Tuesday, July 26, 2016

Pemandangan Umum Ranperda Kota Malang 2015 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Salam Indonesia Raya !!!

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian. Hari ini kita berkumpul untuk menyimak Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini adalah salah satu Rangkaian proses yang harus dilalui dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana sudah diamanatkan undang-undang.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA Terhadap Ranperda Kota Malang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Apabila kita mengulas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015, maka kita harus mengulas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang merupakan legitimasi yuridis formal yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diberi opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN ( WTP ).

Atas opini WTP tersebut, maka kami dari Fraksi GERINDRA mengajak kita semua agar sama-sama bekerja dalam kerangka TIM, agar ke depan kita dapat mempertahankan, lebih-lebih bisa meningkatkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan apapun.
Dalam kesempatan yang baik ini F-GERINDRA mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan transparansi dan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan, pengelolaan, pengawasan, maupun pertanggungjawabannya. Oleh sebab itu , prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas publik pada dasarnya adalah perwujudan tanggungjawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai pemegang saham pemerintah. Oleh karenanya seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan Kota Malang, baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat Dan kepada Allah SWT.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diterbitkan ini terdiri dari 3 bagian, yaitu :
1.     Buku I : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
2.     Buku II : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern
3.     Buku III : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Apabila jika kita cermati dan kritisi secara detail LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015, secara implisit masih terlihat adanya catatan penting dari BPK terkait hasil pemeriksaannya. Hal ini termaktub dalam opini BPK (Buku I halaman 2) tentang “penekanan Suatu Hal”, yaitu dampak perubahan sistem akuntansi pemerintahan berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual yang mulai diterapkan sejak Tahun Anggaran 2015.
Dari temuan tersebut, opini WTP yang diperoleh Pemerintah Kota Malang, belum 100% WTP. Opini WTP hanya untuk Administrasi dan Pencatatan Laporan Keuangan saja. Sementara untuk Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih banyak memiliki Catatan dari BPK kepada Pemerintah Kota Malang untuk diperbaiki di periode Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Selain catatan penting dari BPK tersebut di atas, F-Gerindra perlu mendapatkan penjelasan dan memberikan pertanyaan ataupun pernyataan terkait LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 ini, yaitu :
1.    Kas di Bendahara Dana BOS
Dari temuan BPK, terdapat selisih Dana BOS sebesar Rp. 328.575.667,-
Selisih ini terjadi karena ada perbedaan antara Jumlah Saldo Rekening BOS di 196 SDN dan 28 SMPN per 31 Desember 2015 dan Saldo Kas Dana Bos Akhir Tahun 2015 yang dilaporkan dengan rincian :
Saldo Rekening Bos        Rp. 6.370.904.170,-
Saldo Kas Dana Bos        Rp. 6.042.328.503,-
Selisih                          Rp.   328.575.667,-

Menurut LHP BPK, selisih ini terjadi karena adanya dana kegiatan lain yang masuk ke rekening Dana BOS, dan Saldo Kas Negatif (Minus) di beberapa Bendahara BOS. 
Yang menjadi pertanyaan kami adalah, Bagaimana mungkin Saldo Kas itu bisa MINUS? (lihat Buku I LHP BPK halaman 55)
Secara logika, uang minus itu tidak ada. Satuan terkecil dari nilai uang adalah NOL. Apabila terjadi kekurangan KAS, berarti ada pihak lain yang memberikan pinjaman KAS, harusnya pinjaman ini juga tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
Mohon penjelasan mengapa, siapa, dan bagaimana Saldo Kas Minus ini bisa terjadi. 
(Saldo Kas Minus juga ditemui di beberapa dinas)

2.    Aset Tetap Daerah
Pada LHP BPK buku I halaman 63 s/d halaman 71, masih banyak ditemukan aset tetap daerah yang belum dicatat. Lebih lanjut dalam Buku II halaman 16, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang Belum Menatausahakan Aset Tetap Secara Memadai.

Atas temuan ini, BPK menilai bahwa lemahnya penatausahaan terhadap aset tetap akan berakibat :
-        Resiko kehilangan Aset Tetap
-        Data Aset Tetap tidak disajikan secara akurat dan informatif
-     Nilai Aset Tetap  yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Mohon penjelasan atas temuan ini.

3.    Pendapatan Retribusi dan Piutang Retribusi
Dibanding dengan TA 2014, Pendapatan Retribusi TA 2015 menurun sebesar 23% dari 45,5 M menjadi 35,2 M. Di sisi lain, Piutang Retribusi meningkat dari 1,12 M di TA 2014 menjadi 6,34 M di TA 2015.
Dari data tersebut di atas, sangat nampak sekali bahwa kinerja Retribusi Kota Malang menurun, baik di sisi pencapaian pendapatan, maupun pencapaian tagihan piutang.
Terkait dengan Penurunan Kinerja Retribusi, pada Buku II LHP BPK (Halaman 9) menyebutkan temuan bahwa “Penatausahaan Pendapatan Retribusi pada BKAD dan Dinas Pasar Tidak Memadai”.
Yang paling krusial dalam temuan ini adalah tidak adanya pencatatan yang memadai untuk memantau jatuh tempo perpanjangan retribusi, sehingga objek retribusi yang jatuh tempo tidak bisa ditagih sesuai periode waktunya, dan yang terlambat tidak bisa diberikan sanksi yang tegas.
Di sini terlihat bahwa ada benang merah antara penurunan kinerja Pendapatan Retribusi dengan penatausahaan Pendapatan Retribusi.
Mohon Penjelasan atas kondisi ini.

4.    Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan / Peningkatan Jalan di Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Pembangunan.

Dalam Buku III halaman 2, BPK telah menemukan kelebihan pembayaran Pemerintah Kota Malang sebesar Rp. 744.149.116,- kepada rekanan. Dari temuan ini BPK memberikan peringatan dan perintah agar segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mohon penjelasan dari temuan ini.
Ke depan, kami mohon agar Pemerintah Kota Malang lebih hati-hati agar temuan semacam ini tidak terulang di periode anggaran tahun-tahun yang akan datang.

5.    Penggunaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Dalam temuan BPK pada Buku III halaman 17, Penyaluran Dana Hibah sebesar Rp. 20.133.302.400,- dan Bantuan Sosial Rp. 215.500.000,- masih belum dipertanggungjawabkan oleh penerimany sehingga BPK menganggap penyaluran dana ini berisiko sebagai penyalahgunaan keuangan daerah.
Dalam hal ini kami mohon agar diberi penjelasan bagaimana mekanisme penyaluran, monitoring, hingga pengumpulan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah dan sosial tersebut.

6.    Pasar Besar
Terkait dengan musibah yang telah dialami oleh Pasar Besar Malang, pada kesempatan ini F-Gerindra mewakili aspirasi masyarakat (Pedagang Pasar Besar) Kota Malang untuk menanyakan secara konkrit hasil uji labfor dan hasil Uji Lab konstruksi dari tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Malang.
Dari hasil temuan tersebut,  langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sehubungan dengan keberadaan Pasar Besar dan Nasib ribuan pedagang pasar besar yang menunggu status dan kejelasan tempat usahanya. Hal ini menjadi sangat penting untuk  kita ketahui bersama, bahwa ada banyak harapan dari masyarakat pedagang pasar, masyarakat pengguna pasar, dan masyarakat umum lainnya untuk bisa kembali menikmati suasana belanja yang nyaman dan aman di kota Malang tercinta ini. Mohon penjelasannya.

7.    Proses Penerimaan Siswa Baru
Dalam kesempatan ini pula, kami perlu mengkritisi tentang PSB Online yang baru saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Dalam proses PPDB 2016 tahun ini telah diterapkan pagu khusus wilayah sekitar sekolah sebanyak 25%. Salah satu tujuan penerapan pagu wilayah ini adalah untuk memfasilitasi warga di sekitar sekolah agar bisa menyekolahkan putra-putrinya di lokasi yang berdekatan.

Fraksi Gerindra menilai besaran pagu tersebut perlu di evaluasi kembali. Selain itu, pemetaan wilayah sekolah juga perlu untuk di kaji ulang, mengingat bahwa masih banyak pemetaan yang tidak tepat antara wilayah sekolah dengan wilayah yang telah ditetapkan Diknas.
Mohon tanggapan dan penjelasannya.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Pemerintah Kota Malang dalam meraih Adipura Kirana 2016 dan Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM 2016 dari Mentri Koperasi dan UKM. Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita semua khususnya Warga Kota Malang atas prestasi yang telah di raih ini. Semoga prestasi ini bisa terus dipertahankan.




Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang. Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.

Teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pemandangan Umum F-Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 26 Juli 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





     Drs. SALAMET

Friday, May 13, 2016

Pendapat Akhir LKPJ Walikota Malang TA-2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yth. Bapak Camat dan Lurah se-Kota Malang beserta jajarannya ;
  • Yth. Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yth. Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, marilah kita sama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kepada kita seluruhnya, nikmat dan karunia-Nya, sehingga detik ini kita masih diberi rahmat dengan penuh kebahagiaan, sehingga bisa berkumpul bersama-sama dalam keadaan sehat, dan dapat menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .

Dalam kesempatan ini, izinkan kami dari Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada ;
  1. Pimpinan Sidang Paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Partai Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Walikota Malang Tahun Anggaran 2015.
  2. Walikota Malang yang telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebagai pengantar awal untuk dilakukannya pembahasan pada tanggal 13 April 2016, dan Jawaban Walikota Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang pada tanggal 27 April 2016.
  3. Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang telah menyampaikan Laporan hasil pembahasannya pada hari kamis, 12 Mei 2016 , dengan ini Fraksi Partai Gerindra mengucapakan terima kasih kepada Pansus LKPJ yang telah bekerja keras dan telah menghasilkan catatan-catatan yang cukup mendasar sehingga Fraksi Partai Gerindra meng-apresiasi sekaligus berharap agar hasil pendapat pansus LKPJ Th 2015 ini benar - benar mendapatkan tempat dalam bentuk perhatian terhadap pelaksanaan Tugas Wali Kota kedepan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebagai mitra kerja yang baik, dalam kesempatan ini Fraksi Gerindra tidak lupa menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kerja keras saudara Walikota Malang beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan Kota Malang sehingga berhasil meraih berbagai penghargaan di tingkat nasional. Namun demikian dalam kesempatan yang sama kami juga ingin memberikan catatan berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 seperti yang telah di bahas dalam berbagai kesempatan, maka Fraksi Partai Gerindra ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

A. KELAYAKAN DOKUMEN, KUALITAS PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LKPJ WALIKOTA MALANG TAHUN 2015

1. Penyajian LKPJ TA 2015 yang disampaikan kepada DPRD Kota Malang dalam bentuk narasi, dan hanya sebagian dari beberapa informasi yang sangat dibutuhkan dalam analisa dan penilaian kinerja Pemerintah Kota Malang, sehingga pembaca laporan mengalami kesulitan dalam menelaah LKPJ tersebut. 
Untuk itu Kami meminta agar Pemerintah Kota Malang pada tahun - tahun berikutnya dalam menyampaikan LKPJ agar disempurnakan dan disajikan Secara lengkap dan utuh berdasarkan : 

a. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 dimana dalam penyampaian LKPJ agar menyajikan ringkasan capaian kinerja kebijakan melalui suatu matrik / Tabel yang secara berurutan menerangkan tentang :
1. Visi
2. Misi
3. Kebijakan
4. Indikator Kinerja Kebijakan
5. Target Kinerja Kebijakan (%)
6. Capaian Kinerja Kebijakan (%)
7. Kemajuan Capaian Kinerja Kebijakan (%)

Penyajian ringkasan laporan secara matrik / tabel sebagaimana tersebut diatas, diharapkan dapat diketahui pencapaian kinerja kebijakan telah ada kesesuaian antara kebijakan dengan visi dan misi Walikota, serta target pencapaian dari kebijakan yang telah ditempuh.

b. Sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa ; 
- Laporan Realisasi APBD, 
- Neraca, 
- Laporan Arus Kas, 
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010
Semua laporan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dan dimohon agar disampaikan secara terperinci setiap SKPD beserta data indikator makro ekonomi dengan menggunakan data terbaru tahun yang dilaporkan.

2. Tahun 2015 adalah tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2018, sehingga RPJMD Kota Malang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ Walikota TA 2015.
Akan tetapi, pencapaian-pencapaian dalam tahun 2015 terkait RPJMD Kota Malang tidak tersampaikan, minimal ditampilkan dalam bentuk tabel atau grafik, sehingga pembaca laporan bisa menganalisis, menilai, dan memberikan masukan terkait program pembangunan Kota Malang selanjutnya. 
Untuk itu, perlu adanya penyajian yang lebih sistematis dan informatif sehingga mudah dibaca dan dianalisa secara jelas oleh para stakeholder sesuai pedoman evaluasi LKPJ pada PP No 3 Tahun 2007.

B. KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN REALISASI APBD 2015.

Selain hal-hal yang telah tertuang dalam laporan Panitia Khusus LKPJ Walikota Malang TA 2015,  berikut beberapa catatan yang bisa Fraksi Gerindra sampaikan, yaitu :

1. Hendaknya program-program yang melibatkan beberapa Dinas/SKPD agar di koordinasikan antar Dinas/SKPD sehingga tidak tumpang tindih. Harapannya agar tercipta pola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Malang yang sinergis, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk kemajuan Kota Malang.
2. DPRD selain sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi Pengawasan, untuk itu kami berharap agar pemerintah bisa memberikan Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran secara berkala setiap triwulan. Dengan demikian, kami (DPRD) bisa melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih optimal sesuai Tupoksi DPRD. 
3. Pemerintah Kota Malang agar senantiasa melakukan Pengendalian & Pengawasan terhadap Perusahaan Daerah khususnya terkait Penyertaan Modal ataupun Penyimpanan Danapada Perbankan ataupun Badan Usaha Milik Daerah.
Pengendalian dan Pengawasan juga dilakukan terhadap Dana Kas Daerah yang masih belum terpakai.
4. Dalam Penyajian Realisasi APBD agar dilampirkan tabel perincian Realisasi per SKPD sehingga akan lebih mudah diketahui prestasi dari masing-masing SKPD.
5. Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Jenis pendapatan Retribusi daerah pada Tahun 2015 hanya tercapai 87.1 % dari dari target, diharapkan untuk tahun 2016 ini pencapaiannya dapat ditingkatkan mengingingat telah diberlakukannya perda Retribusi dengan penyesuaian tarip terbaru.
6. Dalam APBD Tahun 2015 diproyeksikan keuangan Kota Malang mengalami Defisit Rp. 255 Milyar, namun pada Realisasinya justru Surplus Rp. 25 Milyar. Padahal realisasi Pendapatan justru mengalami penurunan. Hal ini berarti Surplus yang terjadi akibat banyaknya anggaran yang tidak terserap.
Nilai Surplus ini berakibat pada meningkatnya jumlah SILPA yang nilainya selalu meningkat tiap tahun. Tingginya SILPA yang mencapai Rp. 316 Milyar menunjukkan bahwa :
- Pemerintah Kota Malang belum bisa secara efektif memanfaatkan sumber daya dana yang ada dalam APBD Kota Malang.
- Rendahnya komitmen Daerah dalam manajemen kas yang transparan, efektif, efisien, dan akuntable.
- Di tengah kompleksnya permasalahan pembangunan dan terbatasnya jumlah anggaran, Jumlah Dana Menganggur yang berupa SILPA tentunya sangat disesalkan.

C. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, TUGAS PEMBANTUAN DAN TUGAS UMUM PEMERINTAHAN.

Dalam hal penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan, yaitu :
1. Jargon / Semboyan Peduli  Wong Cilik yang diusung oleh Walikota Malang idealnya harus tercermin dalam kebijakan serta realisasi dan penyerapan anggaran.  Akan tetapi kami melihat masih belum optimal. Hal ini masih terlihat dari beberapa fakta di lapangan, seperti :
- Kebijakan penataan pedagang kecil dan Kaki Lima yang ada di Kota Malang.
- Penerapan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan Jejaring Minimarket (Alfamart, Indomart, dll) yang masih belum terlihat.
- Inovasikebijakan terhadap wong cilik terkait dengan perekonomian jangka panjang dan penciptaan lapangan kerja. 

2. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap banyaknya penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Malang baik ditingkar Regional, Nasional dan Internasional, namun demikian terdapat masih banyak persoalan sosial yang ada di Kota Malang yang masih belum tertangani secara baik. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di sudut-sudut kota dan perempatan traffic light. 
Adapun untuk mendukung penertiban terhadap mereka, perlu dilakukan revisi Peraturan daerah No 9 Tahun 2013 dengan tambahan pasal pemberian pembinaan dan sanksi yang jelas serta tegas.

3. Kota Malang yang “ BerMARTABAT “ suatu Slogan / Motto yang begitu Indah untuk didengarkan dan Bagus untuk dilaksanakan, untuk itu Fraksi Gerindra dapat memberikan referensi sebagai berikut :
a. Pemberian izin terhadap  usaha hiburan harus lebih ketat dan selektif, terutama pada jenis usaha yang cenderung membawa dampak rawan terhadap penyimpangan sosial / asusila.
b. Penindakan secara tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan izin penggunaan usaha.
c. Adanya program khusus untuk mendorong pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa, baik secara fisik kota ataupun terhadap aparat / personil kota.
d. Merencanakan dan Merealisasi Pembangunan LIPONSOS (Lingkungan Pondok Sosial) diwilayah Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Semua yang telah tersampaikan dalam paragraf-paragraf di atas merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan hasil pembahasan dan Laporan Pansus LKPJ Walikota Malang TA 2015.

Maka dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan Dapat Menerima “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Malang Akhir Tahun Anggaran 2015 “

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum mengakhiri Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra ini sebagai catatan penting dan untuk mengingatkan kembali terkait dengan proyek yang masih bermasalah secara hukum dan merujuk atas jawaban wali kota di RKPJ th 2015 ini, seperti kasus proyek pekerjaan pembangunan drainase jalan bondowaso kalimetro yang belum Incrakht dan masih ditingkat kasasi Makamah Agung Republik Indonesia juga permasalahan pembangunan jembatan kedung kandang yang masih ditangangi oleh penyidik SATRESKRIM Polres Malang Kota maka Fraksi Partai Gerindra memberi catatan ” Walaupun proyek itu telah dianggarkan harus diselesaikan dulu persoalan hukumnya, jangan sampai anggaran itu direalisasikan sebelum segala persoalannya selesai dan pelaksanaannya wajib mengikuti perundang – undangan yang berlaku ”

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang Terhadap LKPJ Walikota Malang TA 2015. LKPJ ini hanyalah bagian kecil dari laporan keseluruhan hidup kita yang kelak laporannya akan kita pertanggungjawabkan setelah hidup didunia ini.

Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT, teriring permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila ada penyampaian Kami yang kurang berkenan. Besar harapan Kami agar penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra ini dapat dimaknai sebagai bentuk evaluasi dan kritik yang membangun,  serta wujud kepedulian kami terhadap Walikota dan Masyarakat Kota Malang yang kami cintai. 


Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 13 Mei 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, April 21, 2016

Pandangan Umum 4 Ranperda Kota Malang Tahun 2016

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Salah satu spirit diberlakukannya Otonomi daerah (Otoda) adalah mendekatkan pemerintah daerah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih kuat dan dapat dirasakan secara nyata. Kebijakan daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan : Pemandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang 2015 Tentang :

1.   Pengelolaan Barang Milik Daerah
2.   Air Limbah Domestik
3.   Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
4.   Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Setelah mencermati, dan mempelajari Draft 4 (Empat) Ranperda Tentang : Pengelolaan Barang Milik Daerah, Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta beberapa undang-undang terkait, terdapat beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini, yaitu :

1.     Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda ini adalah pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuan utama dari Ranperda perubahan ini adalah untuk Pengelolaan Aset Daerah yang profesional dan modern sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah.
Harapan lainnya adalah peranan pengelolaan aset daerah dapat menjadi penyeimbang kekuatan pasar sehingga mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta sehingga melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal dan profesional dapat meningkatkan PAD.


          Hal yang paling krusial dalam Ranperda ini adalah :
a.   Pada Draft bagian Kedua tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Daerah. Dalam pasal-pasal Bagian Kedua ini membahas jenis-jenis dan bentuk Pemanfaat Barang Milik Daerah termasuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada agar peraturan yang akan dihasilkan bisa menjadi landasan pelaksanaan bagi semua pihak terkait.
b.   Inventarisasi barang milik daerah harus dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan daerah yang akan dibahas. Tujuannya adalah selain untuk tertib administrasi, inventarisasi aset secara berkala juga berguna untuk mengamankan Barang Milik daerah
c.   Untuk pasal-pasal terkait penghapusan Barang Milik Daerah, mohon pembahasannya agar lebih di pertajam. Pasal ini sangat krusial dan akan menjadi acuan implementasi bagi lembaga Pengelola Aset Daerah, sehingga aturannya harus dipertegas.

2.     Air Limbah Domestik
Tujuan utama dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, pengendalian kualitas air limbah domestik yang di buang ke lingkungan hidup, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Ranperda ini mirip dengan Ranperda Pengendalian Dan Pencemaran Air yang telah diajukan oleh ekskutif pada bulan April 2015. Untuk itu, perlu kajian lebih lanjut apakah Ranperda Air Limbah Domestik tidak tumpang tindih dengan Ranperda Pengendalian dan Pencemaran Air.
3.     Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Urgensi dari Ranperda ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang bena-benar berkualitas. Untuk itu kepada pelaku Usaha Jasa Konstruksi agar bisa melaksanakan amanah yang diberikan oleh pemerintah perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan.

Ranperda Usaha Jasa Konstruksi ini masih berupa draft rancangan, sehingga masih diperlukan pembahasan lebih lanjut melalui komisi atau panitia khusus untuk dikaji dan ditelaah pasal demi pasal yang ada di dalamnya.

Dalam rancangan peraturan daerah ini belum mencakup klasifikasi jenis usaha, dan sertifikasi BUJK atau perorangan, serta lembaga yang berhak melakukan uji kompetensi dan kelayakan BUJK/perorangan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi dan kelayakannya. Karena masih berupa draf, tentu masih terbuka peluang seluas-luasnya untuk  perubahan isi Ranperda,  baik penambahan pasal atau pengurangan pasal.


4.     Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Potensi bencana alam di Indonesia pada umumnya sangat tinggi, karena posisi dan letak geografisnya. Potensi ini diperparah beberapa permasalahan lain yang muncul sebagai pemicu kerentanan bencana, seperti kebakaran misalnya. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya yang komprehensif untuk menanggulangi resiko bencana, salah satunya melalui  peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulanan bencana.
Tujuannya adalah untuk memberikan acuan yang tepat kepada pemerintah dan masyarakat agar lebih tanggap terhadap resiko apabila terjadi bencana.
a.   Hal yang perlu dicermati untuk di kaji ulang secara lebih mendalam adalah paragraf 2 tentang Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana, khususnya sub paragraf 2 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan sub paragraf 3 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang.
b.   Dalam Ranperda ini belum ada pasal-pasal terkait upaya-upaya pencegahan bencana alam. Upaya pencegahan bisa berupa alat, ataupun program kegiatan.
Contoh :
-      Untuk pencegahanan bencana kebakaran, setiap lembaga/instansi harus memiliki peralatan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan tingkat resiko bangunan.
-      Setiap instansi/lembaga harus memiliki SOP yang jelas bagi setiap pegawai apabila terjadi bencana.
-      Dari sisi masyarakat, perlu adanya program pendidikan/pelatihan menghadapi bencana. Program ini bisa diagendakan pada lembaga/instansi dan sekolah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah membuktikan bahwa Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Perda yang akan disusun ini hendaknya bisa sinkron antara peraturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Fraksi Partai Gerindra berpendapat, bahwa pengajuan 4 (empat) draft Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang tersebut perlu untuk ditindaklanjuti pada proses pembahasan lebih lanjut, baik ditingkat Komisi dan/atau di tingkat Panitia Khusus.

Demikianlah Pendapat Fraksi Partai Gerindra Terhadap 4 (empat) Ranperda hasil prakarsa Pemerintah Kota Malang. Kami berharap pembahasan ke-4 Ranperda ini berjalan dan berproses lebih partisipatif dan komprehensif sehingga Raperda ini memang benar-benar representasi dari kebutuhan Kota Malang pada khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET


Pemandangan Umum Terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2015

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yang kami hormati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forpinda Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam keadaan sehat dan sejahtera.

Teriring Doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan kota Malang yang lebih baik untuk kita semua dan Masyarakat pada umumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai Gerindra ingin mengucapkan Selamat hari Kartini untuk seluruh perempuan di Indonesia. Sudah saatnya “Kartini masa kini” mencatatkan dirinya sebagai pelaku emansipasi yang mampu mengambil peran, demi terciptanya bangsa Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Tanpa harus menghilangkan hakikat, dan kodratnya sebagai seorang Wanita. Semoga cita-cita dan spirit Kartini selalu terpendam dalam hati seluruh masyarakat Indonesia dan senantiasa menjadi penerang dalam memajukan apa yang telah beliau perjuangkan sebelumnya.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Selanjutnya, kami sampaikan Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra terhadap   LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2015 

Laporan Keterangan Pertanggung Jawban Walikota merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif. 

Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan  Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi dari sistem pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain sebagai wujud akuntabilitas dan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran, serta pencapaian-pencapaian pembangunan Kota Malang dengan mengacu kepada RPJMD 2013-2018.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah mencermati, dan mempelajari :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan catatan catatan sebagai berikut :

Visi Misi Kepala Daerah
Era kepemimpinan Walikota periode 2013 – 2018 ini dikenal dengan Walikota Peduli Wong Cilik. Sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang, fraksi Gerindra ingin menanyakan program dan kegiatan manakah yang menyentuh langsung dan dapat dirasakan manfaatnya oleh Wong Cilik Kota Malang secara keseluruhan, bukan personal ataupun sebagian kecil masyarakat?

Pendapatan Daerah
1. Dari sisi ekstensifikasi Pendapatan Daerah, telah dilakukan program dan kegiatan perluasan objek pajak, sensus potensi wajib pajak, dan penyempurnaan pelayanan di bidang perpajakan daerah. Program kegiatan tersebut telah mampu meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah mencapai 116,75% dari anggaran.
Mohon penjelasan disertai data rinci tentang peningkatan jumlah wajib pajak dari hasil sensus potensi wajib pajak yang telah menelan anggaran sensus sebesar Rp. 639 Juta.

2. Terdapat kegiatan Penagihan dan Pelaporan Tunggakan Pajak Daerah (Non PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah, dengan serapan anggaran sebesar Rp. 244 Juta. Dana sebesar ini digunakan untuk membiayai 40 kali penagihan dan pelaporan tunggakan pajak daerah (non PBB) dan 49 kali penagihan dalam rangka menambah penerimaan pendapatan pajak daerah (non PBB).
Untuk itu, kami mohon Laporan Hasil Penagihan dan Laporan Tunggakan Pajak Daerah (Non PBB) selama tahun anggaran 2015 bisa disampaikan sebagai lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKPJ ini.
3. Mohon penjelasan terhadap :
a. Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak yang hanya bisa terealisasi 65% dari target yang dianggarkan.
b. Realisasi Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah dari Pendapatan Hibah yang hanya bisa terealisasi 19,87% dari target yang dianggarkan.
c. Realisasi Pendapatan Per SKPD dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (64,52%) dan Dinas Komunikasi dan Informatika  (60,56%)

Belanja Daerah
1. Secara global, serapan anggaran belanja langsung daerah sebesar 84,57 % dari yang telah dianggarkan.  Terdapat beberapa SKPD yang penyerapan anggaran belanja langsungnya di bawah 75%, yaitu :
a. BKBPM (73,34%)
b. Badan Lingkungan Hidup (70,35%)
c. Dinas Sosial (67,26%)
d. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (23,31%)
e. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (64,17%)
f. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (64,61%)
g. Sekretariat KORPRI (56,24%)
Apakah rendahnya penyerapan anggaran ini disebabkan oleh lemahnya penyusunan anggaran untuk program dan kegiatan, atau karena gagalnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan? Mohon dijelaskan.

2. Dalam penganggaran, sisa lebih anggaran yang besar pada sebuah SKPD menunjukkan 2 hal, terjadi karena efisiensi atau gagalnya penyerapan anggaran. 
Gagalnya penyerapan anggaran bisa timbul akibat tidak tepatnya perencanaan anggaran. Hal ini berakibat pada SKPD lain yang sebenarnya sangat membutuhkan anggaran yang lebih besar. Untuk itu, mohon penjelasan terkait Silpa Belanja Langsung pada SKPD Dinas Pendidikan  (Rp. 14,39 Milyar) dan SKPD Dinas Kesehatan (Rp. 19,17 Milyar). 

Nilai Silpa yang begitu besar pada SKPD ini akan lebih baik apabila bisa di serap oleh SKPD lainnya yang membutuhkan.

3. Pemerintah  Kota  Malang  belum benar-benar  mampu  mengurai kemacetan yang cukup serius di jalan jalan utama Kota Malang. Upaya  penguraian  kemacetan  melalui  penggunaan  Jalan  Lintas Timur  (Jalitim)  dan  Jalan Lintas  Barat  (Jalibar)  sangat  mendesak untuk  segera direalisasikan.  Saran ini telah kami sampaikan 1 tahun yang lalu, dan hingga kini belum ada perubahan yang signifikan. 

Mengingat  posisi  strategis  Kota  Malang sebagai  pusat  wisata  sekaligus  transit  wisatawan  ke  berbagai wilayah di Malang Raya, kondisi jalan yang lancar akan menjadi nilai  tambah  bagi  masyarakat  Malang  khususnya  dan  para wisatawan pada umumnya.

4. Program  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum terealisasi hingga Tahun Anggaran 2015,  hal ini telah kami ingatkan dalam berbagai kesempatan karena masyarakat  membutuhkan pelayanan  yang  cepat, terpusat, dan nyaman sesuai dengan amanat Undang-undang.

5. Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tinginya kepada Walikota atas keberhasilannya mendapatkan program CSR dari pihak ke-3 untuk Kota Malang. Namun demikian, dampak dari hasil CSR tersebut mau tidak mau akan membebani APBD Kota Malang khususnya dalam hal pemeliharaannya. Kedepan, dimohon agar CSR yang akan datang diarahkan kepada program yang tidak membebani APBD berkepanjangan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Demikian Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,  Kami berharap seluruh saran, masukan, dan pertanyaan yang kami sampaikan bisa mempertajam gambaran pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah kota malang seperti yang tercermin dalam LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2015 ini. 

Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Walikota beserta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan kerjasama yang diberikan.  Kami mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kepada masyarakat Kota Malang yang kami cintai,  kami telah berupaya sepenuh hati dan tenaga mewakili aspirasi Rakyat, semoga Allah SWT. memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Malang, 21 April 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




     Drs. SALAMET

Thursday, March 17, 2016

Gerindra Dukung Langkah Aliansi Anti Toko Modern Ilegal


MALANGVOICE – Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyambut baik usaha Aliansi Anti Toko Modern Ilegal yang getol mempermasalahkan legalitas 265 toko modern di Kota Malang.

“Awalnya saya ragu dengan kiprah aliansi ini, tapi saat ini kami sangat bangga dengan apa yang sudah mereka lakukan,” kata anggota DPRD, Salamet, saat diskusi di kantor DPC Gerindra, Jalan Setaman, semalam.

gerindra

Ia menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra memegang prinsip pertumbuhan ekonomi kerakyatan sesuai visi yang dicetuskan pendiri partai, Prabowo Subianto.

“Perjuangan aliansi saat ini harus didukung dan jangan dikebiri, baik oleh eksekutif maupun legislatif,” ungkapnya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes