilakukan pembahasan bersama eksekutif agar menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sesuai asas desentralisasi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Salah satu fungsi Peraturan daerah adalah sebagai instrumen kebijakan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. 
Penyesuaian-penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi adalah upaya harmonisasi dan sangat perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.  

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Jawaban dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.

Akhirnya, apabila dalam penyampaian jawaban Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Malang, 27 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Thursday, July 13, 2017

Pendapat Fraksi Tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami ucapkan “Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menjadi umat yang bersih dan penuh dengan kemaafan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra terhadap   Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Adanya Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 02 Juni 2017. Dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian untuk kemudian menerbitkan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah ini terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meningkatnya tunjangan ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik oleh para anggota DPRD di daerah.  


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2.   Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1  Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 31 menyebutkan bahwa :

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan pasal 31  tersebut di atas,  Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan SETUJU untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD pada tingkat Panitia Khusus.  Penyesuaian-penyesuaian Ranperda terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
  
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 Malang, 13 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Monday, May 15, 2017

Pendapat Akhir LKPJ Walikota Malang TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1.         Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016

2.        Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari jumat 12 Mei 2017.


 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
A.   Kelayakan Dokumen, Kualitas Penyusunan dan Penyajian LKPJ Walikota Malang Tahun 2016

1.     Penyajian LKPJ TA 2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang,sehinga pembaca laporan mengalami kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut.
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007

2.     Terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan seperti yang telah di uraikan oleh dalam laporan Pansus, merupakan sebuah temuan yang sangat material terhadap kualitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Hal ini sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi dan akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang.
3.     Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 disempurnakan dan dilengkapi lagi untuk dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dengan RPJMD Kota Malang.

B.    Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2016.

Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2016 tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap. 
Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2016. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan. Berbagai kendala, serta kemungkinan perbaikan, penambahan, dan penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur.
1.     Realisasi pendapatan daerah tahun 2016 telah memenuhi target, dari target pendapatan Rp 1.735.398.662.849,55 dapat direalisasikan sebesar Rp 1.741.185.350.079,88 atau 100,33 %. Senada dengan pendapat pansus, hal ini bukanlah prestasi, namun indikasi lemahnya penyusunan anggaran pendapatan yang terlalu rendah/under estimated.
DPRD sudah berkali-kali menyampaikan agar anggaran pendapatan lebih dinaikan, akan tetapi  dengan berbagai data dan argumen, targetnya tetap saja rendah.
2.     Realisasi belanja langsung yang berasal dari DAK sangat rendah, 18,88 % di bawah target (Dokumen LPKJ tahun 2016, Bab III halaman 51). Patut dipertanyakan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk merealisir DAK yang sangat rendah dan target serta realisasinya yang selalu menurun.

C.    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.

Dalam  hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan  Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Khususnya yang terlibat dalam proses perencanaan, dan pengendalian atas seluruh sumberdaya pemerintah Kota Malang di tahun berikutnya. Juga akan mengalami kesulitan dalam merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya.

Beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :

a.     Jargon / Semboyan Peduli  Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
-      Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
-      Kebijakan Pendidikan dalam Penerimaan Siswa Baru, yaitu Siswa Miskin tidak  diberikan  ruang kebijakan dalam program PPDB di tahun 2016, sehingga banyak keluhan dari warga miskin yang merasa berat terhadap pembiayan ke sekolah swasta, baik dari segi biaya Uang Gedung, SPP, Transportasi maupun biaya operasional sekolah lainnya sehingga cukup banyak warga miskin yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga kebijakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 – 5.
-      Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
-      Inovasi kebijakan terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja.

b.     Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkat Regional, Nasional dan Internasional, dan terciptanya Taman – taman yang Indah dan rapi di Kota Malang.  Namun demikian masih banyak persoalan sosial yang ada di Kota Malang yang masih belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light.
Adapun untuk mendukung penertiban terhadap mereka, perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi yang jelas serta tegas yang tidak bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2016 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan catatan telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

 Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 15 Mei 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes