Sunday, March 6, 2016

Rayakan HUT ke-8, Ribuan Kader Gerindra Kota Malang Gelar Jalan Sehat

MALANGVOICE – Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerindra Kota Malang, pagi ini, tumplek bleg di depan Kantor Balai Kota Malang. Mereka merayakan HUT ke-8 partai besutan Prabowo Subianto itu dengan acara jalan sehat.

HUT Gerindra3

Hadir dalam acara ini, anggota DPR RI, Moreno Soeprapto, serta semua anggota DPRD Kota Malang hingga pengurus DPC. “Ini rangkaian terakhir acara HUT, sebelumnya ada ziarah ke makam pahlawan, pengobatan melalui Gemira,” kata Sekertaris DPC, Taufik Bambang, beberapa menit lalu.

HUT Gerindra2

Ia menambahkan, selain bentuk konsolidasi kepada seluruh kader, puncak acara HUT ini juga sarana melebarkan sayap partai agar bisa menjaring lebih banyak kader dan simpatisan guna keperluan pemilu legislatif (Pileg).

“Kita punya target pada Pileg mendatang, jika periode ini kita ada 4 kursi, maka mendatang kita harus dapat 8 kursi,” tuturnya.

Dikatakan pula, Gerindra saat ini juga siap menatap Pilkada Kota Malang tahun 2018 mendatang. “Kita sudah sukses mengusung HM Anton sebagai wali kota, dan kedepan kita akan harus menguasai eksekutif bukan saja sebagai pengusung,” tandasnya.

Friday, March 4, 2016

Fraksi Gerindra Minta Ada Kajian Baru Jembatan Soehat

MALANGVOICE – Merebaknya kabar Jembatan Soekarno-Hatta (Soehat) dalam kondisi melengkung ternyata membuat sejumlah anggota Dewan cemas. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menyatakan aman, namun itu dianggap belum cukup.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Salamet, mengimbau Pemkot Malang segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, melakukan kajian terbaru kondisi jembatan. “Agar masyarakat tahu hasil terbaru kondisi Jembatan Soehat dan mereka tidak was-was,” kata Salamet kepada MVoice.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, intensitas kendaraan yang cukup tinggi sedikit banyak tentu membuat kekuatan jembatan berkurang. “Karena itu perlu kajian bersama yang melibatkan para pakar,” tuturnya.

Salamet juga mengapresiasi langkah cepat tim dari UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang turun langsung ke lokasi pasca foto jembatan Soehat beredar di media sosial.

“Apreasiasi juga saya sampaikan kepada Gubernur Jatim Pakde Karwo yang dengan cepat merespon masalah ini. Kami harap beliau bisa mengambil kebijakan terkait jembatan Soehat,” tukasnya.


Thursday, February 11, 2016

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Dan Salam Sejahtera Bagi Kita Semua


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Segala Puji Syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas, menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi pimpinan dan Anggota DPRD. Kode etik merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis terhadap perilaku, sikap maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh pimpinan maupun anggota DPRD. Tujuan utama ditetapkannya kode etik DPRD adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada konstituen, masyarakat, dan negara. 

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan, Badan Kehormatan yang telah dibentuk memerlukan pedoman dan acuan telah diatur dalam Peraturan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan. Di dalam peraturan ini memuat tugas dan wewengan Badan Kehormatan, prosedur pengajuan pelaporan pelanggaran kode etik, Sidang pelanggaran kode etik, hingga pengambilan keputusan terhadap pelanggaran kode etik. 

Perubahan terhadap Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan, serta dinamika yang terjadi selama ini.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.

Kami dari Fraksi Gerindra memberikan satu saran yaitu : 
pada pasal 15 tentang larangan rangkap jabatan. Untuk menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari, disarankan atau sebaiknya anggota DPRD untuk tidak merangkap jabatan pada lembaga/institusi yang di danai oleh anggaran negara meskipun nominalnya kecil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 (1c). 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Kode Etik Dan Tata Beracara Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum mengakiri pendapat fraksi ini, kami dari Fraksi Gerindra berharap ; Setelah disahkannya Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara ini agar setiap anggota DPRD segera membaca, mempelajari, dan menghayati semua isi yang ada pada setiap pasal yang yang telah ditetapkan. Ketentuan ini hukumnya wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai anggota DPRD sebagaimana termaktub dalam Bab II Pasal 2 ayat 1.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.

Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a




Drs. SALAMET

Pendapat Akhir Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.


  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yth. Sekretaris Dewan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangkaian proses pembahasan  terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami menyampaikan Pendapat Fraksi Gerindra lebih lanjut, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Tata tertib DPRD memiliki arti sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan etik dan filosofis sikap dan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya. Kegunaan tata tertib pada prinsipnya adalah sebagai acuan, landasan dan batasan yang sifatnya mengikat baik ke dalam maupun keluar, terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan organisasi DPRD. Tata tertib memiliki tujuan dan kegunaan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

Perubahan terhadap Peraturan DPRD Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan DPRD agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi, khususnya yang terkait dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
  1. Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang.
  2. Hasil Rapat Internal Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kota Malang.


Kami dari Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan dan saran sebagai berikut : 
  1. Fraksi Gerindra menyambut baik terhadap beberapa perubahan yang terjadi di dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang sedang di bahas ini. Perubahan Tata Tertib DPRD dilakukan untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Selain itu, perubahan juga terjadi pada susunan dan komposisi organisasi kedewanan.
  2. Penguatan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 dan Pasal 71 ayat 9, merupakan perwujudan dari tugas dan fungsi pokok Anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat Kota Malang untuk turut serta dalam proses pelaksanaan pembangunan. Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya terhadap penguatan ini.
  3. Sebagaimana telah disebutkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 143 tentang Koordinasi antara DPRD dan Kepala Daerah, Fraksi Gerindra tetap memandang perlu untuk mengingatkan bahwa hubungan Legislatif dengan Eksekutif adalah hubungan kerja, kemitraan, koordinasi, dan konsultasi. Untuk itu, maka sepatutnyalah hubungan ini dijalankan secara sinergis sehingga pembangunan di Kota Malang bisa berjalan dengan lancar, kondusif, dan tetap dalam prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan.
  4. Dari berbagai hal perubahan pada Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah dibahas, pada Bab VIII Bagian Kedua Tentang Rapat, sebagaimana di atur dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 93. Pada pasal 72 dan 73 telah diatur tentang jenis-jenis rapat, dan pada pasal 74 diatur tentang tindak lanjut hasil keputusan rapat yang dilakukan. Akan tetapi, pada Rancangan Peraturan ini belum memuat ketentuan terhadap tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Kerja DPRD dengan SKPD. Hal ini menjadi penting untuk mengikat hal-hal yang telah diputuskan dalam rapat kerja yang telah dilakukan.
  5. Pada Bab IX Bagian Satu tentang Larangan dan Sanksi, pada Rancangan Peraturan Tata Tertib ini belum memasukkan unsur Larangan Penggunaan Narkoba bagi anggota DPRD. Mengingat bahwa Kejahatan Narkoba beserta dampak yang ditimbulkannya, maka sudah selayaknya larangan terhadap penggunaan narkoba bagi anggota DPRD juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini.

Untuk itu, perlulah kiranya pada kesempatan yang akan datang agar saran pada poin 4 dan poin 5 di atas, dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD. 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan suluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, maka Fraksi Gerindra dapat Menerima Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Malang ini untuk di sahkan sebagai Peraturan DPRD.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Sebelum kami mengakhiri pendapat Fraksi ini, tak lupa kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada semua korban musibah jatuhnya pesawat TNI AU di Jalan Laksamana Adi Sucipto Kota Malang kemarin pagi. Semoga semua amal ibadah korban diterima di sisi-Nya dan diampuni atas semua salah dan dosanya. Dan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kesabaran dalam menghadapi musibah ini, 
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan harapan agar Peraturan DPRD yang nantinya akan di sahkan ini dapat menjadi acuan kita semua dan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Malang.
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik kepada kita semuanya. 
Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 11 Februari 2016
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

Tuesday, January 26, 2016

Fraksi Gerindra Sambut Positif Pembangunan Taman Kawasan Pinggiran

MALANGVOICE – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Salamet, merespon positif langkah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang kini mulai merambah pembangunan taman di pinggiran kota. Ia menilai, selama bertahun-tahun taman-taman itu tidak tersentuh, hingga terkesan kumuh.

“Selama bertahun-tahun pembangunan taman hanya berkutat di tengah kota, anggaran kita habis di situ,” kata Salamet kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Masyarkat di kawasan pinggiran, lanjut dia, juga ingin merasakan fasilitas taman yang ramah publik dan ada tempat bermain untuk anak di dalamnya. “Ini agar semuanya tidak tersentral di satu tempat, seperti Alun-alun Merdeka dan Taman Trunojoyo,” bebernya.

Yang lebih penting, kata anggota Komisi C itu, keberlangsungan taman, baik di kota maupun kawasam pinggiran, harus terpelihara dan terjaga dengan baik, sehingga tidak hanya terkesan bisa membangun tapi tidak bisa memelihara.

“Untuk kawasan pinggiran, perawatannya bisa dikerjasamakan dengan pihak kelurahan maupun lembaga kemasyarakatan, agar keberlangsungan taman tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Tuesday, January 12, 2016

Tahun Ini RSUD Tak Operasional, Gerindra Ambil Langkah Tegas

MALANGVOICE – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Salamet, menyayangkan molornya operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Padahal keberadaan rumah sakit milik Pemkot itu sudah sangat dinanti masyarakat.

“Bahkan, ketika saya reses, banyak warga yang tanya kapan RSUD ini launching,” kata Salamet kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Kebutuhan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, kata dia, harus menjadi prioritas pemerintah. Sebab itu, jika tahun ini operasional RSUD tertunda lagi, Fraksi Gerindra akan mengambil langkah tegas.

“Apalagi sarana dan prasarananya sudah dianggarkan, termasuk pengadaan obat 2015 sekitar Rp 7 miliar, faktanya rumah sakit tidak juga terealisasi,” tandasnya.

Belum lagi, lanjut Salamet, anggaran gaji sekitat 80 tenaga Non-PNS selama 2015 lalu terbilang sia-sia, karena mereka tidak melayani pasien.

“Ini uang APBD, uang rakyat yang harus dinikmati dan kembali kepada rakyat dalam bentuk fasilitas kesehatan yang baik dan representatif,” tuturnya.

Ia berharap Dinas Kesehatan bersama jajaran di RSUD bergerak cepat, agar operasional tidak lagi tertunda tahun ini.

sumber : Malang Voice 12 Januari 2016

Tuesday, November 24, 2015

Pendapat Akhir Terhadap 7 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

  • Yth. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Sdr. Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Bapak Walikota,  Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah; beserta jajaran Ekskutif Kota Malang ;
  • Yang kami hormati Forum Pimpinan Daerah Kota Malang;
  • Yang kami hormati Sekretaris Dewan, Ketua Partai Politik; Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, dan Rekan-rekan wartawan serta seluruh undangan Rapat Paripurna yang berbahagia.

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian sehingga pada hari ini kita bisa menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 7 (Tujuh) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang Tentang :
1. Aset Tidak Bergerak
2. Lanjut Usia
3. Kerjasama Dengan Swasta
4. Indikator Kinerja Utama
5. Standar Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
6. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
7. Politeknik Kota Malang
Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan Pendapat Akhir ini.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten/Kotaberada pada urutan ke-7, sehingga semua penyusunan perundang-undangan di tingkat daerah harus selaras dengan peraturan/perundang-undangan di tingkat atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan dengan instansi lain. Fungsi legislasi di daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan. 

Pengajuan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang oleh DPRD Kota Malang patut kita apresiasi bersama sebagai wujud penyampaian hak inisiatif dan aspiratif. Harapannya, DPRD dapat memberikan kontribusi yang bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang melalui program legislasi daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Setelah membaca, mencermati, mempelajari :
1. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015.

Fraksi Gerindra memberikan catatan – catatan, saran, dan pendapat sebagai berikut : 

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Aset Tidak Bergerak
Aset Tidak Bergerak, atau bisa disebut juga tanah dan bangunan, merupakan aset pemerintah daerah kota Malang yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Kota Malang. 

Akan tetapi, dalam beberapa tahun ini Audit BPK selalu mendapatkan temuan terkait aset tidak bergerak dalam Laporan Keuangan dan Kinerja pemerintah Daerah Kota Malang. Berdasarkan kondisi ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota Malang masih memiliki masalah terkait dengan pengelolaan aset tidak bergerak. 
Terhadap hal ini, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah direvisi terlebih dahulu agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014. 
Selanjutnya, Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda tentang Aset Tidak Bergerak ini diusulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia
Fraksi Gerindra berpendapat agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lansia segera diagendakan untuk proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah bisa memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu meningkatkan pelayanan kepada Lansia.
  
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerjasama dengan Swasta
Terkait dengan Ranperda Tentang Kerjasama dengan Swasta yang masih memiliki kendala ketidak-sesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, Fraksi Gerindra berpendapat apabila nantinya telah terbit aturan baru yang telah sesuai, Ranperda tentang Kerjasama Dengan Swasta ini di usulkan kembali untuk dikaji ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar pemerintah daerah memiliki dasar yang pasti terhadap kerjasama-kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak swasta.  

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Indikator Kinerja Utama, apabila memang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain seperti yang telah dilaporkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,  Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini untuk tidak dilanjutkan/dicabut.

5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Standar Kompetensi untuk menduduki Jabatan di Pemerintah Daerah, Fraksi Gerindra sepakat untuk melakukan pembahasan ulang secara komprehensif dan lebih mendalam agar Ranperda ini sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga Ranperda yang akan dibahas nantinya bisa menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Gerindra setuju Ranperda ini segera diagendakan untuk masuk dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang ada. Hal ini menjadi penting agar pemerintah daerah segera memiliki peraturan daerah yang berkualitas dan mampu memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
 
7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang.

Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang yang ternyata bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , maka Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Politeknik Kota Malang dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Politeknik Kota Malang harus dicabut.  

Namun demikian, Fraksi Gerindra memberikan saran agar Pemerintah Kota Malang bersama Politeknik Kota Malang bisa duduk bersama untuk membahas lebih lanjut permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis akibat perubahan kewenangan Pemerintah Kota Malang dan pencabutan Perda Nomer 2 Tahun 2009.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Pada akhirnya,  dengan memperhatikan seluruh catatan, saran, dan pendapat di atas, maka : 
1. Fraksi Gerindra mendorong 2 (Dua) Ranperda yang telah disetujui, yaitu : 
- Ranperda Tentang Lansia ; dan 
- Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan 
untuk segera dimasukkan dalam proses pengesahan perundang-undangan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Terhadap 3 (Tiga) Ranperda yang ditangguhkan pembahasannya, yaitu :
- Ranperda Tentang Aset Tidak Bergerak
- Ranperda Tentang Kerjasama Dengan Swasta
- Ranperda Kompetensi Untuk Menduduki Jabatan Pemerintah Daerah
Fraksi Gerindra berharap agar Ranperda-Ranperda tersebut diusulkan kembali untuk dibahas ulang secara lebih komprehensif dan lebih mendalam ketika telah terbit peraturan perundang-undangan diatasnya yang menjadi acuan.

3. Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah termuat dalam Peraturan dan perundang-undangan lain, atau tidak  sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu :
- Ranperda tentang Indikator Kinerja Utama
- Ranperda tentang Politeknik Kota Malang
maka kedua Ranperda tersebut harus segera dicabut, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia

Di akhir penyampaian Pendapat Fraksi, izinkan kami untuk mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kota Malang atas diraihnya Penghargaan Adipura 2015 di tingkat Nasional. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan. Namun demikian, Fraksi Gerindra berharap agar Pemerintah Kota Malang dapat kembali meraih penghargaan Adipura Kencana dan Langit Biru seperti pada tahun 2014. 

Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Teriring doa dan harapan agar Peraturan Daerah yang nantinya akan di bahas bisa menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi masyarakat Kota Malang.
 
Terima Kasih atas perhatiannya, semoga Allah SWT. Memberikan petunjuk dan jalan yang terbaik bagi kita semuanya. 

Ihdinas Shirotol Mustaqim
Wassalamualaikum, Wr. Wb.


Malang, 24 Nopember 2015
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DPRD Kota Malang
K e t u a





Drs. SALAMET

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes