Thursday, July 13, 2017

Pendapat Fraksi Tentang Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami ucapkan “Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menjadi umat yang bersih dan penuh dengan kemaafan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Partai Gerindra terhadap   Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Adanya Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang berlaku sejak tanggal 02 Juni 2017. Dan terhitung 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian untuk kemudian menerbitkan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah ini terkait dengan rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meningkatnya tunjangan ini juga wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik oleh para anggota DPRD di daerah.  


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2.   Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1  Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminiatratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 31 menyebutkan bahwa :

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Berdasarkan pasal 31  tersebut di atas,  Fraksi Partai Gerindra Kota Malang menyatakan SETUJU untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD pada tingkat Panitia Khusus.  Penyesuaian-penyesuaian Ranperda terhadap  perundangan  yang  lebih tinggi  perlu dilakukan untuk penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang ada.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya terhadap masyarakat Kota Malang. Mudah mudahan Allah SWT. Selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan.
  
Akhirnya, apabila dalam penyampaian Pendapat Fraksi ini terdapat kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, diucapkan Terima Kasih.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 Malang, 13 Juli 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Monday, May 15, 2017

Pendapat Akhir LKPJ Walikota Malang TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1.         Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016

2.        Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari jumat 12 Mei 2017.


 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

 Setelah membaca hasil pembahasan Panitia Khusus 1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
A.   Kelayakan Dokumen, Kualitas Penyusunan dan Penyajian LKPJ Walikota Malang Tahun 2016

1.     Penyajian LKPJ TA 2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang,sehinga pembaca laporan mengalami kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut.
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007

2.     Terkait dengan Akurasi Data dan Substansi Indikator Keberhasilan seperti yang telah di uraikan oleh dalam laporan Pansus, merupakan sebuah temuan yang sangat material terhadap kualitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Hal ini sangat penting karena menyangkut hal yang sangat substansi dan akan menyulitkan evaluasi dan penilaian yang terukur terhadap kinerja pemerintah kota Malang.
3.     Berdasarkan temuan ini, sudah seharusnya LKPJ Walikota Malang Akhir Tahun 2016 disempurnakan dan dilengkapi lagi untuk dapat menggambarkan capaian kinerja yang terukur dan konsisten dengan RPJMD Kota Malang.

B.    Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Realisasi APBD 2016.

Surplus anggaran yang terjadi di tahun 2016 tidak serta merta dapat diartikan sebagai penerapan dan implementasi kebijakan pemerintah yang efisien. Akan tetapi, surplus terjadi bisa karena banyaknya belanja yang tidak terserap. 
Namun demikian, indikator-indikator untuk menilai efisiensi dan efektifitas anggaran tidak termuat dalam LKPJ TA 2016. Apabila indikator-indikator tersebut disajikan, maka DPRD bisa memberikan penilaian tingkat efisiensi dan efektifitas realisasi pendapatan, penyerapan belanja dan pembiayaan serta pengaruhnya terhadap program kerja pemerintah, lebih khusus lagi terhadap masyarakat sebagai penikmat akhir dari sebuah program kebijakan. Berbagai kendala, serta kemungkinan perbaikan, penambahan, dan penajaman kebijakan pemerintah bisa dilakukan apabila semua realisasi anggaran terukur.
1.     Realisasi pendapatan daerah tahun 2016 telah memenuhi target, dari target pendapatan Rp 1.735.398.662.849,55 dapat direalisasikan sebesar Rp 1.741.185.350.079,88 atau 100,33 %. Senada dengan pendapat pansus, hal ini bukanlah prestasi, namun indikasi lemahnya penyusunan anggaran pendapatan yang terlalu rendah/under estimated.
DPRD sudah berkali-kali menyampaikan agar anggaran pendapatan lebih dinaikan, akan tetapi  dengan berbagai data dan argumen, targetnya tetap saja rendah.
2.     Realisasi belanja langsung yang berasal dari DAK sangat rendah, 18,88 % di bawah target (Dokumen LPKJ tahun 2016, Bab III halaman 51). Patut dipertanyakan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk merealisir DAK yang sangat rendah dan target serta realisasinya yang selalu menurun.

C.    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan Dan Tugas Umum Pemerintahan.

Dalam  hal Laporan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan, dan  Tugas Umum Pemerintahan (Bab IV), minimnya informasi yang bisa dipergunakan untuk mengukur pencapaian kinerja utama dari penyelenggara Pemerintahan Kota Malang, menyebabkan kesulitan bagi DPRD Kota Malang untuk melaksanakan fungsi Anggaran, Pengawasan, dan Legislasi. Khususnya yang terlibat dalam proses perencanaan, dan pengendalian atas seluruh sumberdaya pemerintah Kota Malang di tahun berikutnya. Juga akan mengalami kesulitan dalam merumuskan catatan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kota di tahun berikutnya.

Beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :

a.     Jargon / Semboyan Peduli  Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
-      Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
-      Kebijakan Pendidikan dalam Penerimaan Siswa Baru, yaitu Siswa Miskin tidak  diberikan  ruang kebijakan dalam program PPDB di tahun 2016, sehingga banyak keluhan dari warga miskin yang merasa berat terhadap pembiayan ke sekolah swasta, baik dari segi biaya Uang Gedung, SPP, Transportasi maupun biaya operasional sekolah lainnya sehingga cukup banyak warga miskin yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga kebijakan tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 – 5.
-      Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
-      Inovasi kebijakan terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja.

b.     Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkat Regional, Nasional dan Internasional, dan terciptanya Taman – taman yang Indah dan rapi di Kota Malang.  Namun demikian masih banyak persoalan sosial yang ada di Kota Malang yang masih belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light.
Adapun untuk mendukung penertiban terhadap mereka, perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi yang jelas serta tegas yang tidak bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

Secara keseluruhan, dokumen LKPJ TA 2016 masih sebatas menyajikan prosentase realisasi dibandingkan anggaran. Laporan tersebut belum bisa menjawab pertanyaan mendasar dari para stake holder Kota Malang ataupun pembaca laporan tentang keberhasilan/kegagalan dari setiap program/kegiatan dalam kontribusinya mewujudkan Misi, Tujuan, dan Sasaran daerah sebagaimana termaktub dalam RKPD dan RPJMD Kota Malang.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 maka dengan mengucapkan :

“Bismillahirrahmanirrahim”,

Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan catatan telah disempurnakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Panitia Khusus.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

 Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2016. Atas kerja sama dan  keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 15 Mei 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

Tuesday, April 4, 2017

Pandangan Umum LKPJ Walikota Malang TA-2016

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra ingin mengucapkan Selamat hari Ulang Tahun Kota Malang  yang ke 103. Dengan mengambil tema “Harmoni Memperkuat Nilai Kebangsaan”, semua warga Kota Malang berharap agar Kota Malang mampu menjadi jembatan dan tali perajut keragaman dari beragam suku, agama, dan kepercayaan; yang pada akhirnya mampu memperkokoh dan memperkukuh terwujudnya Tri Bina Cita Kota Malang yang tercinta.

Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Bapak WaliKota Malang atas perolehan penghargaan terbaik di bidang Tata Kota dalam  Goverment Award 2017. Hal ini tentunya bisa tercapai atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Malang melalui SKPD-SKPD terkait, dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta dalam pembangunan Kota Malang.

Fraksi Gerindra juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang telah berusaha keras menjadikan Kota Malang yang lebih bersih dan lebih Indah. Semoga kinerja yang baik dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini diikuti oleh SKPD-SKPD yang lain, sehingga mampu menjadikan Kota Malang yang lebih baik.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang telah berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra Kota Malang untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap   Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Keterangan Pertanggung Jawban Walikota merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang harus disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.  Pertanggungjawaban Realisasi  Pelaksanaan Program dan Kegiatan  Kota Malang Tahun Anggaran 2016 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Inilah hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



2.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
3.     Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban WaliKota Malang Tahun Anggaran 2016  beserta lampiran-lampirannya;

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

1.     Target dan Realisasi Pendapatan Daerah dengan pencapaian 123,2%. Namun demikian, khusus Pendapatan daerah dari sektor retribusi hanya tercapai 88% dan Pencapaian Lain-Lain Pendapatan Daerah sebesar 199%.
a.     Mohon penjelasan mengapa retribusi tidak bisa memenuhi target pencapaian.
b.    Mohon diberikan rincian apa saja sehingga pencapaian Pendapatan Lain-lain Asli Daerah sebesar 199%.

2.     Terdapat beberapa program pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan seperti pada proyek :
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wlingi – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonogiri – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Bendungan Wonorejo – Sumbersari
·        Peningkatan Jalan Candi Penataran – Mojolangu
Mohon Penjelasan mengapa proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan

3.     Dilaporkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya turun pada Triwulan 1, sehingga belanja langsung tidak dapat  tercapai sebesar 18,88%. Karena DAK adalah anggaran dari pemerintah pusat, tidak turunnya dana DAK di Triwulan II sampai dengan Triwulan IV biasanya karena ada sanksi atas kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang belum terpenuhi terhadap pemerintah pusat.
·        Yang ingin kami tanyakan adalah, mengapa DAK hanya turun di Triwulan I ?
·        Kewajiban-kewajiban apa yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Kota Malang terkait DAK ?
·        Bagaimana terkait kewajiban kepada pihak ke-3 sehubungan dengan tidak turunnya DAK di triwulan II s/d IV ?
·        Mohon penjelasan terkait hal yang sangat krusial ini.

4.     SILPA terjadi karena adanya penghematan dari program kerja yang dilaksanakan, atau tidak terserapnya sebuah anggaran. Seperti pada Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan - Program Lingkungan Sehat Perumahan – Pemeliharaan Insidentil Sarana Prasarana Permukiman yang di anggarkan Rp. 11,9 Milyar, namun terserap Rp. 9,2 Milyar yang terdiri dari 67 Lokasi. Mohon penjelasan mengapa hanya terserap Rp. 9,2 Milyar ?

5.     Terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah mohon disampaikan penjelasan sbb. :
a.     Pencapaian Anggaran sebesar 49,11 % atau SILPA sebesar 50,89 % untuk itu mohon diberikan perincian pos apa saja yang tidak dapat terealisasi serta penjelasannya mengapa hal tersebut tidak dapat terealisasi?
b.    Sesuai dari pengamatan kami Pelayanan RSUD khususnya dalam hal Rawat Inap masih sangat rendah dibandingkan dengan beberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Malang, mohon penjelasan kendala kendala yang ada ?

6.     Pemerintah  Kota  Malang  belum benar-benar  mampu  mengurai kemacetan yang sangat serius di jalan-jalan utama Kota Malang. Upaya  penguraian  kemacetan  melalui  penggunaan  Jalan  Lintas Timur  (Jalitim)  dan  Jalan Lintas  Barat  (Jalibar)  sangat  mendesak untuk  segera direalisasikan.  Saran ini telah kami sampaikan di tahun lalu dan 2 tahun sebelumnya, namun hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Mengingat  posisi  strategis  Kota  Malang sebagai  pusat  wisata  sekaligus  transit  wisatawan  ke  berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai  tambah  bagi  masyarakat  Malang  khususnya  dan  para wisatawan pada umumnya.

7.     Keberhasilan di bidang Tata Kota Malang dan telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dalam Goverment Award 2017. Namun demikian, keberhasilan ini tidak diimbangi pada sektor lain. Seperti pada bidang ekonomi khususnya di bidang Pasar. Pemerintah Kota Malang masih mempunyai banyak persoalan yang belum terselesaikan dengan baik hingga sekarang khususnya terkait dengan persoalan antara Pedagang dengan Pemerintah seperti pada ; Pasar Gadang, Pasar Blimbing, Pasar Dinoyo, dan Pasar Besar Malang.
Untuk itu, kami mengingatkan kepada pemerintah Kota Malang, bahwa Masyarakat Kota Malang cukup terhibur dengan banyaknya taman-taman baru dan kampung-kampung tematik di Kota Malang, namun demikian masyarakat juga perlu untuk tetap hidup dan menghidupi keluarganya melalui kegiatan ekonomi.  Persoalan pasar ini harus segera dicarikan solusi dan jalan keluar yang baik karena menyangkut kehidupan ekonomi sebagian besar wong cilik di Kota Malang.
8.     Sesuai dengan PP No. 97/2014 bahwa pada awal januari 2016 PTSP harus sudah dilaksanakan. Namun hingga saat ini PTSP belum terealisasi. Mohon penjelasan.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

“Bangunlah Jiwanya... Bangunlah Badannya... Untuk Indonesia Raya” . Sepenggal lagu Indonesia Raya yang didalamnya menyerukan untuk membangun jiwa dan badan. Makna tersebut memberikan pelajaran bagi kita semua bahwasanya yang dibangun terlebih dahulu dan utama adalah jiwa, jiwa bangsa Indonesia yang letaknya ada dalam diri kita.
Kota Malang dengan kemajuan pembangunannya yang di gaungkan disana sini, adalah untuk membangun badan. Pembangunan badan berupa fisik menjadi pencapaian Kota Malang dalam memajukan kesejahteraan umum, tentunya dengan pengeluaran anggaran daerah.  Pembangunan fisik yang digaungkan itu tidak lebih hanyalah kondisi fisik kota Malang, namun yang terpenting dan paling awal dan ironisnya justru sering terlupakan adalah untuk membangun jiwa masyarakat Kota Malang.
  
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  Kami berharap seluruh saran, masukan, dan pertanyaan yang kami sampaikan bisa mempertajam gambaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Malang seperti yang tercermin dalam LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2016 ini.

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasama yang diberikan selama ini.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 04 April 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a



Drs. SALAMET

Thursday, January 12, 2017

Pendapat Akhir Ranperda Kota Malang tentang Pengendalian Pencemaran Air, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua



  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
2. Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang :
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan masing-masing Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah, Fraksi Gerindra memandang perlu untuk memberikan catatan sebagai berikut :
1. Pengendalian Pencemaran Air
a. Permasalahan utama dari setiap peraturan daerah yang dibuat adalah Penegakan peraturan dan ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan. Peraturan daerah yang telah dibuat dengan ideal dan bagus akan terasa hambar apabila tidak ditindaklanjuti dengan penerapan yang tegas, konsisten, dan berkeadilan.
b. Hak akses terhadap air merupakan hak konstitusional setiap manusia. Perda Pengendalian Air ini harus mampu menjadi instrumen pengatur sekaligus solusi bagi setiap pengaduan masyarakat yang merasa dilanggar hak aksesnya terhadap air bersih, dan tindakan pemerintah apabila menerima pengaduan masyarakat terkait temuan terhadap pencemaran air.
c. Mengingat banyaknya kegiatan Industri di Kota Malang, Ranperda ini hendaknya bisa menjadi dasar acuan bagi perusahaan ataupun industri dalam membuat standarisasi IPAL dalam pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari air dan lingkungan.
d. Bagi pemerintah kota Malang, Ranperda ini bisa dijadikan acuan untuk penerbitan izin terkait pemanfaatan air tanah, ataupun untuk penertiban terhadap semua pelanggaran oleh pelaku usaha terkait pencemaran air dan lingkungan.

2. Air Limbah Domestik
Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik lebih difokuskan kepada limbah air yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan catatan sebagai berikut :
a. Khusus bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan padat penduduk, Pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domistik, baik secara individu maupun komunal. Dalam skala lebih luas, Pengelolaan air limbah domestik harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kota Malang.
b. Khusus bagi lingkungan perumahan baru, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus mencakup Pengelolaan Air Limbah Domestik.
c. Sosialisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik harus lebih ditingkatkan khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak di temui di daerah-daerah sekitar kampus.

3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Oleh karena itu melalui disahkannya peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diharapkan agar pemerintah Kota Malang memiliki acuan yang tepat terhadap resiko apabila terjadi bencana, dan kesigapan dalam menghadapi bencana, dan cara penanggulangan bencana.
Perlu kami sampaikan beberapa catatan terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana :
1. Pemerintah harus segera menetapkan “Kawasan Rawan Bencana” dan upaya-upaya pencegahan terhadap resiko bencana alam.
2. Melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulanan Bencana ini, pemerintah harus segera membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana hingga ke tingkat kelurahan.
3. Kawasan-kawasan bantaran sungai, bantaran rel kereta api, pemukiman padat, ataupun kawasan pasar merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kawasan tersebut di atas, khususnya terkait dengan pencegahan bencana dan sosialiasi terhadap peran aktif masyarakat pada resiko dan penanggulangan bencana.
4. Peningkatan koordinasi antar lini untuk ‘Tanggap Darurat’ dalam menghadapi bencana.
5. Melalui Peraturan daerah ini, Pemerintah juga dituntut harus tanggap terhadap rehabilitasi kawasan yang terdampak bencana, khususnya yang terkait dengan fasilitas umum dan/atau sarana dan prasarana masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Fraksi kami, Fraksi Partai Gerindra dapat MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Tentang :

a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Air Limbah Domestik
c. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Panitia Khusus yang tersampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang. Atas kerja sama dan keikhlasan semua pihak, kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan kesalahan.


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 12 Januari 2017
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes