Monday, October 3, 2016

Pendapat Fraksi KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan kepada kita nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada detik ini kita masih diberi kesempatan dan rahmat penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat wal afiat, serta dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Rapat Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Pendapat Badan Anggaran terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2016.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari Buku Induk Prioritas dan Plafon Sementara Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016, serta hasil Laporan Hasil Badan Anggaran, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pendapat ini, antara lain adalah :

1. DINAS PEKERJAAN UMUM
a. Bahwa proyek pengerjaan fisik, baik pekerjaan melalui jalur Lelang ataupun Penunjukan langsung, sangat banyak sekali dalam draf  PAK (kurang lbh 200 proyek) ini. Fraksi Gerindra berharap agar semua proyek yang didanai dari anggaran PAK ini benar-benar dioptimalkan pengerjaan dan tetap memperhatikan kwalitas bangunannya. Hal ini menjadi penting kami ingatkan karena bahwa saat ini kita sudah berada di bulan Oktober 2016, yang artinya hanya dalam 2 bulan ke depan, Tahun Anggaran 2016 akan berakhir.
b. Terkait dengan pengerjaan proyek multiyears, khususnya 3 proyek yang dicabut, ke depan fraksi gerindra berharap agar pemerintah benar-benar memberikan perhatian khusus agar tidak terjadi lagi penganggaran terhadap suatu hal yang masih menjadi masalah. Semua proyek yang sedang bermasalah  harus  benar-benar ada kajian yang matang dari segala aspek dan persoalannya sebelum dianggarkan kembali.
2. DINAS PERHUBUNGAN
a. Terkait dengan kebutuhan pada dinas perhubungan,  baik baju rompi parkir, rambu-rambu, sarana ATCS, dan penambahan honor yang jumlahnya sekitar Rp. 578 juta, agar segera direalisaikan, mengingat kebutuhan tersebut merupakan sebuah jawaban untuk menghindari parkir liar. Ke depan nantinya Fraksi Gerindra berharap agar ada kajian (pendataan) secara menyeluruh terkait keberadaan dan jumlah titik-titik parkir yang ada sebenarnya, serta potensi titik parkir baru yang dimiliki Kota Malang.

3. DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN
a. Terkait dengan 2  proyek yang gagal lelang di DKP, yang jumlahnya kurang lebih 1,9 Milyar,  Fraksi Gerindra berharap agar bisa dialokasikan kepada kebutuhan lainnya terutama sepeda motor pengangkut sampah dan taman lingkungan di wlayah pinggiran sehingga taman-taman lingkungan tidak terpusat di tengah kota saja.
b. Terkait pembelian lahan di supit urang yang dicadangkan 5 Milyar, agar benar2 dilakukan sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang ada.
c. Terkait dengan pemadam kebakaran, dimana kebutuhan sarana dan prasarananya masih sangat minim, pemkot harus benar-benar memperhatikan kebutuhan ini.  Kita masih mengingat jelas tentang musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Besar Malang, salah satu yang menjadi faktor penghambat sehingga penanganannya terlambat adalah karena minimnya sarana dan prasarana dari pemadam kebakaran.
Terhadap peralatan, sarana, dan prasarana yang telah dimiliki khususnya Hydrant yang tersebar di seluruh Kota Malang, harus diperiksa secara berkala, sehingga pada saat akan digunakan bisa berfungsi dengan baik.

4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kita sadari dan rasakan bersama akhir-akhir ini banyak di kalangan masyarakat khususnya generasi muda telah luntur rasa kebangsaan, cinta tanah air, dan sifat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Untuk antisipasi hal tersebut, Fraksi Gerindra sangat sependapat dengan dialokasikannya anggaran sebesar 350 juta yang akan digunakan untuk merekrut/melatih masyarakat sebanyak 100 orang sebagai kader-kader pilihan negara. 
Mengingat pentingnya wawasan kebangsaan ini, Fraksi Gerindra mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang jumlah peserta dan anggarannya bisa ditambah, dan pesertanya harus penduduk asli Kota Malang .

5. BPKAD
Pada program peningkatan status hukum aset daerah, dalam hal ini pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah Kota Malang dialokasikan sebesar Rp. 253.245.700,- (Dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) untuk 40 bidang tanah.
Mengingat pentingnya penyelamatan aset daerah agar tidak dikuasai oleh pihak lain, dimana sampai saat ini masih 10% yang bersertifikat dari kurang lebih 8000 aset, maka anggaran ini sebaiknya ditingkatkan/ditambah.
Demikian juga pada program inventarisasi/sensus dan kodefikasi aset milik daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 384.369.300,- (tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)  untuk 1.500 (seribu lima ratus) obyek di 2 (dua) kecamatan agar ditambah obyek dan anggarannya. Bukan malah dikurangi.

6. SATPOL PP
Perihal penambahan anggaran Satpol PP sebesar Rp. 750 Juta oleh pejabat pelaksana tugas (PLT), Fraksi Gerindra menilai bahwa pengajuan anggaran tersebut tidak masalah dan bisa diajukan. Namun demikian, penggunaan anggarannya harus dikonsultasikan kepada lembaga yang lebih tinggi. Hal ini penting mengingat bahwa tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, maka pejabat Kepala Satpol PP segera diisi/ definitifkan.

7. PDAM
Pembiayaan Daerah yang dalam hal ini penyertaan modal untuk PDAM Kota Malang meningkat sebesar Rp 9,5 Milyar rupiah, agar dana dari pemerintah pusat dikonfirmasikan atau dipastikan terlebih dahulu pencairannya sebelum penyertaan modal ini direalisasikan.

8. DINAS PENDIDIKAN
Fraksi Gerindra mendorong agar sekolah swasta dan diniyah yang sudah berbadan hukum dan mempunyai ijin operasional agar segera dicairkan dana BOSDA dan bantuan untuk guru, mengingat sejak bulan Januari 2016 hingga saat ini belum menerima dana BOSDA. Kondisi ini justru akan mempersulit semua program kegiatan di sekolah swasta.

9. DINAS KESEHATAN
Dengan telah tersedianya / bertambahnya Anggaran pembayaran premi JKN sebesar Rp. 6.798.633.100,-- untuk masyarakat miskin, maka Fraksi Gerindra menghimbau agar Dinas Kesehatan Kota Malang dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang terkait dengan verifikasi secara berkala tehadap masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan kesehatan, sehingga pada akhirnya kebutuhan kesehatan masyarakat miskin di Kota Malang dapat terpenuhi.

10. RSUD KOTA MALANG
Fraksi Gerindra mendorong agar RSUD segera merealisasi pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun ini. Pengalaman gagal lelang pada tahun anggaran tahun 2015 yang lalu agar tidak terjadi lagi pada tahun ini, khususnya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sehingga tidak mengganggu operasional RSUD.

11. BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA MALANG
Fraksi Gerindra berharap bahwa BKBPM Kota Malang selain memperhatikan pertumbuhan penduduk Kota Malang, agar tetap merencanakan program pelatihan yang berkesinambungan terhadap pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sangat penting untuk kemandirian masyarakat Kota Malang.

12. DINAS SOSIAL KOTA MALANG
Dalam penertiban Anak jalanan & Gepeng, Fraksi Gerindra  mendorong pemerintah kota agar dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian, TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menangani PMKS di Kota Malang. Selain itu Fraksi Gerindra juga mendorong agar Dinas Sosial Kota Malang segera merencanakan adanya LIPONSOS di Kota Malang.

13. DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
Fraksi Gerindra menyarankan agar program - program pendidikan dan pelatihan kerja di Kota Malang dapat ditingkatkan, dengan harapan dapat memberikan peluang usaha terhadap masyarakat, atau peningkatan keterampilan bagi masyarakat agar dapat diterima pada perusahaan-perusahaan ataupun instansi-instansi  yang membutuhkan.

14. DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MALANG
Fraksi Gerindra menghimbau agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang mengevaluasi kembali terkait dengan rencana kegiatan baru PASAR SENGGOL dengan biaya Rp. 191.500.000,--, Hal tersebut karena selain lokasi yang kurang memungkinkan untuk keberhasilannya, juga kegiatan baru tersebut seharusnya diusulkan dengan nomenklatur tersendiri, dan disertakan hasil kajian dan analisa rencana kegiatan.

15. BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Fraksi Gerindra berharap agar Bagian KESRA Kota Malang secara berkala agar melakukan verifikasi terhadap data santunan Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, Modin, Ta'mir masjid dan Juru kunci makam. Hal tersebut dilakukan agar tepat sasaran dalam pemberian dana santunan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan di tingkat Komisi dan/atau Badan Anggaran. Segala bentuk respon fraksi Gerindra, baik berupa pertanyaan, pendapat, maupun saran yang telah disampaikan dalam Pendapat ini, serta rapat-rapat sebelumnya, semoga dapat dianggap sebagai upaya untuk menambah kesempurnaan KUA – PPAS Perubahan APBD Kota Malang. 

Dengan mengucap :

“Bismillahirrahmanirrahim”

Fraksi Gerindra menerima dan menyepakati Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dengan DPRD Kota Malang Tentang KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebagai penutup dalam pendapat fraksi ini, Fraksi Gerindra berharap agar angka–angka yang tersaji dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 ini adalah angka yang rasional, wajar, terukur, dan terarah, sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. 

Terkait dengan dana DAK, DBHCT dan dana-dana bantuan lainnya yang turunnya sebelum PAK,  kami meminta agar pemerintah kota harus memberitahukan tentang realisasinya kepada  DPRD. Semua hal terkait penyampaian ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada (Permendagri No. 52 Tahun 2015).

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Fraksi Gerindra terhadap Konsep Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Malang Dan DPRD Kota Malang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Kekurangan hanyalah milik manusia dan kesempurnaan pasti hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. 

Terima kasih atas semua perhatiannya .

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 03 Oktober 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, August 18, 2016

Pandangan Umum 2 Ranperda Kota Malang 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Tak lupa juga kami mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 71,  17 Agustus 2016. Tiada nikmat yang lebih nikmat tinggal di negeri yang sedang tidak dalam peperangan. Kita semua masih bisa tenang beribadah, bermuamalah, berkumpul bersama sanak saudara dan sahabat. Bisa menikmati makanan dan liburan. Semua ini bisa kita nikmati ketika negeri ini sudah MERDEKA.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2016 Tentang :
  1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Harapan yang dibangun dari pelaksanaan otonomi daerah adalah bahwa otonomi akan mendorong peran serta aktif masyarakat daerah menjadi lebih nyata, masyarakat didorong untuk terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya akan tumbuh rasa memiliki (sense of belonging) dari masyarakat. Selain itu, otonomi mendorong tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk melaksanakan segala keputusan yang telah diambil bersama. 

Adanya penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah memiliki urgensi tersendiri. Negara yang begitu luas ini tentu tak akan mampu menentukan kebijakan secara efektif dan efisien melalui sistem sentralisasi. Otonomi merupakan jembatan keberhasilan negara dalam memerintah, mensejahterakan, dan memakmurkan masyarakat daerah. Otonomi daerah harus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari 2 (Dua) Draft Ranperda Tentang : Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,  serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :
1. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Urgensi dari Ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP ini dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PP ini menginstruksikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah PP Perangkat Daerah ditetapkan. Untuk itu Pemerintah Kota Malang perlu segera melakukan perombakan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dari draft Ranperda yang diajukan ini, terdapat beberapa dinas yang melebur menjadi Dinas/Badan baru. Juga akan ada beberapa dinas/badan yang dihapus. Mohon penjelasan.
  2. Fraksi Gerindra memandang perlu untuk menyampaikan bahwa permasalahan dalam setiap perombakan struktur perangkat daerah tidak hanya persoalan mutasi jabatan. Penambahan kantor, penambahan SDM (jika diperlukan). Mohon penjelasan tentang berbagai kemungkinan permasalahan terkait hal-hal tersebut. 
  3. Perombakan struktur perangkat daerah di tengah masa tahun anggaran tahun berjalan seperti yang terjadi saat ini, akan sangat berdampak pada proses pembahasan PAK APBD Kota Malang TA 2016. Mohon penjelasan tentang urgensi perombakan perangkat daerah ini terhadap Perubahan Anggaran yang sedang dibahas.
  4. Mohon penjelasan Dinas Pasar menjadi UPT Pasar terkait dengan PP No. 18 Tahun 2016 tersebut, dan apakah dimungkinkan Dinas Pasar tersebut dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD) misalnya mengingat di Daerah lain telah menerapkan BUMD Pasar.
  5. Terkait urusan Kesbangpol yang semula berada di Bakesbangpol, lalu diubah menjadi instansi vertikal, mohon penjelasan bagaimana mekanismenya.
  6. Mohon penjelasan terkait dengan RSUD menjadi UPT, mengingat dalam PP No. 18 Tahun 2016 pasal 44 ayat  1 & 2  dalam penjabarannya dapat kami artikan bahwa RSUD tersebut masih berpeluang untuk dapat berdiri sendiri sebagai badan (BUMD misalnya)  yang tetap memperhatikan beberapa ketentuan al : 
    1. Dapat menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah yang baik dan Profesional
    2. Pola Pengelolahan keuangan badan layanan umum daerah yang baik dan Profesional
  7. Kami sepakat dengan adanya perubahan Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah hal tersebut dikarenakan sesuai dengan amanat PP No. 18 Tahun 2016 dimana fungsi urusan pemerintahan yang sifatnya wajib, dan selain itu kami Nilai Kantor Perpustakaan Umum dikota malang tersebut sangat baik dan cukup berprestasi dalam pengelolahannya selama ini, namun demikian mohon penjelasannya terkait dengan kesiapannya secara menyeluruh apabila Kantor tersebut segera berubah menjadi Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi  

Terkait dengan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :

  1. Apa maksud dan tujuan baik secara substansi maupun regulasi dari revisi perda no 6 tahun 2013 ini? Karena tidak ada perundangan dan aturan diatasnya yang terbaru (setelah disahkannya perda no. 6 tahun 2013 ini diberlakukan) mohon penjelasannya.
  2. Apakah dalam pengajuan revisi perda no. 6 tahun 2013 ini pemerintah kota malang sudah mengadakan kajian secara menyeluruh baik terhadap kebutuhan masyarakat, jumlah dan titik menara, tertip pembangunan dan pengoperasian menara sesuai kaidah tata ruang serta kajian tentang lingkungan dan estitika? Mohon penjelasan.
  3. Pasal 8 bahwa ketentuan dalam lampiran ayat 3 dan ayat 4 dirubah, mohon penjelasan perubahan pasal tersebut.
  4. Ketentuan pasal 10 dirubah tentang zonasi, sementara dipasal 11 yang kaitannya dengan pembagian zona yang lebih detail dan rinci juga dihapus, fraksi gerindra menilai pasal ini masih dibutuhkan terkait pemetaan, mohon penjelasannya.
  5. Mohon dijelaskan tentang pasal 12, 13, s/d 19 yang dihapus tanpa keterangan, fraksi gerinda menilai disalah satu pasal yang dihapus termaktup dalam peraturan menteri kominfo no 2 tahun 2008 tentang standard mutu. Hal ini juga terjadi penghapusan pada pasal 18 bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan aturan diatasnya terkait perjanjian, mohon dijelaskan.
  6. Pasal 31 s/d 39 (ada 9 pasal yang dihapus) kaitannya penggunaan menara bersama, fraksi gerindra masih memandang perlu untuk diberlakukan pasal tersebut karena penggunaan menara bersama menghindari dari system monopoli dan telah diatur secara rinci dalam peraturan diatasnya, justru revisi perda yang diajukan ini akan bertentangan dengan aturan dan perundangan yang masih berlaku, mohon dijelaskan secara detail.
  7. Draft yang kami terima tidak lengkap. Ada loncatan pasal, dari pasal 1 langsung loncat pasal 7. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 tidak ada dalam draft yang telah kami terima. Tidak ada penjelasan apakah pasal 2 s/d pasal 6 dihapus. 
    • Apabila loncatan pasal tersebut terjadi karena kesalahan teknis pencetakan, mohon agar lembar halaman yang memuat pasal-pasal tersebut segera dilengkapi. Hal ini penting karena hal yang akan kita bahas adalah permasalahan Peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat. 
  8. Pada pasal 20C terdapat ketentuan yang mengatur jarak pendirian tiang microcell oleh satu penyedia microcell minimal 400 meter, dan jarak microcell antar penyedia microcell minimal 100 meter. Menurut pandangan kami pengaturan jarak microcell ini perlu ditinjau ulang. Kami membayangkan apabila terdapat 4 penyedia microcell, bisa terjadi di settiap 100 meter akan ada pemancar microcell. Mohon penjelasan terhadap pasal krusial ini ?
  9. Toleransi untuk penyesuaian terhadap Perda ini pada Gedung yang ditempati menara telekomunikasi dan Menara Telekomunikasi diatur dalam pasal 63B dan 63C yang menyebutkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam waktu 2 tahun. Mohon dijelaskan ? 
  10. Pada pasal 9 poin 2, disebutkan tentang penempatan antena wajib berbentuk Menara Kamuflase. Mohon dijelaskan ?
  11. Dalam pasal 22 diatur tentang penggunaan serat optik. Pada poin (1) mengatur tentang kedalaman serat optik paling sedikit 1,5 meter. Pada poin (4) mengatur tentang kewajiban menggunakan Ducting Bersama. Mohon penjelasan terkait Ducting Bersama ini.
  12. Pada pasal 49, disebutkan tentang kewajiban penyedia menara untk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga melalui Program Tanggung Jawab Sosial. Mohon penjelasan tentang besaran minimal dan mekanismenya.
  13. Pola Peletakan dan persebaran menara telekomunikasi seharusnya diatur berdasarkan Zona yang ada, sehingga pengembangan ataupun perubahan kondisi kedepan tidak terpaku pada menara yang telah ada. Sedangkan Pada Lampiran Ranperda ini telah tercantum Menara yang telah berdiri (existing / baru) hal tersebut apakah lazim dicantumkan mengingat kedepan masih adanya perkembangan terhadap menara – menara tersebut baik dalam kondisi fisik atupun kondisi administrastif, mohon penjelasannya.
  14. Mohon penjelasan terkait dengan penghapusan pasal 51, mengingat pasal tersebut sangat mengayomi kepentingan masyarakat dalam radius berdirinya menara. Karena sebagai Pemilik wajib bertangungjawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya menara.
  15. Mohon penjelasan terkait dengan pencabutan pasal 57.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. 

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 2 (dua) draft Ranperda tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 2 (dua) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-2 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 18 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Friday, August 5, 2016

Pendapat Akhir Pertanggungjawaban APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
 Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita rahmat, nikmat dan karunia-Nya, sehingga hingga detik ini kita masih diberi kesehatan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, untuk menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 
  2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari Senin, 01 Agustus 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah  sehingga ke depan yang lebih baik, demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. 

Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting dalam rangka untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tak hanya ekonomis , efektif dan efisien, tetapi  juga patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca hasil pembahasan dan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015,  terdapat 26 (duapuluh enam) pertanyaan yang disampaikan Badan Anggaran pada tanggal 29 Juli 2016, dan 25 (duapuluh lima) Jawaban Tim Anggaran Pemerintah Kota Malang yang disampaikan pada tanggal 31 Juli 2016.

Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, terdapat 2 (dua) poin kesimpulan dan 15 (lima belas) saran yang harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Terhadap kesimpulan dan saran yang telah dihasilkan oleh Badan Anggaran tersebut, Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya. Namun demikian, F-Gerindra memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, saran, rekomendasi, ataupun pernyataan terkait Ranperda ini, yaitu :
1. Besarnya SILPA Tahun 2015 yang mencapai Rp. 316 Milyar bagi Fraksi Gerindra bukanlah sebuah prestasi. Justru besaran SILPA adalah indikator nyata bahwa :
a. Terdapat pola perencanaan Pendapatan dan Belanja yang tidak tepat.
b. Terdapat banyak anggaran belanja yang tidak terserap, atau banyak proyek yang belum terselesaikan pengerjaannya hingga akhir tahun anggaran.  
Fraksi Gerindra memandang perlu agar Pemerintah Kota Malang segera melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang serius, khususnya perencanaan APBD. Tujuannya agar Pemerintah Kota Malang bisa  mengimplementasikan keterpaduan, konsistensi dan sinkronisasi diantaranya :
  • Perencanaan dengan Penganggaran
  • Perencanaan Antar SKPD
  • Relevansi Program / Kegiatan dengan permasalahan dan / atau peluang yang dihadapi.
2. Surplus yang terjadi di TA 2015 lebih banyak karena tidak tercapainya target penerimaan dan tidak terserapnya anggaran. Khusus yang terkait dengan tidak terserapnya anggaran semacam proyek pembangunan jalan, proyek tersebut dianggarkan kembali pada TA 2016. 
Namun dalam pantauan kami, banyak ditemukan Proyek setengah jadi di TA 2015, hingga saat ini (bulan Agustus 2016) belum dilanjutkan. Akibatnya adalah proyek pembangunan tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dampak yang lebih buruk justru mengganggu kegiatan masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami sering menerima keluhan secara langsung dari masyarakat terkait kondisi ini. 
Untuk itu, Fraksi Gerindra meminta agar seluruh proyek yang masih setengah jadi, secepatnya bisa dilanjutkan.

3. Besarnya anggaran Belanja Pegawai yang mencapai 54,88% merupakan angka yang cukup fantastis. Artinya, hanya 45,12% yang digunakan untuk Publik Kota Malang. Biaya untuk belanja barang/jasa, dan pemeliharaan aset daerah, semakin memperbesar kebutuhan anggaran untuk internal birokrasi. Belanja yang besar ini berdampak pada kecilnya anggaran untuk publik. Ini adalah fakta nyata kurang berpihaknya Pemerintah Kota Malang kepada Publik/Masyarakat. 
Untuk itu perlu ada upaya-upaya strategis, terukur, dan berkelanjutan untuk menekan belanja pegawai, paling tidak di bawah 50% dan setiap tahun harus mengalami penurunan.

4. Tahun Anggaran 2015 menyisakan beberapa mega proyek yang terindikasi bermasalah, yaitu Jembatan Kedungkandang, dan Saluran Jalan Bondowoso – Kali Metro. Proyek yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kini justru menjadi salah satu sumber masalah kemacetan lalu-lintas di Kota Malang. Masyarakat sudah menunggu sekian lama agar proyek tersebut bisa segera terealisasi.  Namun demikian, kepastian hukum dari Mega Proyek tersebut tetap harus menjadi acuan utama bagi Pemerintah Kota Malang sebelum direalisasikan. 
Mengingat bahwa kelanjutan proyek tersebut telah dianggarkan di TA 2016, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah agar segera melakukan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap proyek-proyek tersebut. 

5. Terkait dengan musibah kebakaran Pasar Besar, Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera mengambil langkah strategis terhadap kondisi Pasar Besar Malang, khususnya pasca koordinasi dengan pihak tim uji kelayakan bangunan pasar. Masyarakat umum mulai merasa cemas atas isu tentang ketidaklayakan bangunan. Sementara ribuan pedagang pasar yang saat ini berada di lokasi penampungan juga berharap agar segera mengetahui kepastian seberapa lama mereka di tempatkan di lokasi penampungan.    

6. Terkait dengan pelaksanaan Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, khususnya untuk Rapat Paripurna yang membahas rangkaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, Fraksi Gerindra sangat kecewa dan merasa tidak dihargai oleh ketidakhadiran Kepala Dinas/SKPD. Hal ini sangat krusial mengingat bahwa Kepala Dinas/SKPD merupakan Wakil langsung dari Walikota Malang yang menangani bidang khusus, dan momen rapat tersebut adalah Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Bagaimana F-Gerindra akan menilai, berdiskusi, dan memberi pandangan terhadap Pertanggungjawaban APBD, ketika pejabat pelaksana terkait Anggaran tidak hadir dalam rapat paripurna?
Kami berharap, kejadian ini tidak terulang kembali pada Rapat-rapat paripurna yang akan datang.

7. Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan  

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. 

Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini ijinkan kami menyampaikan keluhan masyarakat yang sudah lama dirasakan yaitu rusaknya Jalan Membramo dekat jembatan makam Ngujil + sepanjang 200 m kondisinya rusak berat berlubang-lubang dengan kedalaman 15 cm – 20 cm, sering terjadi kecelakaan dan kemacetan pada pagi hari saat keberangkatan anak sekolah dan pegawai. Hal yang sama juga terjadi di persimpangan / traffik light Simpang Sulfat Utara dimana antara kiri kanan jalan terdapat lubang-lubang yang cukup dalam dan lebar, sehingga menimbulkan kemacetan. Untuk itu mohon perhatian dari Dinas PU dapatnya segera diadakan perbaikkan.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015  “ untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pendapat Akhir F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai. 


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 05 Agustus 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. Salamet

   

Tuesday, July 26, 2016

Pemandangan Umum Ranperda Kota Malang 2015 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul untuk menyimak Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini adalah salah satu Rangkaian proses yang harus dilalui dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana sudah diamanatkan undang-undang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Apabila kita mengulas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, maka kita harus mengulas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan legitimasi yuridis formal yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diberi opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN ( WTP ).

Atas opini WTP tersebut, maka kami dari Fraksi GERINDRA mengajak kita semua agar sama-sama bekerja dalam kerangka TIM, agar ke depan kita dapat mempertahankan, lebih-lebih bisa meningkatkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan apapun.
Dalam kesempatan yang baik ini F-GERINDRA mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan, pengelolaan, pengawasan, maupun pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu , prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas publik pada dasarnya adalah perwujudan tanggungjawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai pemegang saham pemerintah. Oleh karenanya seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan Kota Malang, baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat Dan kepada Allah SWT.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diterbitkan ini terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.     Buku I : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
2.     Buku II : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern
3.     Buku III : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Apabila jika kita cermati dan kritisi secara detail LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015, secara implisit masih terlihat adanya catatan penting dari BPK terkait hasil pemeriksaannya. Hal ini termaktub dalam opini BPK (Buku I halaman 2) tentang “penekanan Suatu Hal”, yaitu dampak perubahan sistem akuntansi pemerintahan berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual yang mulai diterapkan sejak Tahun Anggaran 2015.
Dari temuan tersebut, opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kota Malang, belum 100% WTP. Opini WTP hanya untuk Administrasi dan Pencatatan Laporan Keuangan saja. Sementara untuk Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak memiliki Catatan dari BPK kepada Pemerintah Kota Malang untuk diperbaiki di periode Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Selain catatan penting dari BPK tersebut di atas, F-Gerindra perlu mendapatkan penjelasan dan memberikan pertanyaan ataupun pernyataan terkait LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 ini, yaitu :
1.    Kas di Bendahara Dana BOS
Dari temuan BPK, terdapat selisih Dana BOS sebesar Rp. 328.575.667,-
Selisih ini terjadi karena ada perbedaan antara Jumlah Saldo Rekening BOS di 196 SDN dan 28 SMPN per 31 Desember 2015 dan Saldo Kas Dana Bos Akhir Tahun 2015 yang dilaporkan dengan rincian :
Saldo Rekening Bos        Rp. 6.370.904.170,-
Saldo Kas Dana Bos        Rp. 6.042.328.503,-
Selisih                          Rp.   328.575.667,-

Menurut LHP BPK, selisih ini terjadi karena adanya dana kegiatan lain yang masuk ke rekening Dana BOS, dan Saldo Kas Negatif (Minus) di beberapa Bendahara BOS. 
Yang menjadi pertanyaan kami adalah, Bagaimana mungkin Saldo Kas itu bisa MINUS? (lihat Buku I LHP BPK halaman 55)
Secara logika, uang minus itu tidak ada. Satuan terkecil dari nilai uang adalah NOL. Apabila terjadi kekurangan KAS, berarti ada pihak lain yang memberikan pinjaman KAS, harusnya pinjaman ini juga tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Mohon penjelasan mengapa, siapa, dan bagaimana Saldo Kas Minus ini bisa terjadi. 
(Saldo Kas Minus juga ditemui di beberapa dinas)

2.    Aset Tetap Daerah
Pada LHP BPK buku I halaman 63 s/d halaman 71, masih banyak ditemukan aset tetap daerah yang belum dicatat. Lebih lanjut dalam Buku II halaman 16, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang Belum Menatausahakan Aset Tetap Secara Memadai.

Atas temuan ini, BPK menilai bahwa lemahnya penatausahaan terhadap aset tetap akan berakibat :
-        Resiko kehilangan Aset Tetap
-        Data Aset Tetap tidak disajikan secara akurat dan informatif
-     Nilai Aset Tetap  yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Mohon penjelasan atas temuan ini.

3.    Pendapatan Retribusi dan Piutang Retribusi
Dibanding dengan TA 2014, Pendapatan Retribusi TA 2015 menurun sebesar 23% dari 45,5 M menjadi 35,2 M. Di sisi lain, Piutang Retribusi meningkat dari 1,12 M di TA 2014 menjadi 6,34 M di TA 2015.
Dari data tersebut di atas, sangat nampak sekali bahwa kinerja Retribusi Kota Malang menurun, baik di sisi pencapaian pendapatan, maupun pencapaian tagihan piutang.
Terkait dengan Penurunan Kinerja Retribusi, pada Buku II LHP BPK (Halaman 9) menyebutkan temuan bahwa “Penatausahaan Pendapatan Retribusi pada BKAD dan Dinas Pasar Tidak Memadai”.
Yang paling krusial dalam temuan ini adalah tidak adanya pencatatan yang memadai untuk memantau jatuh tempo perpanjangan retribusi, sehingga objek retribusi yang jatuh tempo tidak bisa ditagih sesuai periode waktunya, dan yang terlambat tidak bisa diberikan sanksi yang tegas.
Di sini terlihat bahwa ada benang merah antara penurunan kinerja Pendapatan Retribusi dengan penatausahaan Pendapatan Retribusi.
Mohon Penjelasan atas kondisi ini.

4.    Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Jalan di Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Pembangunan.

Dalam Buku III halaman 2, BPK telah menemukan kelebihan pembayaran Pemerintah Kota Malang sebesar Rp. 744.149.116,- kepada rekanan. Dari temuan ini BPK memberikan peringatan dan perintah agar segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mohon penjelasan dari temuan ini.
Ke depan, kami mohon agar Pemerintah Kota Malang lebih hati-hati agar temuan semacam ini tidak terulang di periode anggaran tahun-tahun yang akan datang.

5.    Penggunaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam temuan BPK pada Buku III halaman 17, Penyaluran Dana Hibah sebesar Rp. 20.133.302.400,- dan Bantuan Sosial Rp. 215.500.000,- masih belum dipertanggungjawabkan oleh penerimany sehingga BPK menganggap penyaluran dana ini berisiko sebagai penyalahgunaan keuangan daerah.
Dalam hal ini kami mohon agar diberi penjelasan bagaimana mekanisme penyaluran, monitoring, hingga pengumpulan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah dan sosial tersebut.

6.    Pasar Besar
Terkait dengan musibah yang telah dialami oleh Pasar Besar Malang, pada kesempatan ini F-Gerindra mewakili aspirasi masyarakat (Pedagang Pasar Besar) Kota Malang untuk menanyakan secara konkrit hasil uji labfor dan hasil Uji Lab konstruksi dari tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Malang.
Dari hasil temuan tersebut,  langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sehubungan dengan keberadaan Pasar Besar dan Nasib ribuan pedagang pasar besar yang menunggu status dan kejelasan tempat usahanya. Hal ini menjadi sangat penting untuk  kita ketahui bersama, bahwa ada banyak harapan dari masyarakat pedagang pasar, masyarakat pengguna pasar, dan masyarakat umum lainnya untuk bisa kembali menikmati suasana belanja yang nyaman dan aman di kota Malang tercinta ini. Mohon penjelasannya.

7.    Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam kesempatan ini pula, kami perlu mengkritisi tentang PSB Online yang baru saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Dalam proses PPDB 2016 tahun ini telah diterapkan pagu khusus wilayah sekitar sekolah sebanyak 25%. Salah satu tujuan penerapan pagu wilayah ini adalah untuk memfasilitasi warga di sekitar sekolah agar bisa menyekolahkan putra-putrinya di lokasi yang berdekatan.

Fraksi Gerindra menilai besaran pagu tersebut perlu di evaluasi kembali. Selain itu, pemetaan wilayah sekolah juga perlu untuk di kaji ulang, mengingat bahwa masih banyak pemetaan yang tidak tepat antara wilayah sekolah dengan wilayah yang telah ditetapkan Diknas.
Mohon tanggapan dan penjelasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Pemerintah Kota Malang dalam meraih Adipura Kirana 2016 dan Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM 2016 dari Mentri Koperasi dan UKM. Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita semua khususnya Warga Kota Malang atas prestasi yang telah di raih ini. Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang. Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.

Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pemandangan Umum F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 26 Juli 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes